By : Falihah Balqis
(Komunitas Annisaa Ganesha)
Menteri Agama, Fachrul Razi, telah memutuskan untuk menghapus konten yang menurutnya “radikal” dari buku pelajaran agama Islam, yaitu pelajaran Akidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Al-Qur’an dan Hadits, dan Bahasa Arab. Sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Menag memberikan keterangan bahwa dalam buku agama Islam tersebut tetap mencantumkan konten kekhilafahan tetapi akan ditambahkan penjelasan bahwa khilafah tak lagi relevan di Indonesia.
Penambahan keterangan itu dilakukan karena Kemenag ingin menanamkan program penguatan moderasi beragama bagi siswa muslim. Sedangkan bahasan kekhilafahan dianggap sebagai sebuah bentuk eksklusivitas Islam, radikalisme, dan ancaman terhadap kesatuan negeri. Moderasi beragama ini berusaha ditanamkan agar anak bangsa menjalankan agama secara moderat dan tidak ekstrem. Ekstremisme dianggap sebagai pemecah kedamaian antarumat beragama di Indonesia. Akan tetapi, apakah langkah yang diambil Menag ini sudah benar dan tepat?
Padahal jika ditinjau lagi, penerapan kebijakan baru pada buku agama ini menghasilkan pendidikan sekuler anti-Islam. Bagaimana tidak? Ide moderasi beragama ini membuat siswa yang telah belajar bahwa kehidupan itu harus diatur dengan Islam dan memahami betapa teratur dan majunya peradaban jika diatur dengan Islam akan merasa tidak rasional jika dihapus begitu saja. Penghapusan ini juga akan mengakibatkan berbagai upaya penjauhan dari agama.
Bila ditinjau lagi, pendidikan agama Islam tentu harus berlandaskan pada konsep pendidikan menurut syariat Islam. Menurut Widyaiswara di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dini Irawati, konsep Pendidikan Islam harus memiliki tujuan, sasaran, dan target yang jelas, serta bertujuan kepada Allah SWT. Konsep ini tentu tak akan dicapai bila pendidikan yang disusun itu malah menjauhkan siswanya dari agama Allah.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah pada Kementerian Agama (Kemenag), Umar, menjelaskan bahwa Kementerian Agama sedang menggalakkan pengedepanan Islam Wasathiyah yang menjadi salah satu latar belakang kebijakan ini. Hal ini didasarkan pada ayat Al-Qur’an yang menjelaskan mengenai Islam wasathiyah, yakni Al-Baqarah ayat 143 yang artinya, “Dan demikianlah kami jadikan kalian sebagai umat yang wasath…”. Namun, tafsir ayat yang dimaksud nyatanya tidak mengindikasikan adanya intensi penjauhan Islam dari kehidupan.
Menurut Taisir Al-Karim Al-Rahman fi Tafsir Kalam Al-Mannan Jil.1, disebutkan bahwa “umat yang wasath” artinya adalah umat yang sempurna dan adil agar mereka menjadi saksi bagi seluruh manusia. Makna wasath dalam ayat di atas dapat disimpulkan bahwa sifat wasath yang disematkan pada umat Nabi Muhammad adalah sesuatu yang melekat sejak umat ini menerima berbagai petunjuk dari Nabi-Nya. Ini merupakan karunia Allah kepada mereka. Saat mereka konsisten menjalankan ajaran-ajaran Allah, maka saat itulah mereka menjadi umat terbaik dan terpilih. Wasath ini pula yang menjadi asal kata wasit atau penengah dalam pertandingan. Wasit haruslah orang yang paling paham aturan serta adil agar dapat menjadi saksi pertandingan.
Jika pemahaman terhadap sumber argumen saja sudah salah, bagaimana dengan keputusan yang diambil? Lebih fatalnya, keputusan ini diterapkan pada pendidikan sebuah negara yang akan melahirkan generasi pembangun bangsa. Alangkah beratnya konsekuensi yang diambil penguasa dari pengambilan suatu keputusan di pengadilan akhirat nanti. Semoga kita senantiasa terjaga dalam jalan-Nya, aamiin.
