Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PP Tapera Menambah Beban Iuran Pekerja

Tuesday, June 16, 2020 | Tuesday, June 16, 2020 WIB
Oleh : Alfira Khairunnisa 
(Pemerhati Kebijakan Publik)

Dilansir dari Kompas.com (6/2020) bahwa Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu (PP Tapera 2020). 

Dengan adanya PP Tapera, maka perusahaan atau pekerja akan dipungut iuran baru. Maka bersiap-siaplah bagi para pekerja, karena akan ada pemotongan gaji sebesar 2,5 persen untuk iuran Tapera.

Kemudian untuk besaran jumlah simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri. Hal ini tertuang dalam Pasal 15 PP.

Nah, dari angka 3 persen inilah, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja yang diambil dari gaji pegawai. Artinya akan ada pemotongan gaji pegawai baik negeri maupun swasta untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat setiap bulannya. 

Adapun para pekerja yang akan dipotong gajinya adalah golongan pekerja yang meliputi calon PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja BUMN, pekerja BUMD dan pekerja dari perusahaan swasta (Viva.co.id, 3/6/2020)

Sedangkan pekerja mandiri menjadi peserta dengan mendaftarkan diri sendiri kepada BP Tapera. Jika peserta mandiri tidak membayar simpanan, maka status kepesertaan Tapera dinyatakan non-aktif.

Tapera, Menambah Beban Iuran Pekerja

Kehadiran Tapera yang katanya untuk melengkapi jaminan sosial di Indonesia yang menjadi tabungan perumahan karyawan dengan mengedepankan prinsip gotong royong dan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan rumah masyarakat berpenghasilan rendah khususnya, semakin membebani rakyat. 

Bisa kita lihat bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah ditengah pandemi ini semakin menambah deretan penderitaan rakyat. Mulai dari kenaikan iuran BPJS, melonjaknya tagihan listrik dan ditambah lagi dengan beban iuran Tapera ini. 

Nah, kewajiban iuran Tapera sebesar 2,5% dari gaji menambah daftar iuran bersama yang ditanggung perusahaan dan pekerja, selain iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan JHT. 

Untuk diketahui bahwa dana Tapera ini termasuk dana yang paling sedikit memberi manfaat pada pekerja. Mengapa? Karena jangka waktu iurannya  sangat panjang dan tidak ada kemudahan bagi peserta untuk bisa melakukan klaim pengambilan dana tersebut. Sungguh rakyat benar-benar dipalak.

Dari sini bisa kita lihat bahwa ketetapan PP Tapera  makin menegaskan bahwa pemerintah hanya ingin mengeruk sebanyak mungkin dana masyarakat tanpa memperhatikan kondisi rakyat yang sedang kesulitan akibat pandemi covid-19 yang belum juga usai. 

Inilah bentuk iuran yang dipaksakan oleh pemerintah, rakyat dipaksa untuk membayar iuran yang sejatinya semakin menambah beban hidup. Akhirnya, rakyat pun tak mampu berlepas diri dari jerat sistem kapitalisme liberalisme seperti saat sekarang ini. 

Kapitalisme hanya mencari keuntungan diatas penderitaan rakyat. Seharusnya BPJS bisa menjadi evaluasi bagi rakyat dan rezim saat ini. Bahwa ketika iuran itu dipaksakan kepada rakyat, rakyat bukannya mendapat jaminan penghidupan yang layak melainkan terpaksa untuk menerima kebijakan pahit pemerintah.  Rakyat dipalak atas nama investasi.

Akhirnya tak ada lagi ketenangan hidup, tak ada lagi jaminan penghidupan dikarenakan pemerintah yang terus membebani rakyat dengan seabrek kebijakan yang terkesan sangat dipaksakan ini. Sungguh rezim ini tak punya malu. Mungkin malu sudah menggerogoti, hingga terus saja memalak uang rakyat dengan berbagai macam tipu daya oleh sistem busuk.

Maka bisa kita lihat bahwa hanya Islamlah satu-satunya sistem yang mampu menjawab segala problematika kehidupan yang membanjiri kaum muslimin saat ini, tatkala mereka jauh dari aturan Islam yang sempurna, maka kehinaan serta kesempitan hidup melanda.

Sesungguhnya negaralah yang wajib untuk memenuhi kebutuhan dasar pokok rakyatnya seperti sandang, pangan dan papan. Maka tempat tinggal yang layak adalah menjadi kewajiban negara dalam pemenuhanmya.

sabda Nabi SAW :

“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari)

Sudah saatnya pemimpin negeri ini berpindah haluan dari menerapkan sistem kapitalisme ke sistem pemerintahan Islam. Wallahu'alam bishoab). Wallahu'alambiahoab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update