Pernikahan Dini Dicegat, Maksiat Meningkat

Oleh: Erlike Handayani
Pemerhati Remaja

Pernikahan Dini
Bukan cintanya yang terlarang
Hanya waktu saja belum tepat 
Merasakan semua

Kutipan lagu yang dipopulerkan oleh penyanyi Agnes Mo di era delapan puluhan ini, menggambarkan keprihatinan kondisi pergaulan remaja sekarang. Pergaulan bebas tanpa batas, bahkan terang-terangan melanggar aturan syariat Allah yang sudah jelas difirmankan dalam Al-Qur'an. Maraknya menikah di usia dini di kalangan remaja membuat kurva maksiat meningkat. Bahkan penyumbang angka perkawinan bawah umur tertinggi di Indonesia adalah Jawa Barat. Hal ini berdasarkan data dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional tahun 2020.

Hilangnya mata pencarian di kalangan masyarakat menjadi faktor pemicu meningkatnya angka pernikahan dini. Hal ini juga diutarakan oleh dosen Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Susilowati Suparto, bahwasanya "salah satu faktor meningkatnya angka pernikahan dini di masa pandemi Covid-19 diduga adalah masalah ekonomi.

Ia juga memaparkan dalam Webinar "Dispensasi Nikah pada Masa Pandemi Covid-19, Tantangan Terhadap Upaya Meminimalisir Perkawinan Anak di Indonesia" yang digelar Fakultas Hukum Unpad, Jumat  (3/7/2020). Seperti dilansir dari Laman Unpad, bahwa para pekerja yang orangtua sering kali mengambil alternatif jalan pintas dengan menikahkan anaknya pada usia dini. Sebab, dianggap dapat meringankan beban keluarga.

Selain itu, faktor lain memicu tingginya angka pernikahan dini adalah minimnya peran orangtua dalam mendampingi anak-anak belajar di rumah. Kesibukan dalam memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga membuat peran orangtua terlihat terlalu abai. Sehingga, anak-anak bebas melakukan apa saja tanpa pengawasan yang benar. Terutama dalam bergaul dengan lawan jenis. Ditambah lagi maraknya konten pornografi yang mudah dibuka melalui medsos saat melakukan kegiatan belajar daring. Membuat kelakuan remaja menjadi lebih agresif untuk meniru dan mencoba apa 
yang mereka tonton, tanpa memikirkan resiko yang terjadi. Dengan demikian maksiat di kalangan remaja semakin merajalela.

Pernikahan Dini Dicegat, Maksiat Meningkat

Pergaulan bebas tanpa batas, hingga melanggar aturan Allah Swt., merupakan hal yang biasa dikalangan remaja. Minimnya pengawasan orangtua menjadikan ruang lebar bagi mereka untuk bebas melakukan apa saja. Ditambah lagi kemajuan teknologi yang selalu membongkar rasa keingintahuan remaja, membuat kehidupan mereka salah arah tanpa beban. 

Bahkan, teori pemerintah untuk mencegat angka pernikahan anak di bawah umur selalu gagal tanpa kekuatan hukum. Meskipun pemerintah sudah merevisi batas usia minimal perkawinan di Indonesia menjadi 19 tahun melalui Undang-Undang No. 19 tahun 2019. Penyimpangan batas usia minimal dalam pernikahan hanya bisa dimohonkan dispensasi ke pengadilan. Akan tetapi, yang terjadi justru tidak menekan praktik pernikahan dini di Indonesia. Maksiat meningkat, dan dispensasi nikah ke pengadilan pun semakin meningkat. Siapa yang salah, orangtua, pemerintah, atau sistem yang longgar dalam menerapkan hukum?

Islam Solusi Segalanya

Sistem pergaulan dalam Islam sudah diatur seapik mungkin oleh Allah dalam aturan syariat-Nya. Batasan antara laki-laki dan perempuan yang sudah beranjak baligh juga sudah diatur. Hingga peran orangtua dalam mendidik anak sesuai syariat pun juga diatur di dalam kitab-Nya. Jika hal ini dilaksanakan dengan benar sesuai syariat Islam, tentunya angka maksiat akan mereda sejalan dengan angka praktik pernikahan dini.

Batasan yang Allah berikan dalam bergaul antara laki-laki dan perempuan bukan mahrom sudah sangat tegas dijelaskan. Jangankan berzina, bahkan mendekatinya saja sudah dilarang. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an surat al-Isra ayat 32 yang artinya "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan yang buruk".

Peran orangtua dalam mengawasi pergaulan anak-anak, serta mendidik mereka ke jalan yang benar sesuai aturan syariat Islam adalah suatu kewajiban. Sebab, anak adalah titipan amanah dari Allah yang harus dijaga, agar menjadi keturunan yang taat dalam beragama. Sehingga, kegiatan yang dilakukan jauh dari konten maksiat yang dapat menjerumuskan mereka di usia muda. Mendidik anak dengan ilmu agama serta membatasi mereka dari koridor yang mendekati hal-hal negatif adalah tugas para orangtua dan peranan pemerintah. Dengan demikian, angka pernikahan dini yang melonjak akibat maksiat insyaAllah dapat ditekan.

Wallahu a'lam bishshawab
Previous Post Next Post