Permohonan Dispensasi Nikah Meningkat, Bukti Zina Marak dalam Sistem Sekuler Demokrasi

Oleh: Zahro Al-Fajri
(Malang)

Pada tahun 2019 pemerintah menetapkan batas usia menikah dinaikkan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Hal ini ditetapkan dalam UU No. 16/2019 tentang Perubahan atas UU No. 1/1974 tentang Perkawinan telah dinaikkan dari 16 tahun menjadi 19 tahun sehingga usia kawin perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun. Kebijakan ini dikeluarkan untuk meminimalisir pernikahan dini yang dirasa akan menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat. Dikutip dari pikiranrakyat.com (13/9/2019), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menyampaikan alasan bahwa Keputusan ini sangat ditunggu masyarakat Indonesia untuk menyelamatkan anak dari praktik perkawinan anak yang sangat merugikan baik bagi anak, keluarga, maupun negara.

Namun ternyata, kebijakan ini belum mampu menyelesaikan permasalahan yang ada ditengah masyarakat khususnya generasi muda. Lembaga pengadilan agama mendapatkan lonjakan permohonan dispensasi menikah.  Data permohonan dispensasi menikah dari Januari 2020 hingga Juli 2020 terdapat 234 perkara, 52,12 persen dikarenakan hamil duluan (idntimesnews.com, 27/7/2020). Di Kudus sejak Maret 2020 hingga Juni 2020 ada 73 permohonan dispensasi menikah, 70 persen alasan yang disampaikan karena hamil duluan (detik.com, 26/6/2020). Di Tanjungpinang sejak Maret hingga Juni 2020 terdapat 23 perkara dan alasan mayoritas pemohon karena kecelakaan saat pacaran atau hamil duluan. Alasan hamil duluan menjadi alasan tertinggi pengajuan dispensasi nikah.

Bukti Zina Marak dalam Sistem Sekuler Demokrasi
Pernikahan dini dianggap menjadi salah satu permasalahan di negeri ini. Pernikahan dini dianggap akan menghambat produktivitas generasi dan membahayakan kesehatan dari sisi perempuan. Namun, permasalahan sejati yang terjadi di kalangan remaja bukan pernikahan dini, melainkan pergaulan bebas yang terus terjadi. 

Ditinggikannya usia pernikahan yang akhirnya menimbulkan meningkatnya permohonan dispensasi dengan alasan tertinggi karena hamil duluan menandakan maraknya aktivitas zina oleh para remaja. Zina mata, zina hati, hingga zina sejati pada generasi muda begitu marak. Pacaran menjadi hal yang lumrah di tengah masyarakat saat ini. Akibatnya banyak kalangan muda hamil di luar nikah.

Pergaulan bebas begitu marak disebabkan oleh sistem sekuler liberal yang berlangsung di negeri ini. Demokrasi sekuler yang menjamin kebebasan berperilaku memberi celah besar maraknya zina di tengah masyarakat. Pendidikan berorientasi kerja yang hanya ditujukan untuk mencari materi tanpa menguatkan akidah membuatkan generasi mengorientasikan hidupnya hanya untuk mengejar materi saja. Rasa takut dan cinta pada Tuhan terkikis oleh kecintaan pada dunia. Tontonan muda mudi pacaran terus bersliweran dan lulus sensor menjadi tuntunan para pemuda negeri ini. Ditambah video porno yang sangat mudah diakses membuat generasi penerus bangsa ini semakin tercekoki dengan pemikiran hasrat seksual. Pemerintah pun membiarkan itu semua berlangsung dan masyarakat dengan pemikiran sekuler menganggap hal tersebut adalah hal yang wajar. Tidak ada kontrol dan cenderung membiarkan aktivitas muda mudi yang mengarah pada zina.

Perbuatan zina hingga membuahkan kehamilan pun diayomi oleh negeri ini. Alasan kehamilan diluar nikah menjadi alasan yang bisa diterima oleh peradilan untuk pemohon dispensasi nikah. Para kaula muda yang kebabalasn tidak dihukum agar menjadikan jera yang lainnya, tetapi malah diayomi.

Jika hal ini terus terjadi maka angka kehamilan di luar nikah akan semakin tinggi. Pergaulan bebas semakin marak karena merasa bahwa hal tersebut tidaklah salah. Generasi muda semakin liberal dan gaya hidup bebas semakin membumi.

Islam Selamatkan Generasi

Permasalahan pergaulan bebas menjadi hal yang wajar di negeri sekuler demokrasi karena kebebasan berperilaku menjadi salah satu pilarnya. Padahal jika diteruskan, akan berakibat fatal pada kejelasan nasab dan yang paling parah akan membawa petaka bagi negeri karena termasuk kemaksiatan besar di sisi Allah SWT. Nabi SAW bersabda," jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani)."

Islam menyelamatkan generasi dengan sistem sosialnya yang lengkap. Islam menjaga nasab dengan baik sehingga generasi terlindungi. Menjaga umat dari perbuatan maksiat yang tercela.

Islam menetapkan bahwa keluarga adalah benteng pertama dalam pendidikan anak. Sejak dini Allah memerintahkan kepada orang tua untuk mengajarkan akidah Islam dan menguatkannya serta membiasakan ibadah. Sehingga tercipta anak-anak yang beriman dan bertaqwa. Di sekolah pun, pendidikan yang diajarkan berlandaskan Islam. Segala pelajaran diarahkan kepada keimanan dan semakin mendekatkan kepada Allah dan menguatkan keimanan. Tidak hanya dari sisi keluarga dan sekolah, masyarakat pun harus masyarakat yang sesuai dengan Islam. Senantiasa melakukan amar ma'ruf nahi munkar sehingga saat melihat ada yang akan melakukan kemaksiatan segera diingatkan.

Pemerintah dalam Islam, bertugas untuk melaksanakan syariat Islam. Maka, pemerintah akan membina masyarakat baik dari sekolah maupun pembinaan di tengah masyarakat tentang aturan pergaulan Islam seperti harus mengenakan pakaian syar'i dan larangan khalwat dan ikhtilat bagi yang bukan mahram. Selain itu, pemerintah tidak akan membiarkan konten maksiat merajalela, media akan disesuaikan dengan syari'at. Jika masih ada yang berzina, maka diberlakukan hukum jilid (cambuk) bagi pelaku yang belum menikah dan hukum rajam bagi pelaku yang sudah menikah. Dengan begitu, generasi akan terlindungi dari perbuatan maksiat dan Rahmat Allah akan didapatkan. Nasab juga akan terus terjaga kejelasannya. Ini semua mampu terwujud saat Islam diterapkan sebagai dasar negara sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah diteruskan Khulafaur Rasyidin dan Khalifah setelahnya dalam naungan khilafah.

Wa Allahu 'alam
Previous Post Next Post