Oleh : Marsitin Rusdi. Sst. Ft, ftr
Pemerhati Masalah Sosial dan Lingkungan, Member AMK
Mengikuti apa yang menjadi kebijakan rezim saat ini seperti berlari mengikuti kebo edan. Berbagai persoalan bangsa yang dihadapi semakin hari semakin bertambah dan cenderung mengalami peningkatan dari segi intensitas masalah dan kedalaman masalah yang dihadapi. Selain problematika dibidang pemerintahan, ekonomi, sosial kemasyarakatan, hukum dan perundangan, pendidikan, layanan kesehatan, Indonesia juga sedang menghadapi persoalan serius dalam masalah ketenaga kerjaan, ditambah dengan pandemi Covid-19 saat ini. Mengapa ?
Persoalan yang menjadi dasar akar permasalahan ini adalah ketenagakerjaan. Bagimana tanggung jawab negara mengatasi masalah ketenagakerjaan yang berimbas pada pemenuhan kebutuhan hidup.
Tingginya tingkat pengangguran, persoalan ketersediaan lapangan kerja, sumber daya manusia yang berkualitas rendah, masalah upah, kesejahteraan buruh, persoalan buruh wanita, persoalan pekerja dibawah umur, buruh kontrak hingga ke PHK seolah menjadi warna persoalan ketenagakerjaan.
Berbagai langkah dan kebijakan pemerintah tidak mampu mendorong iklim investasi yang sehat dan riil, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru. Sebaliknya pemerintah justru lebih berpihak dan mendorong tumbuhnya sektor non riil seperti sektor perbankan dan keuangan ribawi yang justru berakibat pada masuknya Indonesia pada perangkap krisis moneter yang berlanjut pada krisis ekonomi. Akibatnya perusahaan- perusahaan di sektor riil pun ikut terganggu, bahkan ada yang harus gulung tikar. Pengangguran semakin tidak terelakkan, tentu saja menambah daftar panjang pengangguran di tanah air
Demikian pula tentang pengelolaan kekayaan negara yang salah. Sumber daya alam berlimpah yang seharusnya dapat dinikmati rakyat dalam bentuk tunjangan sosial seperti pendidikan, dan kesehatan murah bahkan gratis. Saat ini masyarakat harus membayar mahal untuk mendapatkan pendidikan dan kesehatan. Bahkan yang sangat menyakitkan adalah ketika pemerintah lebih patuh pada arahan IMF untuk mencabut subsidi pendidikan dan kesehatan, dibanding memperhatikan kesejahteraan rakyatnya. kondisi ini menyebabkan semakin mahal tunjangan sosial berupa pendidikan dan kesehatan. Akibatnya masyarakat termasuk para pekerja mencari jalan agar mereka dapat memperoleh tunjangan sosial. Bentuk yang sering dilakukan adalah tuntutan kepada perusahaan mereka, bisa berupa demonstrasi sampai mogok massal.
Masalah rendahnya sumber daya manusia (SDM) dan rendahnya upah pekerja, bukanlah persoalan yang berdiri sendiri. Masalah ini sangat terkait dengan dunia pendidikan kita yang tidak mampu menciptakan SDM yang berkualitas sehingga mereka mempunyai posisi tawar yang tinggi dalam bursa pasar tenaga kerja. Hal ini mudah difahami karena sebagian besar masyarakat tidak mampu memperoleh pendidikan yang tinggi akibat mahalnya biaya pendidikan. Sehingga jika masuk ke pasar tenaga kerja mereka tidak memiliki posisi tawar yang tinggi, ini berdampak pada rendahnya upah yang harus mereka terima. Rendahnya upah pekerja juga sangat erat kaitannya dengan suplay tenaga kerja yang jauh lebih besar dari permintaannya. Pertumbuhan angkatan kerja yang masuk pasar tenaga kerja jauh lebih cepat dibandingkan dengan peningkatan permintaan tenaga kerja. Hal ini berdampak pada rendahnya “harga” (upah) tenaga kerja.
Hal yang sama terlihat dari permasalahan buruh wanita dan pekerja dibawah umur. Kondisi krisis ekonomi seperti saat ini mengharuskan mereka terjun ke dalam pasar tenaga kerja akibat desakan ekonomi para wanita yang lazimnya lebih banyak mengurus rumah tangga di dalam rumah, terpaksa harus ikut berkompetisi mencari tambahan penghasilan. Semata-mata agar mereka dapat tetap hidup ditengah berbagai kesulitan hidup yang dihadapi oleh keluarga mereka.
