Aturan Manusia Itu Musibah, Aturan Allah Adalah Berkah

Oleh:
Ranti
Ibu Rumah Tangga

Pada senin, 5 Oktober 2020 Pemerintah dan DPR melakukan sidang paripurna parlemen yang membahas tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta kerja sekaligus telah mensahkannya menjadi undang undang. Akhirnya hal ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan serikat buruh sehingga protes dari masyarakat dan serikat buruh pun tidak dapat di bendung lagi.

Undang undang tersebut menuai berbagai reaksi masyarakat dan buruh karena dinilai sangat merugikan para buruh dan tak hanya persoalan ketenagakerjaan itu saja soal lingkungan hidup saja tak luput dari RUU ini. Dalam beberapa pasal sangat terlihat merugikan alih alih menjamin kelestarian alam malah pasal pasal tersebut bertolak belakang dalam melestarikan kekayaan alam yang ada dengan dalih menggenjot investasi.

Secara garis besar UU Cipta Kerja menghapus, mengubah, dan menetapkan aturan baru terkait perizinan berusaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemberian izin lingkungan kini menjadi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak Dapat mengeluarkan izin apapun.

Hal ini tercantum dalam Pasal 24 ayat 1 yang menyebutkan analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal menjadi dasar uji kelayakan lingkungan hidup oleh tim dari lembaga uji kelayakan pemerintah pusat, Hal ini bertolak belakang dengan aturan sebelumnya. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan dokumen Amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan. Jika tidak ada rekomendasi Amdal, maka izin lingkungan tak akan terbit.

Tak hanya masyarakat yang kecewa akan kebijakam ini Manager Kampanye Iklim Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, sangat menyesalkan pengesahan aturan yang disebut UU Ciptaker itu. Upaya hukum akan organisasinya tempuh yaitu melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi karena angan-angan pemerintah untuk mendorong investasi ternyata tak berkorelasi dengan peningkatan kualitas dan harapan hidup serta lingkungan.

Tetapi Niat pemerintah untuk menggenjot iklim investasi melalui UU Cipta Kerja justru mendapat kritik dari para penanam modal. Para investor khawatir perubahan pada kerangka perizinan, pemantauan kepatuhan lingkungan, konsultasi publik, dan sistem sanksi yang ada dalam Omnibus Law CIpta Kerja akan berdampak parah terhadap lingkungan, hak asasi manusia, dan ketenagakerjaan.

 Apalagi para pemilik modal kini sedang fokus memulihkan keberlanjutan usahanya di tengah wabah corona, Karena itu mereka mendorong Indonesia mengadopsi rencana pemulihan hijau untuk mengatasi kehancuran ekonomi akibat pandemi melestarikan dan mendukung konservasi hutan dan lahan gambut.

Inilah hasil dari menerapkan hukum buatan manusia, Bermacam macam UU yang dibuat oleh pemerintah sayangnya tidak pernah berhasil dalam mensejahterakan masyarakat, di dalamnya hanya menjadikan kebijakan yang menyengsarakan masyarakat, membuat kerusakan dan kehancuran di dalam setiap aspek kehidupan. secara tidak langsung ini akan sangat menganggu serta membahayakan fisik dan mental masyarakat yang berada di bawahnya.

Berbeda dengan sistem islam yang menjadikan kedaulatan ada ditangan syari (sang pembuat hukum) yakni Allah swt. Bukan diserahkan pada akal manusia semata. Akal manusia hanya difungsikan untuk memahami hukum-hukum Allah yang telah tertuang dalam Al quran dan Assunah,bukan untuk membuat hukum baru yang bahkan bertentangan dengan aturan dariNya. Sangat dipastikan jika kita mau tunduk dan menjalankan aturan allaah maka rahmatan lil 'alamiin dapat terwujud dan kita rasakan. Maka sudah waktunya kita menerapkan kembali aturan yang berasal dari allaah, sebagaimana dulu yang pernah diterapkan dari masa rasulullaah hingga kekhilafahan turki yang hampir 1300 tahun memimpin dunia dengan islam.
Wallau’alam bi Shawwab

Post a Comment

Previous Post Next Post