Oleh: Suci Wulandari
Alumni Politeknik Negeri Jakarta_
Banyak pihak yang menolak disahkannya RUU Omnibus Law karena dinilai tidak memberikan jaminan atas tiga hal pokok bagi pekerja, yakni jaminan pekerjaan (job security), jaminan pendapatan (income security) dan jaminan sosial (social security). Begitu juga, ketentuan terkait pengaturan upah minimum pekerja di tingkat kabupaten/kota ditiadakan, masalah pesangon yang menurun dan tidak adanya kepastian, selain itu penggunaan tenaga kerja alih daya (outsourcing) yang lingkupnya semakin luas di luar cakupan yang diatur dalam UU sebelumnya.
Selain itu, aturan terkait hukum pidana yang ditiadakan bagi perusahaan yang melanggar hukum yakni diganti dengan sanksi denda saja, lalu aturan mengenai jam kerja yang dinilai eksploitatif, termasuk juga penggunaan TKA termasuk buruh kasar yang semakin bebas di Indonesia. Itu baru masalah ketenagakerjaan, belum lagi strategi perpajakan yang diperbaharui dalam RUU baru ini akan semakin mempermudah gerak investor asing di Indonesia.
Alasan apapun yang disampaikan oleh pemerintah bahwa RUU Cilaka ini akan memberikan keuntungan juga bagi para pekerja/buruh atau akan meningkatkan perekonomian negara, apalagi dikatakan saat ini adalah momentum yang pas untuk memulihkan kondisi perekonomian Indonesia pasca Covid-19, tetap saja tidak membuat masyarakat percaya lagi akan janji pemerintah.
Kenyataannya RUU tersebut dinilai lebih berpihak pada pengusaha daripada pekerja. Ini akan memperuncing konflik antara pekerja dan pengusaha yang sampai saat ini belum ada solusinya.
Pun menjadi wajar terjadi di Indonesia, karena pemerintahan saat ini dikuasai oleh beberapa elit tertentu dan sistem ekonomi kita yang berjalan dalam naungan kapitalisme. Secara fundamental, sistem ekonomi kapitalisme memang menghendaki adanya pengambilan keuntungan secara masif oleh beberapa kelompok maupun individu tertentu. Pemanfaatan tenaga kerja tanpa memperhatikan hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak secara benar, menjadi salah satu upaya untuk memaksimalkan keuntungan bagi pengusaha.
Sikap dan posisi pemerintah yang hanya diberikan peran sebagai pengatur saja, tidak lebih. Dan sering berpihak berat sebelah kepada pengusaha pun menjadi buah dari diberlakukannya sistem ekonomi kapitalisme. Lalu rakyat bisa apa? Gigit jari tanpa dianggap, menuntut keadilan sampai mati, rasanya akan mustahil terwujud.
Kondisi seperti ini yang jauh berbeda dengan Islam dalam bingkai negara khilafah dalam mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha. Dalam Khilafah Islam, adanya konsep akad dalam berbagai aktivitas muamalah —termasuk kesepakatan pemberian kerja dan pemberi jasa—, merupakan konsep yang sangat krusial yang harus ditetapkan. Kedua pihak harus menemukan jalan agar bisa sepakat dan rida dengan hal tersebut. Upah yang diberikan tentu harus sesuai dengan jasa yang akan diberikan oleh pemberi jasa, atau meminta bantuan tenaga ahli dalam menentukan jumlah upah yang layak diterima oleh pekerja, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Bahkan, saat pekerjaan yang diberikan terlalu berat, pengusaha wajib memberikan keringanan dengan ikut membantu pekerjaannya. Solusi ini dilengkapi dengan peran negara yang juga mengatur enam kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dipenuhi. Sehingga saat ada masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya dari hasil pekerjaanya, negara yang akan memberikan santunan dana yang berasal dari zakat dan baitul maal (penerimaan negara). Ini yang menjadi jaminan negara bagi para pekerja. Menjadi jelas apa yang dijamin dan apa yang menjadi hak-hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.
Selain itu, ada juga lembaga ahli yang mengatur urusan kemaslahatan tenaga kerja, agar kehidupan pekerja tetap sejahtera dan tidak diperlakukan zalim oleh pengusaha.
Sedangkan yang berlaku di dalam negara kita saat ini, semua kebutuhan dasar yang wajib terpenuhi ——enam kebutuhan dasar dalam Islam yang wajib dijamin oleh negara, di antaranya sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan—— tidak ada jaminan dari negara. Semuanya membutuhkan uang dari keringat sendiri untuk bisa terpenuhi secara keseluruhan. Ketika pekerja menerima upah yang tidak layak dari pemberi kerja, mereka akan cenderung putus asa dan negara tidak bisa melakukan apa-apa, karena tidak ada sumber pemasukan lain yang bisa ia terima untuk memenuhi kebutuhannya, selain dari upah yang ia terima.
