Oleh : Desti Ritdamaya
Muslimah Bangka Belitung
Akhirnya polemik mengatasi defisit keuangan negara antara kelompok politik (DPR) dan teknokrat ekonomi (MenKeu) terjawab sudah. DPR yang mengusulkan pemerintah untuk mencetak uang baru harus ‘mengalah’. Karena pemerintah melalui Kemenkeu sudah membuat draft kajian untuk menerbitkan utang baru sebesar Rp 990,1 triliun. Utang tersebut tidak hanya digunakan untuk menambal defisit APBN yang diprediksi mencapai Rp. 1028,5 triliun. Tetapi juga untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19. Utang baru tersebut digunakan untuk kebutuhan periode Juni sampai Desember 2020. Utang tersebut diperoleh melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) baik melalui lelang, ritel maupun private placement dalam dan luar negeri.
Mengerikan. Ya karena utang Indonesia sebelumnya sebenarnya sudah menggunung. Kemenkeu mencatat pada akhir Januari 2020, utang negara mencapai Rp. 6.500 Triliun dengan kurs rupiah per dolar Rp. 16.000. Setara dengan 36 % Produk Domestik Bruto (PDB) negara. Alokasi APBN 2020 untuk pembayaran utang pokok negara beserta bunganya mencapai Rp 646 Triliun. Mirisnya anggaran pembayaran bunganya saja nyaris setara dengan besaran defisit anggaran APBN. Dengan tambahan utang baru ini, Kemenkeu mencatat rasio utang pemerintah menjadi 37,6 % terhadap PDB (republika.co.id, 09/04/2020).
Walaupun menggunung, pemerintah nampaknya tetap melanjutkan ‘proyek’ utang tersebut. Menkeu Sri Mulyani berdalih bahwa tidak hanya Indonesia yang berutang. Tetapi ada 200 negara lain terdampak Covid-19, yang dianggap negara kaya dan maju juga memenuhi kebutuhan pendanaan melalui utang. Bahkan negara sekelas Amerika Serikat berutang hingga Rp 45.000 triliun. Karena di masa pandemi ini, pengeluaran negara membengkak. Sedangkan pendapatan dari pajak menurun dan tidak bisa diharapkan.
Menelisik lebih mendalam, sebenarnya menambah utang dengan dalih penanganan pandemi Covid-19 patut dipertanyakan. Pasalnya apabila membuka kembali kamus struktur APBN yang dirilis Kemenkeu, dalam 20 tahun terakhir defisit anggaran selalu terjadi. Untuk menutupi defisit, kebijakan pembiayaan anggarannya oleh pemerintah selalu berulang yaitu utang. Artinya utang adalah tradisi tahunan pemerintah mengatasi kondisi “besar pasak daripada tiang” anggaran. Maka wajar Waketum Partai Gerindra Fadli Zon mengkritisi kebijakan penambahan utang tersebut. Beliau menyatakan bahwa krisis kesehatan hanya dijadikan dalih pemerintah untuk mengeruk utang sebesar-besarnya untuk menutupi compang campingnya keuangan negara.
Senada juga dengan kritik dari ekonom senior Universitas Indonesia Faisal Basri. Menurut Beliau mengandalkan utang untuk membiayai pembangunan, selain buruk terhadap sistem keuangan negara, juga sangat kecil memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Memang tidak dinafikkan, penumpukan utang berbahaya bagi negara. Semakin besar utang negara beban APBN semakin berat. Semakin menggerus efektifitas belanja negara karena APBN terporsir hanya untuk membayar utang beserta dengan bunganya. Apalagi jika rupiah terdepresiasi, maka besaran cicilan utang dan bunganya akan semakin membengkak. Apabila utang negara melampaui rasio aman, maka akan menimbulkan default. Negara bisa bangkrut. Hal ini tentu saja memunculkan krisis keuangan yang lebih parah. Kemiskinan dan pengangguran pada rakyat akan meningkat tajam.
