Rapat Pimpinan Plus DPRK Aceh Timur Bahas Pengawasan Dana Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID - 19)



Aceh Timur-nusantaranews, kegiatan Rapat Pimpinan Plus DPRK. Aceh Timur dengan agenda membahas  pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan penanggulangan Kasus Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) di Aceh Timur, rapat tersebut dibuka dan langsung dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Timur Tgk.H.Muhammad Daud alias Abi Daud,rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang B DPRK.tadi malam 1 Mei 2019
diantara yang hadir lebih kurang 25 orang
diantaranya sebagai berikut :Ketua DPRK Aceh Timur dari Fraksi Partai Aceh Tgk. H. Muhammad Daud alias Abi Daud,Wakil Ketua I DPRK. Aceh Timur dari Fraksi Partai Gerindra M. Nur, S. Pd,Wakil Ketua II DPRK. Aceh Timur dari Fraksi Partai Nasdem  M.Adam S. Sos,Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK. Aceh Timur,Zubir, SE, MM. dan Para Perwakilan Anggota DPRK. Aceh Timur

Adapun beberapa penyampaian dalam kegiatan rapat tersebut diantaranya sebagai berikut : Dalam kata Sambutan yang  disampaikan dari Ketua DPRK Aceh Timur dari Fraksi Partai Aceh Tgk.H. Muhammad Daud alias Abi Daud diantaranya,Menyangkut Kasus Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) yang telah merebak atau meluas diseluruh dunia khusus di Wilayah Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh sementara ini pihak Pemerintah Aceh Timur sementara ini sudah terkumpul Anggaran Dana sebanyak 37 Miliyar.

Fungsi di pihak DPRK. Aceh Timur untuk mengawasi Anggaran Dana Anggaran yang telah diberikan ke beberapa Dinas dan Instansi Terkait atau Dinas Lainnya yang ada di Lingkungan Pemkab Aceh Timur seperti Dinas Sosial (Dinsos)Aceh Timur seperti Sembako, Tekhnis untuk Dana tersebut perlu mewakili DPRK. Aceh Timur untuk melakukan pengawasan atau mengawasi disetiap Desa - Desa dalam Wilayah Aceh Timur.

Mengenai ruang lingkup Per - Dapil nantinya pihak Pemkab. Aceh Timur dan pihak DPRK. Aceh Timur bersama sama membuat atau melakukan pengawasan terhadap Anggaran Dana pelaksanaan kegiatan penanggulangan Kasus Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) di Aceh Timur serta nantinya akan membuat Tim Pengawasan ditiap - tiap Desa atau Kecamatan dalam Wilayah Aceh Timur demikian ungkap Ketua H.Muhammad Daud alias Abi Daud

Penyampaian  yang kedua datang dari Anggota DPRK Aceh Timur dari Fraksi Partai Nasdem H. Tarmizi Daud bahwa
Untuk memantau atau mengawasi terkait Anggaran Dana ada sebagian pihak Dinas Instansi Terkait atau Dinas Lainnya yang mendapatkan dan ada juga sebagian Dinas Instansi Terkait atau Dinas Lainnya yang tidak mendapatkan penggunaan Anggaran Dana Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) sebesar 37 Milyar.

Bahwa saat ini pihak DPRK. Aceh Timur akan memperjelaskan terkait untuk penggunaan Anggaran Dana Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) yang nantikan akan disalurkan atau diberikan kepada tiap - tiap Dinas Instansi Terkait atau Dinas Lainnya di Lingkungan Pemkab. Aceh Timur seperti : 1). Dinas Disperindag Kab. Aceh Timur.2)Dinas Sosial (Dinsos) Kab. Aceh Timur.3)Dinas Kesehatan (Dinkes) Kab. Aceh Timur.

yang Nantinya pihak DPRK. Aceh Timur akan membentuk Tim Pengawasan yang nantinya akan dibagi Per - Dapil dalam Wilayah Kab. Aceh Timur yang nantinya dan akan langsung di Ketuai oleh Ketua DPRK Aceh Timur dari Fraksi Partai AcehTgk.H. Muhammad Daud alias Abi Daud demikian penjelasannya.

