Foto: (Raja2020)
MENTAWAI (NUSANTARANEWS. NET) - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Barru kembali mengumumkan satu orang pasien positif Corona yang dinyatakan sembuh.
Juru bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Kepulauan mentawai, Lahmuddin Siregar melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, berdasarkan hasil swab test terakhir terhadap pasien COVID-19.
Pasien dengan kode (1076.i) seorang perempuan dengan umur 19 tahun dengan tidak ada riwayat perjalanan. bersangkutan adalah adik kandung pasien 324.i (pasien
pertama Kabupaten Kepulauan Mentawai) dan merupakan kasus transmisi lokal
pertama di Mentawai, berdomisili di Pogari, Desa Goiso Oinan.
“Seorang perempuan dengan umur 19 Tahun adik kandung pasie sembuh pertama yang terpapar virus corona sudah dinyatakan sembuh”, jelas dia, yang dihubungi melalui Whatsap. Minggu Sore, (7/6/2020).
Keterangan dia, sembuhnya satu lagi seorang perempuan dengan umur 19 tahun dengan tidak ada riwayat perjalanan. dari COVID-19 menambah daftar pasien dengan kode (1076.i) yang dinyatakan sembuh.
Pada tanggal 9 April dilakukan pemeriksaan rapid test antibody pada pasien
1076.1 dan memberikan hasil Non Reaktif. Pada tanggal 13 April 2020, dilakukan
pengambilan sampel swab tenggorokan kepada yang bersangkutan. Dan berdasarkan
surat dari Kepala Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi FK-Unand Nomor:
94/04/PDRPI-FK/2020 tanggal 16 April 2020 sampel swab atas nama yang
bersangkutan memberikan hasil Negatif.
Pada tanggal 28 April 2020 dilakukan pengambilan swab kedua yang
bersangkutan. Dan berdasarkan surat dari Kepala Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit
Infeksi FK-Unand Nomor 010/05/PDRPL-FK/2020 tanggal 1 Mei 2020 sampel swab
atas nama yang bersangkutan memberikan hasil Positif.
Sejak tanggal 1 Mei 2020, Pasien 1076.I langsung dirawat di ruang isolasi RSUD
Tuapejat. Pada tanggal 8 Mei 2020 dilakukan pengambilan swab ketiga yang
bersangkutan. Dan berdasarkan surat dari Kepala Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit
Infeksi FK-Unand Nomor: 220/05/PDRP-FK/2020 tanggal 11 Mei 2020 sampel swab
atas nama yang bersangkutan memberikan hasil Negatif (konversi 1x).
Pada tanggal 15 Mei 2020 dilakukan pengambilan swab keempat kepada yang
bersangkutan. Dan berdasarkan surat dari Kepala Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit
Infeksi FK-Unand Nomor: 366/05/PDRPHFK/2020 tanggal 19 Mei 2020 sampel swab atas nama yang bersangkutan memberikan hasil Positif (tidak konversi).
Pada tanggal 22 Mei 2020 dilakukan pengambilan swab kelima kepada yang
bersangkutan. Dan berdasarkan surat dari Kepala Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit
Infeksi FK-Unand Nomor: 552/05/PDRP-FK/2020 tanggal 27 Mei 2020 sampel swab
atas nama yang bersangkutan memberikan hasil Positif.
Pada tanggal 29 Mei 2020 dilakukan pengambilan swab keenem kepada yang
bersangkutan. Dan berdasarkan surat dari Kepala Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit
Infeksi FK-Unand Nomor:05/06/PDRP-FK/2020 tanggal 2 Juni 2020 sampel swab atas nama yang bersangkutan memberikan hasil Negatif (Konversi 1x). Pada tanggal 4 Juni 2020 dilakukan pengambilan swab ketujuh kepada yang bersangkutan. Dan berdasarkan surat dari Kepala Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi FK-Unand Nomor: 133/06/PDRP-FK/2020 tanggal 6 Juni 2020 sampel swab atas nama yang bersangkutan memberikan hasil Negatif (Konversi 2x). Dan setelah dirawat selama 37 hari, yang bersangkutan dinyatakan SEMBUH.
Kepala Dinas Kesehatan Sekaligus Juru bicara Gugus Tugas Kabupaten Kepulauan mnetawai, berharap kepada pasien yang dinyatakan sudah sembuh, agar setelah kembali nanti, diharapkan mampu menjadi kepada keluarganya lainnya khususnya.
Disamping itu lanjut dia, juga diharapkan mampu mengedukasi masyarakat terkait pencegahan Covid-19 dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat atau Protokol Kesehatan. Pungkasnya. (Lumbanraja)

No comments:
Post a Comment