Pemkab Sarolangun Masuk Dalam 130 Kementerian/Lembaga/Pemda Dan Urutan Ketiga Di Provinsi Jambi Penilaian SPBE

N3,SAROLANGUN - Kabupaten Sarolangun terus melakukan upaya untuk meningkatkan indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Peningkatan indeks SPBE tersebut menjadi salah satu fokus utama untuk pembangunan Pemkab Sarolangun tahun 2020 ini.

Kepala Dinas Kominfo Sarolangun Kurniawan mengatakan jika Penerapan SPBE ini berdasarkan perintah dari Pemerintah untuk reformasi birokrasi yang harus terus dilanjutkan dengan penerapan SPBE. Sehingga langkah-langkah birokrasi yang panjang tidak ada lagi.

" Dengan penerapan SPBE, pelayanan yang tadinya lama dengan birokrasi yang panjang,maka akan kita pangkas dengan penerapan SPBE," katanya.

Dijelaskan Kurniawan, jika saat ini penerapan SPBE di Kabupaten sedang berjalan dan masih dalam penilaian oleh Kementerian PANRB. Untuk itu kita terus lakukan pembenahan dan terus memperhatikan banyak hal dalam penilaian penerapan SPBE itu sendiri.

" Saat ini kita dalam penilaian, yang mana penilaian itu berakhir sampai bulan Oktober 2020 mendatang," terangnya.

Masih dikatakannya, jika Kabupaten Sarolangun dalam penilaian ini termasuk dalam 130 Kementerian/Lembaga/Pemda yang ikut dilakukan penilaian.

" Untuk tingkat Provinsi Jambi, Kabupaten Sarolangun menjadi urutan Ketiga (3) setelah Kota Jambi dan Batanghari dalam penilaian penerapan SPBE," ucapnya.

Dirinya berharap dalam penerapan SPBE yang saat ini masih dalam penilaian nantinya mendapatkan hasil yang terbaik, sehingga penerapan SPBE di Kabupaten Sarolangun bisa lebih baik.

" Semoga bisa lebih baik," harapnya.

Terakhir Kurniawan menyebutkan dengan penerapan SPBE maka akan memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel, meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama.

" Selain itu dengan SPBE ini diharapkan dapat juga meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas, dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik ini," pungkasnya.

(SRF)
Previous Post Next Post