Oleh: Baiq Winda Asmiati Dewi
Aktivis Dakwah Kampus
Tak ada satu pun yang dapat memastikan kapan berakhir pandemi, hingga sampai saat ini jumlah warga yang terpapar terus meningkat. Penyebaran covid-19 kurang lebih sudah dalam kurun waktu tiga bulan pemerintah menetapkan penyebaran Covid-19, sebagai bencana nasional. Tepatnya dimulai pada pertengahan bulan Maret 2020. Berbagai strategi penanganan terus dilakukan oleh pemerintah negeri ini. Mulai dari penerapan social dan physical distancing, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga dicetus tatanan New Normal.
New normal merupakan perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas secara normal, namun harus memperhatikan penerapan protokol kesehatan guna menekan penyebaran covid-19.
Tidak terlepas dari kebijakan new normal, penyelenggaraan pilkada serentak pada tahun 2020 yang semula sempat tertunda sejak presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pada 4 Mei 2020. Dan akan ditunda hingga Desember 2020. (TIMESINDONESIA.co, 18/06/2020)
Adanya penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi, tentunya menggambarkan kinerja partai politik belum memuaskan baik dari segi kemaslahatan rakyat maupun bagi perkembangan demokrasi elektoral di Indonesia.
Hal ini tentu menuai kekecewaan publik terhadap partai politik berada pada titik nadir. Ditambah lagi, ulah berbagai oknum yang terlibat kasus korupsi, membuat salah satu dari pilar utama dari demokrasi tersebut semakin rusak.
Mantan aktivis mahasiswa dan tokoh nasional Dr Rizal Ramli mengatakan bahwa praktik korupsi di dalam partai politik itu berawal dari upeti yang terjadi saat pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) maupun pemilihan presiden (Pilpres). “Partai politik umumnya mendapatkan uang dari upeti-upeti dari Pilkada dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Disitulah dimulai ‘Politik Uang’. Calon bupati, calon gubernur, calon presiden tinggal sewa bus-bus Partai politik, apalagi ada syarat Threshold sebagai sekrup pemerasan yang menghasilkan demokrasi kriminal! Itulah mengapa demokrasi di Indonesia tidak membawa kesejahteraan rakyat. Karena sehabis pilkada mereka lupakan rakyat, karena sibuk menjadi begal untuk kembalikan uang ke sponsor sewa bus partai, perkaya diri dan keluarganya,” ujar Rizal Ramli atau biasa disapa Bang RR dalam cuitan Twitter-nya @RamliRizall.
Selain itu, ia juga menyampaikan dalam Diskusi Publik Topic of the Week bertajuk “Refleksi Malari: Ganti Nakhoda Negeri?” di Posko Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Prabowo-Sandi), bahwa demokrasi Indonesia merupakan demokrasi kriminal karena terlalu mengikuti sistem politik di Amerika Serikat (AS). Akibatnya, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) semakin banyak, bukan justru berkurang “KKN makin banyak. Bukannya makin kurang. Kenapa? Karena demokrasi kita hari ini adalah demokrasi kriminal. Karena kita sok-sok ikut sistem politik di Amerika Serikat (AS),” ungkap Rizal yang juga mantan Menteri Koordinator Perekonomian.
Ia menyatakan, partai politik (parpol) di AS tidak dibiayai negara. Dengan begitu, partai di negeri Paman Sam tersebut dapat mengumpulkan dana dari rakyat atau perusahaan. Indonesia disebut berlagak menerapkan sistem itu.
“Akibatnya, terjadi korupsi paling besar di Indonesia yaitu korupsi politik. Kita harus ganti sistem ini. Partai dibiayai negara. Sehingga tugas partai hanya cari kader yang amanah, yang bagus. Jadi, roh kriminal demokrasi harus kita ganti jadi roh amanah dan pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Fakta buruk perjalanan demokrasi melahirkan pemimpin di negeri ini telah terpampang nyata depan mata publik. Apalagi sekarang rezim memaksakan pilkada di tengah merebaknya penularan covid-19.
Hal ini justru memberikan dampak yang buruk baik dari segi keselamatan rakyat maupun eksistensi negera ke depannya. Apalagi biaya pencalonan yang mahal untuk menduduki kursi, tentunya membutuhkan dana yang banyak. Sehingga besar kemungkinan, rezim tidak lagi bersekutu pada rakyat, melainkan mengabdi kepada investor. Maka bukti pengabdian rezim terpilih kepada investor, yaitu mengembalikan dana dengab menjual aset negara atau dengan cara korupsi.
