Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Omnibus Law Cipta Kerja; Angin Segar Bagi Korporasi, Nestapa Bagi Rakyat

Monday, July 20, 2020 | Monday, July 20, 2020 WIB
Oleh : Wahdaniah Putri 
(Aktivis Dakwah Remaja Melenials Palembang)

Gagasan Omnibus Law muncul pertama kali dalam pidato Presiden RI Joko widodo saat pelantikannya pada 20 Oktober 2019. Menurut Jokowi pada saat itu, dengan adanya Omnibus Law akan merampingkan regulasi yang begitu panjang. 

Hal ini merupakan tatanan pembentukan uandang-undang utama yang akan mengatur rangkaian komplikasi hukum yang sebelumnya disusun pada beberapa undang-undang atau satu undang-undang serta melakukan perbaikan sejumlah undang-undang.

Mengutip kompas.com (20/01/2020) yang dilansir dari keterangan kementrian koordinator Bidang Perekonomian, latar belakang munculnya gagasan ini adalah perlambatan ekonomi dan ketidakpastian perekonomian global dan gejolak politik dunia yang mempengaruhi tatanan perekonomian Indonesia. Maka RUU Omnibus Law Cipta Kerja dianggap mampu mendongkrak perekonomian dan memobilisasi laju pergerakan semua sektor perekonomian mencapai 5,7 sampai 6 persen dan dengan Omnibus Law, target pertumbuhan perekonomian digadang-gadang dapat diintensifkan lewat lapangan pekerjaan yang berkualitas sebanyak 2,7 sampai 3 juta per tahun, diharapkan juga meningkatkan produktivitas daya beli dan konsumsi bagi masyarakat.

RUU Omnibus law ditargetkan selesai pada Agustus 2020 mendatang, tentu saja dengan hadirnya produk hukum semacam ini menjadi angin segar bagi para pelaku korporasi yang gencar mempropagandakan bahwasanya Omnibus Law sarat akan dampak positif bagi kemaslahatan masyarakat dan perekonomian, juga lebih efektif dan efisien dalam merampingkan regulasi bagi usaha dan investasi. 

Namun, hingga saat ini aksi protes dari masyarakat meliputi penggelaran demonstrasi dari berbagai kalangan terus mencuat.

Mengutip dari cnnindonesia.com (28/12/2019) bahwa wacana demonstrasi sebenarnya sudah disuarakan sejak desember 2019. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal menyatakan bahwa KSPI akan menggelar aksi demo menolak Omnibus Law pada awal 2020 juga  peristiwa keluarnya sarikat kerja dari tim teknis Omnibus Law, Presiden Kofederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan beberapa alasan keluarnya KSPI dari tim teknis. Pertama tim tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan dan kesepakatan namun hanya mendengarkan masukan, kedua Apindo atau Kadin melakukan pengembalian RUU usulan dari sarikat pekerja dan tidak berkenan memberikan tatanan konsep dari usulan Apindo atau Kadin sendiri secara tertulis, ketiga menampakkan kesan bahwa pembahasan RUU Omnibus Law dipaksakan selesai tangal 18 juli 2020 bahkan hanya dengan jumlah pertemuan hitungan jari 4 hingga 5 kali saja untuk membahas persoalan yang juga meliputi pasal pasal berat. Keempat tidak didapati kesepakatan pun dalam bentuk rekomendasi atas penyelesaian masalah yang substansial pada Omnibus Law.

Hal ini menampakkan bahwa pembahasan hanyalah bersifat formalitas belaka demi mendapatkan legitimasi dari pihak buruh secepatnya, padahal begitu banyak permasalahan substansial dari pengklasteran  mengenai hal hal yang terkait ketenagakerjaan yaitu memberlakukan upah perjam di bawah standar upah minimum, pengurangan atas pesangon, penggunaan buruh outscoring yang meliputi dua sistem kontrak yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, serta waktu kerja yang eksploitatif, hal ini merupakan bagian dari pada perbudakan modern lewat tatanan yang tersistem, lalu penghapusan cuti dan upah saat cuti, memberikan karpet merah untuk masuknya TKA buruh kasar ke Indonesia, memutus jaminan sosial, dan kemudahan atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang memicu PHK masal.

RUU Omnibus Law mampu memberikan kemudahan izin perpanjangan kontrak atas perusahaan perusahaan besar dan memberikan perizinan investasi yang merusak dan mencemari lingkungan, cacat prosedur, minim atas dukungan dan partisipasi rakyat, tidak menyediakan ruang bagi berbagai elemen masyarakat yang terkena dampak dari keberadaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, adanya sentralisasi kewenangan, meningkatkan celah korupsi yang dari waktu ke waktu semakin membesar akibat mekanisme atas pengawasan yang diperkecil serta menetralisir hak gugat rakyat, menimbulkan pengerusakan dan perenggutan bahkan pengkerdilan ruang hidup rakyat, hilangnya sanksi pidana dan pemberian keistimewaan kekebalan hukum kepada pihak korporasi.

Berbagai penolakan pun mengguak gencar dari berbagai kalangan, sehingga muncul pertanyaan dalam benak rakyat, sebenarnya untuk siapa RUU Omnibuslaw Cipta Kerja ini disuguhkan? Justru semakin menegaskan keberpihakan RUU ini pada korporasi atas kebijakannya hingga adanya dominasi pengusaha dalam kelompok satgas, bahkan pengusaha lokal pun berkeberatan atas adanya RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini.

Keadaan ini memberikan gambaran secara gamblang betapa buruknya sistem kehidupan yang tercermin dalam tatanan hukum pada setiap sendi aturan dibawah landasan sistem yang rusak, tentu bagi pihak korporasi hal ini sangat menguntungkan dan negara yang berada dalam naungan sisitem kapitalis sudah sewajarnya bila melanggengkan proyek korporasi dan memberikan dukungan serta perlindungan dengan berbagai macam regulasi.

