By : Srihartati Hasir
Akhir-akhir ini Kementerian Agama aktif mempromosikan pengarusutamaan moderasi beragama. Moderasi beragama (versi kemenag) adalah cara pandang kita dalam beragama secara moderat, yakni memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan tidak ekstrem, baik ekstrem kanan maupun ekstrem kiri.
Menteri Agama Fachrul Razi meminta jajaran Kementerian Agama untuk tidak ragu berbicara tentang moderasi beragama. Dia mengungkapkan moderasi beragama telah menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. “Saya ingin menggaris bawahi, kita tidak boleh pernah ragu sedikitpun untuk berbicara soal moderasi beragama. Dan itu sudah masuk RPJMN,” ujar Fachrul melalui keterangan tertulis, senin (13/7/2020).
Menteri Agama juga menilai saat ini diperlukan pelajaran khusus moderasi beragama di sekolah, dan ini di sampaikan saat membuka webinar yang bertema pancasila dalam tindakan keluarga beragama, keluarga berbudaya, keluarga produktif. “Perlu ada pelajaran khusus moderasi beragama di sekolah. Di tingkat paling bawah kita menyebutnya pelajaran budi pekerti dan di dalamnya akan kita isi dengan muatan moderasi beragama,” ujar Fachrul Razi (Tribunnews.com, 10/7/2020).
Kemenag sudah melakukan beberapa langkah dalam memperkuat moderasi beragama, diantaranya penceramah bersertifikat dengan muatan moderasi beragama, mengisi muatan moderasi beragama dalam bimbingan perkawinan, dan yang terbaru adalah mengubah substansi pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah.
Direktur kurikulum, sarana, kelembagaan dan kesiswaan (KSKK) Madrasah pada Kementerian Agama (Kemenag), Umar menjelaskan yang dihilangkan sebenarnya bukan hanya materi khilafah dan perang, tapi setiap materi yang berbau ke kanan-kananan atau ke kiri-kirian dihilangkan. Dia mengatakan setiap materi ajaran yang berbau tidak mengedepankan kedamaian, keutuhan dan toleransi juga dihilangkan. “Karena kita mengedepankan pada Islam Wasathiyah,” kata Umar kepada Republika.co.id (7/12/19).
Konten yang dianggap radikal di 155 buku pelajaran agama Islam juga telah dihapus oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. Tapi, walau sudah direvisi, untuk materi khilafah dan nasionalisme tetap ada di buku-buku tersebut. Kendati demikian, Menag memastikan buku-buku itu akan memberi penjelasan bahwa khilafah tidak lagi relevan di Indonesia. (Terkini.id, 2 Juli 2020)
Program penguatan moderasi beragama, khilafah tidak relevan di Indonesia, dan sikap Menag merombak materi-materi Khilafah, merupakan penyesatan sistematis terhadap ajaran Islam. Program moderasi beragama ini hanya menghasilkan kurikulum pendidikan sekuler yang anti Islam dan hanya bisa menghasilkan krisis kehidupan multidimensional (kebodohan, kemiskinan, kedzoliman, kemerosotan moral, ketidakadilan, kehidupan hedonistic, individualistic, dll.). “Telah nyata kerusakan di daratan dan di lautan oleh karena tangan-tangan manusia.” (Q.S. Ar Rum : 41). Setiap bentuk kemaksiatan pasti menimbulkan dosa dan setiap dosa pasti menimbulkan kerusakan (fasad).
Sejatinya, moderasi beragama merupakan hasil dari system pendidikan kapitalis yang hanya akan menghasilkan manusia materialistic dan individualistic, dimana system pendidikan ini dibangun atas asas sekuleristik. Jadi sangat wajar jika outputnya gagal memanusiakan manusia dan gagal membentuk manusia sesuai dengan visi dan misi penciptaannya.
Dan salah besar jika ada yang mengatakan bahwa khilafah tidak relevan untuk zaman sekarang karena khilafah adalah ajaran Islam yang diturunkan Allah SWT untuk seluruh umat manusia dan cocok untuk diterapkan di semua tempat dan zaman. Dan hanya di dalam system Islam (Khilafah), masalah pendidikan yang selama ini dihadapi bisa diselesaikan. Islam punya solusi paradigmatic dimana pendidikan dalam pandangan Islam harus merupakan upaya sadar, terstruktur, dan sistematis untuk mensukseskan misi penciptaan manusia sebagai Abdullah dan Khalifah Allah di muka bumi. Kurikulum dalam pandangan Islam harus didasarkan pada Aqidah Islam. Mata pelajaran dan metodologi pendidikan untuk penyampaian pelajaran seluruhnya disusun sejalan dengan asas Aqidah Islam dengan orientasi keluaran (output) berupa keseimbangan pada tiga unsur pendidikan yaitu syakhsiyah Islam, tsaqofah Islam, dan Ilmu kehidupan. Bahkan waktu belajar untuk ilmu-ilmu Islam (tsaqofah Islamiyah) diberikan setiap minggu dengan proporsi yang disesuaikan dengan waktu pelajaran ilmu-ilmu kehidupan (iptek dan keterampilan). Dan materi pelajaran yang bermuatan paham kufur seperti ideology sosialis-komunis atau liberal-kapitalis, aqidah ahli kitab dan lainnya hanya diberikan pada tingkat pendidikan tinggi yang tujuannya hanya untuk menjelaskan kebobrokan dan kesalahannya, bukan untuk diamalkan. Dan di dalam system pendidikan Islam, ada sinergi antara sekolah, keluarga, masyarakat dan Negara.
Harus ditempuh aksi bersama umat Islam (dakwah) secara sadar, terencana, dan fundamental bagi penerapan tatanan kehidupan berdasarkan syariat Islam (Khilafah). Hanya dengan tatanan inilah kebijakan pendidikan yang diharapkan dapat dicapai dan diridhoi Allah SWT.
“Sesungguhnya Allah tidak mengubah nasib suatu kaum sehingga mereka mengubah nasibnya sendiri.” (Q.S. Ar Ro’du : 11)