Hal ini sudah fitrah terjadi di sistem demokrasi. Maka sudah seharusnya kita sadari bersama, bahwa pelaksanaan pilkada merupakan jurus demokrasi untuk melanggengkan korupsi.
Pasalnya dalam sistem demokrasi, korupsi dan demokrasi bak simbiosis mutualisme, yang saling menguntungkan antara satu sama lain.
Penguasa mendapatkan modal besar dari pengusaha untuk berkuasa. Setelah penguasa yang didukung pengusaha sukses menjadi penguasa, maka para cukong mendapatkan konsesi, berupa berbagai proyek dari penguasa. Begitu mekanisme transaksi-transaksi politik yang terjadi antarberbagai kekuatan dalam sistem demokrasi.
Politik transaksional kerap terjadi karena negara menerapkan konsep rulling party (partai berkuasa). Konsep tersebut justru tak dikenal dalam Islam juga tidak akan ada dalam Khilafah. Oleh karena itu, meski Khalifah dan beberapa pejabat pentingnya berasal dari partai tertentu, tetapi setelah mereka berkuasa, hubungan antara mereka dengan partai politik pengusungnya sama dengan yang lain.
Partai polik pengusung mereka juga takkan merasa sia-sia, karena tugasnya menjalankan hukum syara’, mengantarkan Khalifah dan beberapa pejabatnya untuk menduduki posisi tertentu agar menerapkan Islam secara kafah. Tugas partai juga mengoreksi kebijakan Khalifah dan para pejabatnya, jika melakukan penyimpangan hukum syara’.
Khalifah dan para pejabat publiknya akan menjaga jarak yang sama, dengan seluruh rakyatnya, baik dengan partai pengusungnya maupun bukan. Dengan begitu, tidak ada hubungan balas jasa atau balas dendam.
Sebab semua pihak, baik penguasa maupun rakyat, tunduk terhadap hukum syara’. Bukan kepentingan pribadi, kelompok atau partai. Inilah esensi dari kedaulatan di tangan syara’. Dengan cara ini tradisi transaksi dalam sistem politik demokrasi tidak akan terjadi dalam Khilafah.
Sebab satu-satunya yang dapat mengendalikan dan mengontrol negara adalah hukum syariah. Maka dalam Khilafah tidak akan pernah ada simbiosis mutualisme, antara penguasa dan pengusaha, partai politik, serta etnis tertentu.
Kolusi, korupsi, dan nepotisme pun bisa dipastikan tidak ada. Praktik suap dan sejenisnya juga takkan terjadi. Karena seluruh rakyat dan aparatur negara terikat hukum syariah, apa pun agama mereka. Ketakwaan yang menjadi fondasi negara Khilafah. Bahkan jika ada indikasi KKN, negara Khilafah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelakunya.
Sebagaimana yang dicontohkan Khalifah Umar bin Khaththab, dikutip dari buku Muhammad Husain Haikal. Umar pernah mengirimkan pejabatnya ke orang-orang Arab pedalaman. Kepada mereka Umar berkata, “Perlakukanlah semua orang di tempat kalian itu sama.Yang dekat seperti yang jauh dan yang jauh seperti yang dekat. Hati-hatilah terhadap suap dan menjalankan hukum karena hawa nafsu dan bertindak di waktu marah. Tegakkan dengan benar walaupun sehari hanya sesaat.”
Setiap musim haji, Umar juga mengumpulkan para pejabatnya di Makkah dan bertanya tentang tugas-tugas mereka. Umar menginginkan para pejabatnya untuk jeli dalam menjalankan kewajiban. Tidak hanya itu, Umar menginginkan agar mereka berintegritas. Hingga menanyakan bagaimana mereka menggunakan penghasilan untuk diri sendiri dan keluarganya. Umar pun menghitung kekayaan semua pejabat sebelum dan setelah memangku jabatan. Adakalanya kekayaan itu dirampas sambil mengatakan kepada mereka, “Kami mengirim kalian sebagai pejabat, bukan sebagai pedagang.
Wallahu'alam bis ash-shawwab