Akar Masalah
Menggantungkan sumber pendapatan negara dari pajak, dan solusi defisit keuangan berupa utang adalah paradigma khas sistem ekonomi kapitalis. Indonesia yang katanya berbasis ekonomi kerakyatan dengan ideologi Pancasila, kenyataannya sekarang secara gamblang mengadopsi sistem ekonomi kapitalis. Dalam sistem kapitalis, tidak ada mekanisme pengaturan kepemilikan harta (umum atau negara). Karena salah satu asas dalam ideologi kapitalis adalah kebebasan kepemilikan. Maksudnya setiap individu diberikan kebebasan penuh untuk memiliki harta asalkan memenuhi persyaratan tertentu. Standar persyaratannya adalah kekuatan modal. Pihak yang paling kuat modalnya saja yang memiliki kesempatan besar dalam kepemilikan harta tersebut.
Termasuk kepemilikan Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah ruah atau aset strategis negara lainnya. Dalam sistem kapitalis diperbolehkan bagi setiap pemilik modal untuk memilikinya. Maka hari ini di setiap negara pengadopsi ekonomi kapitalis, pengelolaannya SDA nya bukan pada tangan negara. Tetapi diserahkan pada pemilik modal berupa badan usaha (korporasi) baik atas nama pemerintah, swasta, asing maupun aseng. Negara hanya berperan sebagai regulator. Dari peran ini negara pun hanya mendapat ‘jatah’ yang tidak sepadan. ‘Jatah’ ini lah yang masuk ke negara sebagai sumber pendapatan non pajak. Terbukti dalam struktur APBN 2020, SDA yang berlimpah hanya menyumbang pendapatan negara sebesar 160,4 triliun. Hanya 7,18 % dari total pendapatan negara (www.kemenkeu.go.id). Ironis.
Padahal pembiayaan pengeluaran negara tidak akan pernah tercukupi hanya dengan mengandalkan ‘jatah’ tersebut. Untuk menjaga keberlangsungan denyut kehidupan negara, mau tidak mau harus ada sumber pendapatan yang lain. Maka pajak akhirnya dijadikan sumber utama dan pertama dalam pendapatan negara. Ketika sumber pendapatan dari pajak dan ‘jatah’ tadi belum mencukupi, akhirnya defisit tersebut ditutupi dengan utang berbasis ribawi. Ini menggambarkan bahwa dalam sistem kapitalis yang menjadi ‘sapi perah’ adalah rakyat. Mereka yang harus membayar pajak dan utang negara. Tetapi pihak yang paling merasakan ‘syurga dunia’ dari sistem kapitalis adalah para pemilik modal.
Pandangan Islam
Allah SWT menurunkan syari’at Islam bersifat syamil (menyeluruh) dan kamil (sempurna), dalam mengatur kehidupan manusia. Termasuk di dalamnya aturan terkait pengelolaan ekonomi dalam kehidupan bernegara (utang, sumber pendapatan negara, kepemilikan harta dan lain sebagainya). Terkait utang negara, ada dua fakta yang dapat dihukumi dengan syari’at Islam. Pertama utang pemerintah kepada pihak luar negeri adalah utang berbasis ribawi (bunga). Sudah sangat jelas hukumnya dalam syari’at Islam, bahwa hal tersebut termasuk dosa besar. Karena riba telah diharamkan oleh Allah SWT dalam Al Quran dan hadis Rasulullah SAW
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟
Artinya : Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (TQS. Al Baqarah ayat 275)
الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ
Artinya : Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya (HR. Al Hakim Dan Al Baihaqi).
Jadi legalnya transaksi riba dalam kehidupan bahkan menjadi penopang utama ekonomi negara termasuk pelanggaran terhadap syari’at Islam secara sistemik.
