Oleh : Ummu Himmah
Pegiat Literasi dan Member AMK
Pangan merupakan kebutuhan mendasar setiap warga negara, yang pemenuhannya harus dijamin oleh negara. Negara akan berusaha untuk menjamin ketersediaan pangan dalam jumlah yang cukup, mutu bahan pangan yang baik, serta nilai gizi yang tinggi. Yang pemenuhannya sendiri bisa melalui peningkatan produktivitas pertanian hingga mampu swasembada pangan atau melalui jalur impor.
Dilansir dari money.kompas.com, 24/5/2020, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor sayur-sayuran sepanjang tahun 2019 meningkat dari tahun 2018, menjadi 770 juta dollar AS atau setara Rp 11,3 triliun (asumsi kurs Rp 14.700 per dollar AS). Impor sayur dan buah ini semakin meningkat di era pandemi ini. Diketahui pemerintah mengimpor sayur dan buah ini paling banyak dari Cina dan setelahnya dari Jepang.
Tak hanya impor buah dan sayur, pemerintah juga mengimpor garam. Sebagaimana yang disampaikan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) terjadi kenaikan kebutuhan garam di 2020, yang tadinya hanya berkisar 3 juta - 4,2 juta ton kini menjadi 4,5 juta ton. (CNBC Indonesia.com, 31/5/2020). Indonesia sebenarnya sudah berhasil dalam melakukan swasembada garam. Meskipun ada penambahan jumlah lahan produktif dari 25.000 hektar menjadi 30.000 hektar ternyata tak mampu memenuhi kebutuhan garam nasional dengan dalih masih digunakannya cara tradisional dalam penggaraman.
Ditambah lagi ilegal impor bawang putih oleh Kementerian Perdagangan. Sebagaimana dilansir katadata.co.id, 23/4/2020 bahwa Kementrian Perdagangan telah melakukan relaksasi impor sementara untuk bawang putih dan bawang bombai. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mencatat, impor bawang putih yang sudah masuk ke tanah air tanpa Persetujuan Impor (PI) mencapai 28 ribu ton. Menurutnya kebijakan tersebut tidak akan merugikan petani lokal. Pasalnya, kemudahan importasi hanya berlangsung hingga 31 Mei 2020.
Padahal sebelum aturan relaksasi diberlakukan, impor bawang putih dan bawang bombai memerlukan RIPH dari Kementerian Pertanian. Selanjutnya, importir memerlukan PI dari Kementerian Perdagangan. Ditambah adanya kemudahan impor yang diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2020 yang diteken pada 8 April 2020. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan penataan dan penyederhanaan izin impor barang dan bahan baku untuk pencegahan atau penanganan bencana. Selain itu, penataan dan penyederhanaan izin impor guna pemenuhan kebutuhan lainnya yang ditetapkan pemerintah. Semakin memuluskan jalan importir kapitalis memonopoli perdagangan.
Mirisnya lagi, sebagai negara agraris ternyata lahan pertanian Indonesia dinilai tak mampu menenuhi seluruh kebutuhan pokok tersebut. Terbukti Indonesia belum mampu keluar dari jeratan importisasi. Dan hal ini tak seharusnya terjadi. Karena bahan pangan yang diimpor masih bisa dihasilkan di negeri sendiri misalnya beras, kentang, gula, garam, sayur, buah dan sebagainya.
Permasalahan ini tak lepas dari sistem politik pertanian yang diterapkan oleh negara. Islam menilai bahwa upaya peningkatan produksi pertanian yang dapat dilakukan pemerintah adalah dengan usaha meningkatkan produksi tanah dan menambah luas area pertanian. Selain itu politik pertanian harus bertujuan untuk meningkatkan produksi bahan pangan sehingga ketika terjadi paceklik atau wabah seperti saat ini kebutuhan akan pangan yang layak tetap bisa terpenuhi. Bahkan diarahkan pada peningkatan produksi bahan-bahan yang dibutuhkan untuk pakaian. Sebab ini penting karena termasuk kebutuhan primer dan harus tersedia dalam suatu negara sehingga tak perlu impor. Meskipun harus dilakukan impor untuk terpenuhinya ketahanan pangan ini, maka kebijakan impor tidak akan merugikan petani atau negara.
Impor sebenarnya maklum dilakukan oleh negara dalam kaitannya dengan perdagangan luar negeri. Namun perlu diperhatikan kebutuhan masyarakat dan waktu pelaksanaan impor. Misalnya saja gandum yang memang Indonesia tidak mampu memproduksinya. Dan tidak impor bahan pangan ketika sedang panen raya. Yang jelas merugikan petani. Ini biasanya tak lepas dari adanya mafia ekspor impor. Mengambil keuntungan di tengah penderitaan. Dalam sistem kapitalis yang memang mencari keuntungan hal ini lumrah terjadi.
Islam memandang bahwa kegiatan ekspor dan impor merupakan bentuk perdagangan (tijârah). Di dalamnya praktik jual beli (buyû’) dengan berbagai bentuk dan derivasinya dilakukan. Hukum jual beli itu sendiri dengan tegas dinyatakan boleh dalam syariah, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-qu'ran, surat al-Baqarah : 275. Oleh sebab itu, hukum asal perdagangan, baik domestik maupun luar negeri adalah mubah, sebagaimana hukum umum perdagangan.
Hanya saja, ada perbedaan fakta, antara perdagangan domestik dengan perdagangan luar negeri. Karena khilafah adalah negara yang menerapkan hukum Islam, baik ke dalam maupun ke luar, maka perdagangan luar negeri ini pun harus diatur dengan hukum Islam. Perdagangan luar negeri ini, dalam pandangan Islam, tidak dilihat dari aspek barang yang diperdagangkan, tetapi dilihat dari orang yang melakukan perdagangan.
Dalam hal ini, mereka bisa diklasifikasikan menurut negara asalnya, menjadi tiga: (1) Kafir Harbi, yaitu mereka yang menjadi warga negara kafir yang bermusuhan dengan negara Islam dan kaum Muslim; (2) Kafir Mu’âhad, yaitu mereka yang menjadi warga negara kafir yang mempunyai perjanjian dengan negara Islam; (3) Warga negara Islam.
Terkait dengan warga negara kafir harbi, mereka diperbolehkan melakukan perdagangan di negara Islam, dengan visa khusus, baik yang terkait dengan diri maupun harta mereka. Kecuali warga negara Israel, Amerika, Inggris, Prancis, Rusia dan negara-negara kafir harbi fi’lan lainnya, sama sekali tidak diperbolehkan melakukan perdagangan apapun di wilayah negara Islam.
Adapun warga negara kafir mu’âhad, maka boleh dan tidaknya mereka melakukan perdagangan di wilayah negara Islam dikembalikan pada isi perjanjian yang berlaku antara khilafah dengan negara mereka.
Sementara warga negara khilafah, baik muslim maupun non muslim (ahli dzimmah), mereka bebas melakukan perdagangan, baik domestik maupun luar negeri. Hanya saja, mereka tidak boleh mengekspor komoditas strategis yang dibutuhkan di dalam negeri, sehingga bisa melemahkan kekuatan negara Islam dan menguatkan musuh.
Dengan sistem politik pertanian yang kokoh akan mampu memproduksi pangan yang berlimpah dan mampu memenuhi kebutuhan semua warga negara. Sehingga akan terwujud kedaulatan dan ketahanan pangan yang kuat. Semua akan terwujud saat negara menjalankan sistem politik pertanian berdasarkan Islam. Hanya khilafah yang mampu mewujudkannya.
Wallahu a'lam bishshawab

No comments:
Post a Comment