Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

RAKYAT JADI KORBAN PERBUDAKAN, NEGARA ABSEN PEMBELAAN

Sunday, June 07, 2020 | Sunday, June 07, 2020 WIB Last Updated 2020-06-07T11:38:29Z

Oleh: Ana Mardiana

Sebuah video yang menampilkan pelarungan jenazah ABK WNI ke laut viral di media sosial. Terlebih, salah satu media televisi Korea Selatan turut mengangkat peristiwa pelarungan ini. Stasiun televisi Korea Selatan, MBC menyajikan laporan eksklusif mengenai adanya sejumlah warga Indonesia yang menjadi pelaut, diduga mengalami praktik eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia saat bekerja di sebuah kapal ikan China. Laporan tersebut diketahui berasal dari laporan sejumlah anak buah kapal (ABK) Warga negara Indonesia yang bekerja di kapal tersebut.

Dalam berita tersebut diketahui sejumlah  ABK warga negara Indonesia melapor bahwa mereka diperlakukan dengan buruk di kapal ikan tersebut. Yakni bekerja hingga 18 sampai 30 jam, dengan istirahat yang minim bahkan seorang rekan mereka yang meninggal karena sakit, saat kapal tengah berlayar. Jasadnya pun dibuang begitu saja di tengah laut dengan upacara seadanya.

Padahal dalam surat pernyataan yang diteken, kapal harus merapat ke pelabuhan untuk menyerahkan jasad awak mereka yang meninggal dalam kondisi utuh atau dikremasi. Sontak saja pemberitaan yang viral tersebut membuat prihatin sekaligus geram publik tanah air.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), Achdianto Ilyas Pangestu mengatakan prihatin dan mengutuk keras peristiwa tersebut. Ilyas bersama SPPI yang selama ini aktif memberikan advokasi dan perlindungan hukum bagi Pekerja Perikanan di Korea Selatan itupun mendorong pemenuhan hak korban.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha membenarkan adanya peristiwa pelarungan ini. Kemenlu akan memanggil Dubes China untuk mengklarifikasi berita tersebut. “Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemenlu akan memanggil Duta Besar RRT (Republik Rakyat Tiongkok),”

Selain itu Judha menyebut terdapat 4 jenazah WNI dilarungkan ke laut karena kematiannya disebabkan oleh penyakit menular. Kematian 4 ABK itu, sebut Judha, terjadi pada bulan Desember 2019 dan Maret 2020. “Pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 4 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik. Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya,” ujar Judha dalam keterangannya, (detik.com, 7/5/2020).

Berbeda dengan Anggota Komisi I DPR RI Sukamta bahwa dia menilai kejadian meninggal dan dilarungnya empat anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal berbendera China dan adanya 14 ABK yang meminta bantuan hukum saat kapal berlabuh di Busan, Korea Selatan, sudah mengarah kepada perbudakan modern atau modern slavery.

Dia melihat ada indikasi perlakuan pihak perusahaan kapal yang sudah mengarah kepada pelanggaran HAM berupa tindak perbudakan atau ekspolitasi secara berlebihan yang menyebabkan kematian.

“Saya lihat yang menimpa saudara kita para TKI yang menjadi ABK di kapal Long Xing 605, Long Xing 606 dan Long Xing 629 sudah mengarah kepada modern slavery. Dari enam elemen perbudakan modern, kasus yang menimpa para ABK ini terindikasi mempunyai tiga elemen diantaranya seperti buruh kontrak, pekerja paksa dan perdagangan manusia,” ujar Sukamta, dalam keterangannya, ( detik.com, 9/5/2020).


Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi menyampaikan perusahaan kapal memberi tahu pihak keluarga dan telah mendapat surat persetujuan pelarungan di laut tertanggal 30 Maret 2020. Dikonfirmasi perihal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah mengatakan, pernyataan Menlu berdasarkan informasi dari pihak agen kapal. “Yang disampaikan Ibu Menlu adalah pelarungan menurut pihak kapal sudah memenuhi kondisi bagi pelarungan yang dibenarkan ILO (Organisasi Buruh Internasional),” jelasnya, (detik.com 8/5/2020).

