Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kisruh PPDB Karena Usia, Islam Punya Solusi

Saturday, July 18, 2020 | Saturday, July 18, 2020 WIB Last Updated 2020-07-18T11:03:50Z
Oleh: Astri Ayung
Pengajar

Kisruh PPDB setiap tahunnya nampaknya belum usai dan selalu saja terulang. Tahun ini usia peserta didik yang menjadi sorotan. Sontak saja hal tersebut mendapat respon dari para orangtua siswa yang hendak mendaftarkan anaknya sekolah.

Dikutip KOMPAS.TV - Orangtua murid terus mempermasalahkan aturan penerimaan siswa baru sistem zonasi, tetapi mengutamakan usia. Padahal penutupan pendaftaran online akan berakhir pada sabtu besok.

Protes keras orangtua murid terjadi saat konferensi pers Dinas Pendidikan DKI Jakarta di Kantor Disdik DKI, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat pagi (26/06/2020). Orangtua murid yang diketahui bernama Hotmar Sinaga ini marah karena anaknya yang berusia 14 tahun, gagal masuk ke SMA, karena terlalu muda.

Hotmar menilai sistem zonasi yang diterapkan tidak sesuai dengan aturan soal jarak domisili ke sekolah yang dituju, karena lebih mementingkan kriteria usia. Orang tua murid ini mengaku salah sudah bertindak tidak etis, namun dirinya merasa perlu menyuarakan aspirasinya.

Sementara itu, dalam keterangan persnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyarankan kepada orangtua yang anaknya gagal dalam jalur zonasi penerimaan peserta didik baru tahun 2020, untuk mengikuti jalur prestasi.

Terkait penerimaan berdasarkan usia, Pemprov DKI menegaskan, hanya menjalankan peraturan kemendikbud tentang PPDB. Berdasarkan surat keputusan kepala dinas pendidikan nomor 501 tahun 2020 tentang penetapan zonasi sekolah untuk penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020-2021.

Apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Sebelumnya pada 23 juni lalu ortu murid berunjuk rasa dikantor Gubernur DKI Jakarta memprotes aturan PPDB zonasi di wilayah Jakarta.  Mereka protes prioritas penetapan PPDB berdasarkan usia. PPDB jalur zonasi di Jakarta akan dibuka hingga Sabtu 27 Juni 2020 pukul 3 sore. Hasil seleksi akan diumumkan pada pukul 5 sore via online.

Berdasarkan penuturan Komnas Anak, banyak laporan dan protes dari orang tua siswa terhadap mekanisme pembatasan usia pada sistem PPDB, sehingga pihaknya menuntut agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membatalkan proses PPDB DKI Jakarta dan mengulang kembali proses penerimaa murid.

Karena penerapan Permendikbud no 44 Tahun 2019 di tempat yang lain seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Batam, Riau, itu tidak bermasalah, karena dia menerapkan Pasal 25 ayat 1 yang mengedepankan afirmasi zonasi, jarak dan paling akhir nanti usia untuk kuota berikutnya.

Kebijakan PPDB usia menjadi syarat utama justru akan menimbulkan presenden buruk bagi orang tua dan siswa. Mereka beranggapan tidak perlu pintar bersekolah, yang terpenting umurnya bisa masuk sekolah negeri. 

Berbagai upaya pemerataan pendidikan telah dilakukan oleh pemerintah. Seperti perubahan PPDB menjadi sistem zonasi.
Diharapkan mampu menghapus stigma negatif sekolah favorit dan non favorit.

Jika ditelisik, ketimpangan pendidikan yang tidak merata  di Indonesia tidak lepas dari lepasnya peran negara sebagai institusi yang wajib menyelenggarakan pendidikan. Nyatanya negara hadir sebagai regulator yang hanya mengeluarkan kebijakan.

Negara tidak menjamin penunjang serta fasilitas pendidikan bagi peserta didik dan lembaga pendidikan secara mutlak 
.
Justru lembaga pendidikan didorong menghasilkan dana sendiri. Alhasil berakibat pada kualitas lembaga  pendidikan tidak merata.

Ini potret nyata kegagalan negara menjamin layanan pendidikan.
Pemberlakuan kuota karena terbatasnya kemampuan menyediakan fasilitas pendidikan, melahirkan sistem zonasi. Menghantarkan pada beragam kisruh setiap tahunnya dan menelantarkan hak anak didik.

Lain halnya dengan Islam. Aturan sempurna yang diwahyukan kepada Muhammad Saw untuk membawa kemaslahatan bagi umat manusia. Islam hadir sebagai solusi dari berbagai permasalahan manusia.

Begitu juga dalam hal pendidikan. 
Dalam Islam dikenal dengan pengelompokan jenjang pendidikan berdasarkan fakta anak didik di setiap tingkatan apakah mereka termasuk anak kecil atau sudah dewasa (baligh), hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan pengaturan hubungan manusia dengan yang lainnya sesuai dgn hukum hukum Islam.

Dalam negara Islam terdapat tiga jenjang pendidikan, yaitu sekolah jenjang pertama (ibtidaiyah),  sekolah jenjang kedua ( Mutawasithah) , dan sekolah jenjang ketiga ( Tsanawiyah) .

Dalam jenjang ini terdapat kriteria usia nya  
Dalam negara Islam, periode jenjang sekolah terdiri dari tiga puluh enam periode yang berlangsung secara berurutan.

Lamanya masing-masing periode 83 hari, bukan satu tahun. Jika seorang siswa mengikuti studinya pada seluruh periode dgn berhasil tanpa cuti yang disediakan, maka kemungkinan baginya untuk menyelesaikan 36 periode sekolah  tersebut dalam waktu 9 tahun( 36:4=9 tahun).
Jadi siswa tersebut telah menyelesaikan seluruh jenjang sekolah saat usianya genap 15 tahun 

Maka tidak mengherankan jika dalam negara Islam dipenuhi oleh generasi unggul dan cemerlang  ini karena tdk lepas dari peran pemerintah yang mengatur mereka berdasarkan syariat Islam.

Wallahu'alam
×
Berita Terbaru Update