Lalu apakah hanya pihak korporasi saja yang diuntungkan? 

Tentu saja tidak hanya pihak korporasi yang akan mendapatkan keuntungan dari berbagai regulasi yang diproduksi negara, pemerintah sebagai pihak yang memproduksi hukum dan memegang kendali atas panggung kekuasaan serta pihak yang menjamin eksistensi korporasi  dengan diluncurkannya produk hukum RUU Omnibus Law Cipta Kerja , pemerintah  akan mendapatkan keuntungan. 

Negara menjadi korporatokrasi yang mengabdi kepada kepentingan pengusaha di bawah sistem kapitalis akan senantiasa melancarkan perannya dalam memuluskan dan melindungi segala kepentingan yang bersifat kapitalis.

Di sisi lain, rakyat akan dilanda nestapa akibat keberadaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, dampak kapitalis bahwa negara tidak berdaulat penuh dan tunduk pada kepentingan pihak tertentu yaitu para kapitalis lokal, para kapitalis asing ataupun para kapitalis yang dikendalikan pihak asing, para pemilik modal ini akan diberi perlindungan lewat regulasi sehingga dapat terus menjaga eksistensi beserta harta kekayaannya, sedangkan rakyat justru hidup dalam kenestapaan, demikianlah ini merupakan hal yang wajar mengingat sistem kapitalislah yang diterapkan di Indonesia. Para kapitalis inilah yang sesungguhnya berkuasa dibalik layar panggung kekuasaan yang menjadikan pemerintahan sebagai alat untuk terus menerus mengeksistensikan keberlangsungan dan menyuburkan kekayaannya. Sehingga yang kaya semakin kaya dan yang miskin makin miskin.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja sangat sarat akan keraguan jika Produk yang digadang-gadang ini akan meningkatkan kencangnya laju investasi dan mengurangi pengangguran serta meningkatkan pendapatan pengusaha kecil, nyatanya jangankan menguntungkan belum saja hadir secara kasat mata, dengan wacara dan kebijakannya saja malah menzalimi rakyat yang menjadi pekerja buruh, wujud dari perbudakan modern, rusaknya ruang kehidupan akibat pengelolaan investasi, hilangnya penegakan hukum atas pihak yang berkuasa, hingga melebarkan celah korupsi, serta pengerusakan lingkungan dan ruang kehidupan, makin memperkuat kesimpulan bahwasanya pihak yang diberikan fasilitas melakukan investasi adalah pengusaha besar.

Kewenangan membuat serta menetapkan hukum dan undang-undang berdaarkan pesanan kepentingan elite tertentu, seperti korporasi beserta pengusaha, tidak dikenal dalam sistem islam khilafah. Islam sebagai agama sekaligus sistem kehidupan dalam membuat dan menetapkan hukum serta undang-undang semata mata sebagai bentuk bahwa negara memberi kemudahan dalam mewujudkan kemaslahatan umat berdasarkan hukum syara’ yang diperintahkan Allah SWT.

Maka, sudah semestinya manusia tunduk dan kembali kepada hukum Allah yang sempurna nan paripurna dari jeratan hukum kapitalis yang menestapakan, tentu mampu memecahkan segala problematika manusia. Allah sebagai pencipta dan membuat peraturan bagi apa yang diciptakan-Nya. Sebagaimana firman Allah SWT :
“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah : 50)

Negara yang tunduk pada hukum Allah SWT juga harus kedaulatan penuh dan tidak tunduk pada kepentingan pihak tertentu baik para kapitalis lokal, kapitalis asing maupun yang dikendalikan kekuatan asing, negara memiliki tanggungjawab mewujudkan kesejahteraan rakyat maupun individunya, memastikan kesejahteraan rakyat terpenuhi, memberikan sistem pengupahan yang adil, jika upah tersebut tidak mencukupi kebutuhan dasarnya maka negara akan memberi santunan dari dana zakat dan lainnya di baitulmal, pemberi kerja dan pengusaha tidak akan dibebani menanggung biaya hidup sang pekerja seperti asuransi pendidikan atau kesehatan karena kesejahteraan pekerja adalah tanggung jawab negara. Mengingat bahwa dalam sistem islam negara adalah sebagai pelayan dan pelindung umat.

Rasulullah saw menyampaikan pentingnya kelayakan pendapatan dalam sebuah hadis : “Mereka (para budak dan pelayanmu) adalah saudaramu, Allah menempatkan mereka dibawah asuhanmu, barangsiapa mempunyai saudara di bawah asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang dimaknnya (sendiri), dan tidak membebankan pada mereka tugas yang sangat berat, dan jika kamu membebankannya dengan tugas seperti itu, maka hendaklah membantu mereka (mengerjakannya).” (HR.Muslim)

Demikianlah islam hadir memberikan solusi dalam naungan sistem khilafah bagi buruh dan pengusaha sehingga keduanya akan hidup sejahtera dan memberikan dampak yang baik bagi masyarakat, islam tidaklah memberikan solusi yang sifatnya sementara, tidak permanen dan tambal sulam belaka. Namun islam hadir memberikan solusi berdasarkan aturan Allah sebagai maha pencipta dan maha pengatur segala yang diciptakan-Nya maka yang mengakar kokoh berlandaskan islam dan komprehensif pada seluruh persoalan umat. Hal ini membuktikan bahwasanya manusia sebagai makhluk ciptaan Allah sungguh sangat memerlukan sistem islam secara kaffah yaitu khilafah yang mampu menuntaskan segala macam problematika manusia.
×
Berita Terbaru Update