Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kebun Emas Jangan Diprivatisasi

Thursday, July 02, 2020 | Thursday, July 02, 2020 WIB Last Updated 2020-07-02T05:48:43Z
Oleh : Nisa Revolter 
Anggota Komunitas Indonesia Menulis 

Negeriku, negeri gemah ripah loh jenawi. Itu julukannya. Kekayaan alam tumbuh berserakan di alam negeri tercinta. Baru-baru ini Sulawesi Tenggara dikagetkan dengan temuan baru salah satu logam transisi (dalam ilmu kimia). Ialah emas. Warga berbondong-bondong mendulang logam bernilai tersebut. 

Seperti dilansir sultra.antaranews.com (09/06/2020) Warga di Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara telah nenemukan ladang emas di Sungai Landaka. Penemuan itu membuat warga berdatangan untuk mencoba keberuntungan, mendulang emas dengan peralatan seadanya. Penemuan emas ini diperkirakan ditemukan warga sejak sebulan yang lalu.

Mengantisipasi kejadian yang tak diinginkan, utamanya kerusakan lingkungan dan mencegah informasi tersebar luas maka pemerintah daerah (pemda) mengerahkan aparat untuk mengawasi kawasan emas tersebut. Asisten Bidang Pembangunan Setda Kolaka, Mustajab mengimbau warga agar berita temuan serbuk emas itu tidak dibesar-besarkan sebab akan mengundang penambang emas ilegal (dinamikasultra.com, 12/06/2020).

Negeri zamrud khatulistiwa memang benar adanya, negeri ini bak permata. Apapun akan tumbuh jadi sesuatu yang bermanfaat. Namun tentu sesuatu tersebut dapat bermanfaat harus melalui proses. Hasil tanpa proses, tak akan bisa jadi apa-apa. Begitupula dengan ladang emas tersebut. Emas yang didapatkan dari proses mendulang itu berupa serbuk. Masih harus melalui proses panjang bukan kepayang. Butuh pengolahan lebih lanjut untuk bisa dijual.

Hasil olahan emas tersebut pasti sangat cukup digunakan untuk kebutuhan orang banyak. Sebab emas sangat bernilai jika dikonversi ke rupiah. Tapi lagi-lagi pemda berdalih meminimalisir penyebaran informasi terkait kebun emas alami tersebut agar tak diketahui penambang ilegal. Bahkan pemda menegaskas bahwa lokasi itu akan dipantau oleh aparat. Dalam hal ini, jika yang datang penambang legal, maka pemerintah dengan senang hati memberikan konsesinya. 

Bukan tidak mungkin, pernyataan dari pemda tersebut membuka peluang asing untuk menjadi investor. Faktanya sekitar 90% kekayaan alam negeri ini dikelola oleh pihak asing atas nama penanaman modal asing (PMA). Dan telah berlangsung puluhan tahun lamanya, sejak diterbitkannya UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.

Padahal, kekayaan alam tentu jika dikelola dengan baik oleh negara tanpa embel-embel asing dan digunakan untuk rakyat tentu akan tercukupi kebutuhannya. Apalagi di era pandemi, masa yang serba susah. Rakyat tak bisa proaktif di luar rumah untuk bekerja, sehingga pemasukan untuk membiayai makan sehari-hari pun minim bahkan nihil. Alih-alih dapat memenuhi kebutuhan rakyat, justru rakyat tambah terbebani jika tambang alami itu memang benar akan diperuntukkan bagi penambang legal produk asing. Sekali lagi, kekayaan alam akan diprivatisasi. Demikianlah buah dari sistem kapitalisme sekuler. Menggeser agama dari kehidupan, akibatnya hak hidup rakyat termarginalkan, alamnya yang kaya dikuasai segelintir elit.

Islam sebagai agama sekaligus aturan mampu mengcover segala persoalan termasuk masalah tambang. Sistem ekonomi islam sudah komplit membahas itu semua. Dalam islam, kekayaan alam haram untuk diprivatisasi. Sebagaimana Allah berfirman, yang artinya : "Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian" (QS. al-Hasyr [24]: 7)

Islam memandang kekayaan alam adalah milik umum. Jadi tidak boleh diambil alih individu apalagi asing. Rasulullah saw. bersabda : "Kaum muslim mempunyai kepentingan bersama dalam tiga perkara yaitu padang, air, rumput" (HR. Abu Dawud no.3479).

Pernah terjadi di masa Rasulullah. Dari riwayat Abyadh bin Hamal al-Maziniy. Abyadh meminta kepada Rasul saw. untuk mengelola tambang garam. Lalu Rasulullah memberikannya. Setelah ia pergi, seseorang berkata kepada Rasul, "Wahai Rasulullah, tahukah engkau apa yang telah engkau berikan kepadanya? Sungguh engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir.” Rasul saw. kemudian bersabda, “Tariklah kembali tambang tersebut darinya” (HR at-Tirmidzi, no.1301).

Rasul bersikap demikian sebab garam adalah barang tambang yang tak terbatas jumlahnya, diumpamakan seperti air mengalir. Dari dalil tersebut menandakan kekayaan alam yang jumlahnya tak berlimit tak boleh diserahkan kepada siapapun. Terkait pengelolaan, negaralah yang wajib mengurusnya. Dari pengadaan alat maupun distribusi demi kepentingan rakyat.

Jika negara mampu melakukan itu semua maka kekayaan alam akan terus melimpah, negara pun jadi berkah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰٓى اٰمَنُوْا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ وَلٰكِنْ كَذَّبُوْا فَاَخَذْنٰهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ

"Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan." (QS. al-A'raf [7]: 96)

Tidakkah kita menginginkan limpahan berkah bukan siksa terjadi di negeri tercinta? Tiada cara lain, dengan menerapkan syariah Islam dalam segala lini kehidupan, rakyat mulia negeri pun berkah. 

Wallahu a'lam bishshawab
×
Berita Terbaru Update