Sama juga terjadi pada dunia anak-anak yang seharusnya menikmati indahnya pendidikan, dunia bermain dan dunia belajar, tergadai dengan urusan pekerjaan, dipaksa untuk terjun kedalam kompetisi yang seharusnya menjadi pertarungan orang dewasa. Sebagian dari mereka tidak bisa melanjutkan pendidikan akibat tidak ada dana dan mahalnya biaya pendidikan, atau bahkan dipaksa untuk membantu keluarga mencukupi kebutuhan hidup sehari hari.
Demikian pula persoalan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), ini menjadi persoalan serius, karena PHK dianggap sebagai pemutusan sumber hidup. PHK adalah hal alami dalam dunia ketenagakerjaan, yang menjadi salah satu sumber pengangguran di Indonesia. Demikianlah gambaran kondisi ketenagakerjaan di Indonesia dan berbagai masalah yang terkait dengannya.
Permasalahan ini tidak akan selesai dengan adanya kartu prakerja yang konon akan digulirkan bergelombang, gelombang satu, gelombang dua, gelombang tiga, hanya janji saja. Yang konon akan diberikan suntikan dana perbulan 600.000 bagi mereka yang menganggur. lalu manakah edukasi dari negara dalam dalam mendidik umat? Sudah gelombang ke-3, yang cair baru satu gelombang dan itu pun tidak jelas kriterianya Si penerima kartu prakerja. Ada yang bisa dicairkan ada yang tidak bisa dicairkan, yang akhirnya menjadi blunder sendiri. Hal itu justru akan mencetak generasi yang selalu meletakkan tangannya dibawah (meminta), yakni generasi pengemis. Generasi penuntut yang menuntut hak sebelum mereka melakukan kewajibannya.
Islam sebagai ideologi telah berusaha mengatasi berbagai persoalan yang muncul dalam ketenagakerjaan secara fundamental dan komprehensif. Islam memahami bahwa penyelesaiannya perlu memperhatikan faktor penyebab utama munculnya persoalan ketenagakerjaan. Untuk persoalan yang muncul akibat kebijakan negara dalam bidang politik, permasalahan ekonomi menurut Islam negaralah yang bertanggung jawab menyelesaikannya. Sedangkan masalah ketenagakerjaan yang muncul akibat semata hubungan pengusaha dan pekerja maka, ini seharusnya dapat diselesaikan sendiri oleh pengusaha dan pekerja. Islam telah menjelaskan secara rinci bagaimana kontrak kerja pengusaha-pekerja melalui hukum-hukum yang menyangkut ijaratul ajir (kontrak kerja). Dengan dipatuhi ketentuan- ketentuan Islam dalam hubungan pengusaha dan bekerja.
Untuk pemenuhan kebutuhan pokok yang berupa barang negara memberikan jaminan dengan mekanisme tidak langsung, yakni dengan jalan menciptakan kondisi dan saran yang dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan tersebut. Sedangkan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan jasa pokok dipenuhi dengan mekanisme langsung, yakni negara secara langsung memenuhi kebutuhan jasa pokok tersebut dengan beberapa langkah:
Langkah pertama : memerintahkan kepada setiap kepala keluarga untuk bekerja. Barang-arang kebutuhan pokok tidak mungkin diperoleh, kecuali apabila manusia berusaha mencarinya, Islam mendorong manusia agar bekerja, mencari rizki, dan berusaha. Banyak dalil yang menjelaskan permasalahan tersebut, antara lain firman dalam surat al-Mulk ayat 15 yang artinya: "Dialah Allah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah disegala penjurunya, serta makanlah sebagian rezeki-Nya." Juga di sebut dalam surat al-Jum'ah ayat 10, yang artinya "Maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung."
Langkah kedua, negara menyediakan berbagai fasilitas lapangan kerja agar setiap orang yang mampu bekerja dapat memperoleh pekerjaan. Jika orang-orang bekerja telah berupaya semaksimal mungkin, namun jika ia tidak memperoleh pekerjaan sementara Ia mampu untuk bekerja, maka negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan atau memberikan berbagai fasilitas agar orang yang bersangkutan dapat bekerja untuk menafkahi keluarganya. Sebab, hal tersebut memang menjadi tanggung jawab negara.