Kedua bahaya utang negara. Dalam dominansi sistem kapitalisme global, sudah menjadi rahasia umum bahwa setiap utang piutang antar negara/lembaga no free lunch. Ada udang di balik batu dari pemberian ‘sukarela’ ini baik dari sisi ekonomi maupun politik. Dari sisi ekonomi, negara/lembaga kreditur (pemberi utang) mendapatkan keuntungan finansial besar dari sistem ribawi tersebut. Keuangan negara debitur (penerima utang) akan terkuras hanya untuk membayar utang beserta dengan bunganya. Jadi utang dijadikan sarana eksploitasi kekayaan negara debitur oleh negara/lembaga kreditur. Hakikatnya negara debitur akan ‘termiskinkan’, tidak mandiri dan tidak mendapatkan apa-apa selain dari ketergantungan yang semakin menjerat. Seperti yang dialami Indonesia hari ini.
Tidak hanya itu acapkali negara/lembaga kreditur memberikan persyaratan tertentu sesuai dengan kepentingan politik atau ideologi mereka. Mau tidak mau negara debitur harus menyesuaikan diri dengan persyaratan tersebut. Utang menjadi pintu pembuka bagi negara/lembaga kreditur menancapkan pengaruh dan kebijakan mereka. Jadi secara tidak langsung utang tersebut menjadi senjata untuk memaksakan kepentingan politik atau ideologi pada negara debitur. Akhirnya negara debitur pun hanya menjadi ‘pengekor’, lemah politik luar negerinya dan mudah ‘dikuasai’.
Dari bahaya ini, maka utang negara tersebut diharamkan karena menjadi sarana timbulnya berbagai kemudharatan pada kaum muslim. Seperti kemiskinan dan kesengsaraan sistemik pada kaum muslim karena pengeksploitasian kekayaan negeri mereka. Serta adanya penguasaan/dominasi ideologi yang bertentangan dengan akidah dan syari’at Islam (kapitalisme/komunisme) secara tidak langsung pada kaum muslim. Allah SWT berfirman :
وَلَن يَجْعَلَ ٱللَّهُ لِلْكَٰفِرِينَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
Artinya : Dan sekali-kali Allah tidak akan menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai kaum mukminin (QS An Nisa’ ayat141)
Solusi Islam
Terkait sumber pendapatan negara, Islam memberikan tuntunan yang jelas dan rinci dalam Al Quran dan Hadis Rasulullah SAW. Dalam Islam pendapatan utama negara ditetapkan dari pendapatan kepemilikan negara dan umum. Kepemilikan negara diperoleh dari harta fa’i, ghanimah, jizyah, kharaj, ‘usyur, khumus, rikaz dan zakat. Sedangkan kepemilikan umum diperoleh dari air (laut, sungai, danau, rawa dan lain sebagainya); padang (termasuk isi perut bumi yang mengandung berbagai SDA) dan api (sumber energi panas bumi, gas, tenaga surya, api menyala dan lain sebagainya). Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ahmad.
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإَ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
Artinya : Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api
Syari’at Islam memberikan kekuasaan kepada negara untuk mengelola harta kepemilikan umum dan negara. Diharamkan pengelolaannya diserahkan pada individu atau badan usaha (baik dalam negeri atau asing). Pengelolaan oleh negara bervisi melayani kebutuhan rakyat. Artinya dibelanjakan untuk urusan/kebutuhan rakyat dan negara dalam rangka mewujudkan kemajuan taraf ekonomi.
Pengelolaan harta kepemilikan umum dan negara saja secara optimal, dapat menjadikan rakyat makmur dan sejahtera. Sehingga tidak menggantungkan pendapatan pada pajak atau utang yang membuat rakyat sengsara. Negara juga akan mampu bertahan dari krisis ekonomi dengan keberlimpahan pendapatan dari dua sektor ini. Begitu lengkap dan sempurna syari’at Islam mengatur perekonomian negara. Sudah seharusnya negara ini menerapkan syariat Islam secara kaffah, sebagai bentuk ketaqwaan pada Allah SWT dan agar kemakmuran masyarakat menjadi keniscayaan. Wallahu a’lam bish-shawabi.

No comments:
Post a Comment