Alhasil, pengusaha semakin sewenang-wenang dalam mempekerjakan karyawannya. Apapun pekerjaan yang diberikan dan aturan yang diberlakukan akan membuat pekerja tetap tunduk terhadap semua aturan yang ditetapkan oleh pengusaha. Jadi, mustahil mengharapkan keadilan, kalau negara yang menjadi tempat mereka bernaung tidak punya tanggung jawab pasti atas permasalahan tersebut. Adapun lembaga pemerintahan yang mengatur masalah ketenagakerjaan saat ini malah memilih pasang badan untuk para pengusaha.
Rasulullah SAW pernah menyampaikan bagaimana seharusnya pengusaha memperlakukan pekerjanya: “Mereka (para budak dan pelayanmu) adalah saudaramu, Allah menempatkan mereka di bawah asuhanmu, sehingga barang siapa mempunyai saudara di bawah asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri) dan tidak membebankan pada mereka tugas yang sangat berat dan jika kamu membebankannya dengan tugas seperti itu, maka hendaklah membantu mereka mengerjakannya.” (HR Muslim).
Selain itu Rasulullah SAW pun mengajarkan bahwa setiap pekerja wajib dipenuhi seluruh haknya sebelum kering semua keringatnya. (HR. Ibnu Majah) Hadits ini menjadi peringatan bagi para pemberi kerja bahwa mereka memiliki kewajiban untuk membayar para pekerja setelah selesai semua pekerjaannya. Jangan sampai ada penangguhan.
Kemudian, poin bermasalah lainnya terkait dengan investasi. Ini yang dinilai menjadi poin utama dari disahkannya RUU Omnimbus Law, karena dianggap sebagai angin segar bagi para investor, khususnya asing, yang efeknya adalah akan dengan leluasa TKA untuk masuk ke negeri ini. Kondisi ini menjadi tanda bahwa Indonesia memang menggantungkan perekonomian negara hanya pada utang (lagi), tidak ada jalan lain yang dipilih oleh pemerintah.
Padahal dengan topeng investasi, justru perekonomian negara kita secara sadar atau tidak, akan semakin terjajah. Negara ini tetap menjadi negara dengan utang budi kepada asing sampai waktu yang tidak bisa ditentukan kapan berakhirnya.
Dalam Khilafah Islam sendiri, ada dua kebijakan yang dilakukan oleh negara untuk meningkatkan partisipasi kerja masyarakat tanpa harus selalu bergantung pada investasi, yakni pertama, dengan mendorong masyarakat untuk memulai aktivitas ekonomi tanpa bantuan biaya dari baitul maal dengan penerapan sistem ekonomi Islam secara komprehensif sehingga terciptanya iklim ekonomi yang kondusif.
Kedua, pemanfaatan dana di baitul maal (pemasukan negara).
Dalam Islam, disalurkannya dana untuk masyarakat fakir dan miskin tanpa adanya kompensasi dan adanya pembinaan kepada masyarakat untuk memulai suatu aktivitas bisnis agar dampak dana subsidi yang diberikan oleh pemerintah bersifat jangka panjang. Tidak seperti saat ini, subsidi hanya diberikan secara merata dengan jumlah yang kecil saja tanpa melihat urgensitas pemberian subsidi, sehingga subsidi pun banyak yang tidak tepat sasaran dan bertahan dalam jangka waktu yang relatif singkat.
Poin bermasalah selanjutnya dalam RUU Omnimbus Law ini dihapusnya sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar aturan. Sanksi tersebut diganti dengan sanksi administratif berupa denda saja. Ini yang dikhawatirkan akan sedikitnya pembelaan terhadap pekerja saat terjadi sengketa antara pekerja dan pemberi kerja. Dalam Islam, saat terjadi sengketa/konflik di antara pekerja dan pengusaha, permasalahan ini menjadi permasalahan negara. Bahkan pengadilan dan negara yang wajib menyelesaikan permasalahan keduanya dengan melibatkan pihak yang ahli dalam permasalahan ketenagakerjaan. Kalau yang berlaku saat ini, negara justru cenderung lepas tanggung jawab kepada pekerja, lebih mengutamakan pengusaha.
Jadi masih mau berharap pada sistem ekonomi kapitalisme dalam mengatur kesejahteraan pekerja dan menyelesaikan konflik tak kunjung selesai yang terjadi antara pekerja dan pemberi kerja? Sepertinya harus lebih sabar kalau mau seperti itu, karena sama saja seperti menunggu ikan bertahan hidup di daratan selama bertahun-tahun. Lama-lama RUU Cilaka ini benar-benar men-Cilakakan beneran deh. Selamat menunggu! []
Biodata Penulis:
Nama: Suci Wulandari
Email: sucidari31@gmail.com
Alumni Politeknik Negeri Jakarta
