Prostitusi Semakin Menjadi-jadi di Negeri Ini

By : Siti Masliha, S.Pd 
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

Wabah corona yang terjadi saat ini belumlah berakhir sampai di sini. Di saat wabah corona saat ini seharusnya kita sebagai manusia merenung, betapa lemahnya kita di hadapan yang kuasa. Corona mampu meluluhlantahkan tatanan dunia. Kita sebagai manusia tak mampu membendungnya. Dari sini kita harus mengambil hikmah untuk semakin dekat dengan yang kuasa. Bukan sebaliknya berbuat kemaksitan yang membuat Tuhan murka. 

Kasus prostitusi seolah tak terhenti di negeri ini. Negeri mayoritas muslim namun aturan agama tidak dipakai dalam kehidupan sehari-hari. Kasus prostitusi susul menyusul hampir di seluruh penjuru negeri. Tidak hanya orang dewasa anak-anak pun masuk jeratan kasus prostitusi. 

Kasus prostitusi kembali terungkap di saat pendemi. Sebelumnya kasus ini melibatkan seorang artis, namun hal ini tidak membuat para pelaku bisnis esek-esek ini berhenti sampai disini. Polisi mengamankan sebanyak 20 orang terkait prostitusi online di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Praktik prostitusi yang dilakukan oleh para pelaku ini melalui perantara aplikasi pesan online.

Dirkrimum Polda Kalbar, Kombes Luthfie Sulistiawan menyebut pemberantasan prostitusi yang dilakukan polisi ini menindaklanjuti pengungkapan sebelumnya yang dilakukan oleh Polrestra Pontianak Kota. Menurutnya, pada 10-11 Agustus 2020 tim gabungan berhasil kembali mengungkap kasus prostitusi.

"Dari pengungkapan sebelumnya yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Pontianak, kita membentuk tim untuk melakukan pemetaan, penyelidikan terhadap praktik prostitusi online," kata Luthfie kepada wartawan, Rabu (12/8/2020).

"Sebanyak 20 orang berhasil petugas amankan, terdiri 10 pria dan 10 wanita. 5 di antara wanita yang diamankan terdapat anak yang masih di bawah umur," katanya. (Detiknews.com rabu, 12/08/2020).

Ada berapa faktor yang membuat prostitusi subur di negeri ini. 
Pertama, kondisi ekonomi. Banyak yang berdalih pelaku bisnis esek-esek ini karena desakan ekonomi. Mereka berdalih tidak memilih jalan ini karena terpaksa untuk menyambung kehidupannya. Lapangan pekerjaan yang sempit membuat para pelaku memilih jalan pintas melakukan pekerjaan haram ini. Pekerjaan ini dianggap sebagai jalan pintas untuk tetap menyambung hidup di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang semakin tidak jelas.

Kedua,  Tidak ada aturan yang tegas dari pemerintah membuat kasus ini sulit diberantas hingga tuntas. Pembahasan aturan tentang prostitusi sangatlah lama dan alot. Hal ini mengakibatkan prostitusi menjadi bisnis yang subur di negeri ini. Selain itu politik uang "bermain" dalam bisnis ini sebagai pelicin agar bisnis tetap berjalan. 
Pembinaan kepada para wanita malam sering dilakukan namun hal ini tidak dapat memutus mata rantai prostitusi. Yang terjadi tempat prostitusi beroperasi kembali. 

Ketiga,  kapitalisme yang diemban oleh negara ini sudah merasuk ke seluruh sendi-sendi kehidupan. Kapitalisme adalah sistem ekonomi yang memberikan kebebasan penuh pada semua orang untuk melakukan kegiatan ekonomi untuk memperoleh keuntungan. Dalam sistem ekonomi ini, setiap individu memiliki hak penuh untuk mengambil manfaat atas harta atau kekayaannya sebagai alat produksi dan berusaha. (Wikipedia)

Dalam faham kapitalisme ekonomi menjadi dasar berdirinya ideologi. Ketika pekerjaan menghasilkan uang meski cara yang dipergunakan adalah jalan haram hal tersebut sah-sah saja. Tak ayal bisnis esek-esek di negeri ini meski hal ini pekerjaan yang haram, tapi tetap subur bak jamur di musim hujan. 

Selain itu bisnis ini merambah dari kelas bawah sampai kelas kakap. Tak sedikit bisnis ini mendapatkan "bakkingngan" dari pemangku hukum. Tak ayal bisnis ini sangat sulit untuk diberantas. 

Butuh sistem yang kuat untuk memberantas agar prostitusi terberantas dengan tuntas. Dalam pandangan Islam prostitusi atau pelacuran adalah bisnis haram yang tidak boleh ada dalam kehidupan Islam. Meksi bisnis ini mendatangkan keuntungan yang menggiurkan. Dalam pandangan Islam pelacur (pekerja seks komersial) adalah profesi hina pelakunya layak mendapatkan sanksi yang berat baik di dunia dan akhirat. Pasalnya pelacuran apapun bentuk dan macamnya adalah termasuk zina. Ini jika pelakunya melakukan hubungan lawan jenis (laki-laki dan perempuan). Adapun jika pelakunya melakukan hubungan sejenis maka perbuatannya termasuk liwath (homoseksual atau lesbian). Dua perbuatan ini zina dan liwath adalah perbuatan haram dan termasuk dosa besar. 

Namun di dalam sistem kapitalisme-sekuler profesi ini justru mendapat perlindungan. Bahkan "pelacuran" acapkali dijadikan jasa untuk tujuan-tujuan tertentu, seperti menyuap pejabat, menjebak lawan politik, gratifikasi dan lain sebagainya. Bahkan jasa hina ini secara khusus di sediakan di tempat tertentu. Hingga pada taraf tertentu, profesi ini dianggap "mulia", lumrah dan wajar. Padahal profesi ini jelas-jelas termasuk profesi terkutuk dan terhina. 

Larangan berzina telah jelas disebutkan di dalam al quran. Allah SWT berfirman: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah perbuatan keji dan seburuk-buruknya jalan" (QS. al Israa: 32).

Adapun dalam hadits banyak riwayat yang menuturkan ancaman yang amat keras bagi pelaku zina. "Barangsiapa berzina atau minum khamer niscaya Allah akan mencabut keimanan darinya sebagaimana manusia mencabut gamis dari kepalanya" (HR. imam al hakim) 

Adapun sanksi di dunia bagi pelaku zina ghoiru muhshon (pelakunya belum pernah menikah) dijatuhi sanksi jilid (cambuk) 100 kali. Sedangkan pezina muhshon (pelakunya sudah pernah menikah) dikenai sanksi rajam (dilempar batu hingga mati).

Jelas profesi melacurkan diri baik yang bergelar pelacur kelas teri atau kelas kakap adalah profesi hina dan keji. Pelakunya telah terjatuh pada dosa besar. Dia berhak mendapatkan hukuman yang berat di dunia dan akhirat.
Previous Post Next Post