Penyampain yang ke tiga datang dari Ketua Komisi B DPRK. Aceh Timur dari Fraksi Partai Aceh Azhari Mengatakan bahwa
Sesuai dalam dalam pelaksana kegiatan penanggulangan Kasus Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) di Kabupaten. Aceh Timur sebaiknya membuat atau membentuk Tim Pengawasan Anggaran Dana sesuai dengan Struktur Organisasi yaitu Ketua beserta Anggota yang nantinya dapat langsung berkoordinasi dengan Ketua Tim Pengawasan beserta Pimpinan Plus DPRK. Aceh Timur terkait pelaksanaan kegiatan penanggulangan Kasus Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) di Wilayah Kab. Aceh Timur.

4. Penyampaian dari Ketua Fraksi Partai Aceh DPRK Kab. Aceh Timur (Wakil Ketua III DPW Fattah Fikri alias Tata dalam hal ini
Menyarankan kepada Ketua DPRK. Aceh Timur atau Pimpinan Rapat agar nantinya pada saat pelaksanaan Rapat Sidang Paripurna dalam hal Anggaran Dana untuk pelaksanaan kegiatan penanggulangan Kasus Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) agar dapat mengundang agar menghadirkan seluruh Dinas Instansi Terkait atau Dinas Lainnya dalam Lingkungan Pemkab. Aceh Timur  agar nantinya disemua kalangan pihak dapat bersama - sama mengetahui dan dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan penanggulangan Kasus Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) di Wilayah Kab. Aceh Timur.
2. Bagi pihak Dinas Intansi Terkait atau Dinas Lainnya yang bersangkutan yang menggunakan Anggaran Dana terkait pelaksanaan kegiatan penanggulangan Kasus Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) di Kab. Aceh Timur berharap agar nantinya dapat memberikan atau membuat rincian pengeluaran atau penggunaan Anggaran Dana untuk pelaksanaan kegiatan penanggulangan Kasus Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) di Kab. Aceh Timur sebagai bentuk pertanggung jawaban agar tidak terjadinya penyelewangan atau penyalahgunaan Anggaran Dana tersebut demikian imbuhnya.

Adapun hasil kesimpulan rapat sementara Pimpinan Plus DPRK. Aceh Timur tersebut sebagai berikut : Nantinya pihak Pimpinan Plus DPRK. Aceh Timur akan melakukan Pembentukan Tim Pengawasan/Pemantauan pelaksanaan kegiatan penanggulangan Kasus Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) di Kab. Aceh Timur serta melakukan pembagian Wilayah sebanyak 5 Wilayah nantinya untuk Ketua dan Anggota akan ditentukan dimasing - masing Wilayah yang telah ditentukan dalam Wilayah Kab. Aceh Timur yaitu :
- Wilayah I Kec. Idi Rayeuk
- Wilayah II Kec. Peureulak
- Wilayah III Kec. Sungai Raya
- Wilayah IV Kec. Simpang Ulim
- Wilayah V Kec. Nurussalam.

Nantinya pihak DPRK. Aceh Timur akan menyurati atau memberikan Surat untuk memanggil seluruh Dinas Instanti Terkait atau Dinas Lainnya dalam Wilayah Lingkungan Pemkab. Aceh Timur guna untuk membahas Pembentukan Ketua Tim Pengawasan ditiap - tiap Wilayah dalam Wilayah Kab. Aceh Timur serta membahas atau membicarakan tentang pengawasan Anggaran Dana terhadap pelaksanaan kegiatan penanggulangan Kasus Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) di Kab. Aceh Timur.

Rapat Pimpinan Plus DPRK. Aceh Timur dengan agenda membahas atau membicarakan tentang pengawasan terhadap Anggaran Dana pelaksanaan kegiatan penanggulangan Kasus Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) di Kab. Aceh Timur nantinya akan kembali dilanjutkan pada Hari Senin, Tanggal 04 Mei 2020, Pukul : 11.00 WIB bertempat di Gedung Kantor DPRK. Aceh Timur.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post