Lain halnya dengan pernyataan pihak keluarga ABK pasalnya mereka sama sekali tidak mengetahui adanya pelarungan tersebut. Keluarga dua orang ABK asal Sumatera Selatan yang meninggal di atas kapal ikan berbendera China dan jenazahnya dilarung ke laut mengaku kaget karena tidak dilakukan pemakaman secara hukum Islam (Merdeka.com, 08/05/2020)

Tumpang tindih pernyataan pemerintah dan kelurga ABK membuat publik bingung dan betanys-tanya, bagaimana sejatinya peran pembelaan negara terhadap kasus ini, sebab pemerinta saat jni terkesan cuek dan minim pembelaan, bahkan terhadap hak-hak ABK yang di sinyalir terjadi perbudakan moderen.

Kasus pelarungan tiga jenazah ABK menjadi sorotan dan menuai  kecamana di skla internasional, namun pihak pemerintah indonesia sendiri nampaknya tidak memberikan tanda-tanda bukti pembelaannya terhadap warga negaranya, pemerintah justru mengkalim hal tersebut sesuai prosedur. Pemerintah terkesan lebih memilih membela asing daripada warga negaranya sendiri.

Kasus ini harusnya dapat membuka mata kita terhadap sikap sesungguhnya pemerintah ini, ini juga menjadi bukti ridak terjaminnya hak-hak warga negara indoensia, sekaligus menjadi bukti bahwa telah terjadi perbudakan moderen. Ini juga menjadi salah satu bukti tidak terjaminnya keselamatan nyawa TKI yang bekerja pada negara asing.

Sangat jaih berbeda sekali saat asing(TKA) bekerja di indonesia, mereka justru bebas melenggang keluar masuk. Di saat gelombang TKA dipermudah masuk ke indonesia, disaat yang sama pula TKI mendapat perlakuan buruk dari negera lain dan tidak mendapatkan hak-haknya secara layak. Sungguh miris menyaksikan apa yang dipertontonkan oleh rezim saat ini, rezim ini seolah berat sebelah dalam memperlakukan keadilan.

Saperti ini bagaimana gambaran negara yang menerapakan kapitalisme, dimana razim lebih memilih membela negara lain yang notabene 'penyokong' ekonomi negara indonesia, bagaimna mungkin pihak yang 'disokong', mampu melawan 'pihak penyokong', meski warga negara yang harus  menjadi korban.

Sangat berbeda dengan yang terjadi didalam Islam,  Islam menjamin hak-hak warga negaranya bahkan nyawa seorang pun sebanding dengan dunia dan seisinya. Sebagaimana hadits rasulullah saw : dari al-Barra ‘bin Azib radhiyallahu’ anhu , Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ مُؤْمِنٍ بِغَيْرِ حَقٍّ

“Hilangnya dunia, lebih ringan untuk Allah daripada terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR. Nasai 3987, Turmudzi 1455, dan dishahihkan al-Albani).

Jadi, bagaimana mungkin hak-hak rakyat tak akan terpenuhi jika nyawa saja lebih berharga dari pada hilangnya dunia.  Masya allah tidak kah kita berfikir untuk mengambil sistem islam dan  menerapkannya dalam kehidupan.

Dalam Islam, negara adalah pengurus urusan umat, pelindung umat dan penjamin kesejahteraan rakyat. Sangat berbeda dengan negara yang menerapkan sistem kapitalisme yaitu negara hanya sebagai regulator bagi penguasa yang mempunyai kepentingan tertentu.

Islam melarang perbudakan tenaga kerja dan penahanan gaji pekerja. Negara akan menunaikan kewajibannya dan memberikan hak warga negara secara adil. Daulah Islam menerapkan akad ijaroh dalam ketenagakerjaan dan kontrak kerja.

Ijaroh yang berhubungan dengan pekerja yaitu pemanfaatan tenaga kerja dengan diberikannya gaji sesuai pekerjaannya. Maka harus rinci dalam peraturan jenis kerja, gaji, waktu dan tenaga kerja yang sesuai dengan jenis pekerjaan sehingga tidak melakukan pekerjaan lain diluar jenis pekerjaan yang telah ditentukan.

Dari sederet bukti bobroknya sistim kapitalisme, tidak inginkah negara ini kembali di atur dengan sistim dariNya? Sistim Islam.
Wallahua’lam bishawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update