Pemekaran Kecamatan Batang Asai, Marga Bathin Pengambang Dilanjutkan

N3,SAROLANGUN - Pemerintah Kabupaten Sarolangun bakal membahas ulang dan melanjutkan pemekaran Kecamatan Batang Asai, yaitu Kecamatan Bathin Pengambang yang sebelumnya ditolak oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) karena tidak mencukupi syarat.

Yang mana pada tahun 2018 lalu, saat mengajukan 2 pemekaran Kecamatan,yaitu Kecamatan Mandiangin Timur dari Kecamatan Mandiangin dan Kecamatan Bathin Pengambang dari Kecamatan Batang Asai, hanya satu Kecamatan yang diterima oleh Kemendagri yaitu Kecamatan Mandiangin Timur yang saat ini tinggal menunggu keluarnya persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

Sedangkan untuk pemekaran Kecamatan Bathin Pengambang pada saat itu menemui kendala tidak memenuhi syarat, yang mana sesuai dengan PP 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan, untuk wilayah Kabupaten/kota syarat 1 Kecamatan 10 Desa, berbeda dengan wilayah kota Administratif cukup 5 kelurahan/desa. Pada saat itu untuk Kecamatan yang akan dimekarkan Kecamatan Bathin Pengambang hanya 7 desa.

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan (Adpem) Setda Sarolangun Imron,SSTP mengatakan sesuai dengan intruksi bapak Bupati pada rapat baru-baru ini, jika pemekaran Kecamatan Batang Asai yaitu Kecamatan Bathin Pengambang tetap akan dilanjutkan.

" Terkait syarat Kemendagri yang harus 10 desa dalam satu Kecamatan maka kita akan turun kembali kelapangan meminta kesepakatan daripada masyarakat khususnya desa-desa yang akan kita usulkan untuk bergabung menjadi 10 desa," katanya.

Pemkab Sarolangun juga akan segera merapatkan hal ini diwilayah Kecamatan dengan bantuan Camat dan para Kepala Desa (Kades) agar bisa sepakat untuk 10 desa bisa bergabung menjadi satu Kecamatan.

" Insya Allah penambahan 10 desa bisa tercapai. Kita sudah berkoordinasi dengan pak Camat," ujarnya.

Ditambahkan Imron,SSTP memang kemarin ada beberapa pengajuan dari masyarakat dari 3 Desa terkait permasalahan penempatan ibukota Kecamatan. 7 desa diantaranya meminta ibukota Kecamatan di Muaro Air Dua, akan tetapi untuk lokasi terlalu jauh oleh sebab itu maka akan di musyawarahkan kembali.

" Kita akan musyawarahkan kembali untuk mereka sepakat bahwa ibukota Kecamatan ditengah-tengah yaitu Bathin Pengambang," tambahnya.

Sementara untuk Kecamatan Mandiangin Timur, hasil evaluasi Kemendagri pada saat pengajuan pertama yaitu meminta untuk penegasan batas Kecamatan dan desa yang akan dimekarkan. Serta terkait revisi Ranperda yang saat itu diajukan 2 Kecamatan dalam 1 Ranperda.

" Untuk revisi Ranperda sudah kita selesaikan menjadi 1 Kecamatan, yaitu Kecamatan Mandiangin Timur dalam 1 Ranperda nya," jelasnya.

Masih dikatakan Imron,SSTP seharusnya dalam beberapa bulan ini persetujuan dari Mendagri sudah keluar, akan tetapi terkendala di Kode Wilayah, karena sesuai dengan hasil kesepakatan rapat antara Mendagri dan KPU dalam menghadapi Pilkada serentak 2020 dibulan Desember mendatang, maka untuk data penduduk dan TPS yang ada sesuai dengan data Kecamatan yang sudah berdiri sebelumnya.

" Seharusnya sudah keluar persetujuan tersebut, akan tetapi masih terkendala Kode Wilayah yang belum bisa dikeluarkan dikarenakan adanya Pilkada serentak, artinya Kode Wilayah akan diberikan oleh Mendagri setelah Pilkada.

Sedang terkait masalah anggaran oprasional dan anggaran pembanguna kantor Kecamatan dan lainnya, Imron,SSTP mengatakan akan disetarakan dengan Kecamatan lainnya, sekitara 600 - 800 Juta.

(SRF)
Previous Post Next Post