Rasulullah bersabda, "Seorang imam adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat) dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim )
Negara dapat memberikan nafkah dari baitul mal yang dananya berasal dari harta zakat, yang merupakan kewajiban syariah dan diambil oleh negara dari orang-orang kaya, sebagaimana firman Allah Swt. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (TQS, at-Taubah [9]: 103 ).
Pangan dan sandang adalah kebutuhan pokok umat yang harus terpenuhi, dan tidak seorangpun yang dapat melepaskan diri dari dua kebutuhan tersebut. Oleh karena itu Islam menjadikan dua hal di atas sebagai nafkah pokok yang harus diberikan kepada orang- orang yang menjadi tanggungjawabnya. Demikianlah negara harus berbuat sekuat tenaga dengan kemampunnya sesuai dengan ketentuan hukum Islam yang mengaturnya.
Pemenuhan Kebutuhan pokok jasa, (Pendidikan, Kesehatan, dan Keamanan)
Itu adalah kebutuhan asasi dan harus dikecap oleh manusia dalam hidupnya, berbeda dengan sandang, pangan dan papan, dimana Islam melalui negara menjamin pemenuhannya melalui mekanisme bertahap. Maka terhadap pemenuhan kebutuhan jasa pendidikan, kesehatan, dan keamanan dipenuhi negara secara langsung kepada setiap individu rakyat. Karena pemenuhan ketiga unsur tadi adalah masalah “ pelayanan umum “ (ri’ayatu asy syu-uun) dan kemaslahatan hidup terpenting. Islam telah menentukan bahwa yang bertanggung jawab menjamin ketiga jenis kebutuhan dasar tersebut adalah negara. Negaralah yang harus mewujudkannya, agar dinikmati seluruh rakyatnya, baik muslim maupun non muslim, miskin ataupun kaya. Dengan seluruh biaya yang diperlukan ditanggung oleh Baitul Maal.
Dalam masalah pendidikan menjadi tanggung jawab negara untuk menanganinya, dan termasuk kategori kemaslahatan umum yang harus diwujudkan oleh negara agar dapat dinikmati oleh seluruh rakyat. Pendidikan adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh manusia, sementara negara berkewajiban menjadikan sarana-sarana dan tempat-tempat pendidikan. Rasulullah bersabda “Mencari Ilmu adalah kewajiban (fardlu ‘ain) atas setiap muslim dan muslimah” (HR. Tabrani). Ilmu lain yang termasuk (fardlu kifayah) sebagian kaum muslimin, tidak akan gugur kewajiban mencarinya sebelum sebagian kaum muslimin berhasil melaksanakannya dalam batas yang mencukupi. Misal: ilmu ekonomi, kedokteran,industri, elektro,mekanik, dan lainnya, yang dibutuhkan oleh kehidupan umat.
Dalam bidang kesehatan, telah dicontohkan ketika Rasulullah pernah mendapat hadiah dari raja Mesir, berupa seorang dokter ahli pengobatan untuk beliau, maka beliau menjadikan dokter itu adalah dokter negara yang siap melayani kaum muslimin dan untuk seluruh rakyat, dalam tugas mengobati setiap anggota masyarakat yang sakit. Sehingga pengobatan seluruh umat yang menjadi warga negara menjadi tanggung jawab negara.
Dalam bidang keamanan, salah satu kebutuhan jasa yang pokok mudah dipahami, setiap orang dapat menjalankan aktivitas dengan enak apabila dijamin keamanannya, terutama kewajiban beribadah, bekerja, bermuamalah secara Islami termasuk menjalankan aktivitas pemerintahan sesuai denngan ketentuan Islam, tanpa adanya keamanan yang menjamin pelaksanaannya maka semua itu tidak akan berjalan dengan lancar.
Oleh karena itu agar semua terlaksana secara sempurna maka negara haruslah memberi jaminan keamanan bagi setiap warga negara. Rasulullah bersabda "Barang siapa yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya, sehat badanya, memiliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia telah menjadi miliknya,” (Hadis). Hal inisebagai gambaran kepada siapa saja yang mengganggu keamanan jiwa orang lain, yakni dengan jalan membunuh orang lain, maka orang tersebut menurut hukum Islam harus dikenakan sanksi berupa Qishash, yaitu hukuman balasan yang setimpal guna memberi efek Jera pada sipelaku.
Demikian rinci Islam mengatur urusan umat, maka sudah selayaknya kita hijrah menuju sistem Islam secara kafah
Wallahu’alam bissawwab

No comments:
Post a Comment