Oleh : Sumiati
Praktisi Pendidikan dan Member Akademi Menulis Kreatif
Beberapa hari terakhir ini, umat Islam dibuat resah dengan beredarnya berita tentang daging babi yang dioplos dengan daging sapi. Rasa gelisah masyarakat kian bertambah. Apalagi di tengah wabah yang belum hilang.
Dilansir oleh Pikiran Rakyat pada tanggal 05/05/2020, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) melakukan sidak dan menemukan sejumlah daging oplosan yang beredar di pasaran. Tersangka pengedar daging babi tersebut mengaku sudah mengedarkan sekitar 63 ton daging babi yang sudah diolah agar menyerupai daging sapi, di wilayah Majalaya, Banjaran dan Baleendah. Walaupun sang pengedar telah di tangkap. Namun, berita yang terus bergulir menunjukkan bahwa pengedaran daging oplosan tersebut masih terjadi di tempat lain.
Hal demikian sangat mudah terjadi dan berulang, karena ada kesempatan bagi pelaku. Di saat pandemi melanda, pekerjaan tetap diliburkan atau bahkan di-PHK maka menipu masyarakat pun dilakukan. Disamping tabi'at buruk yang dimiliki, akibat pendidikan kapitalis demokrasi menjadikan manusia menjadi tidak peduli jika orang lain rugi, yang penting untung sendiri. Maka segala cara pun dilakukan. Inilah yang menjadi biang segala kebobrokan, lahir dari sistem yang buruk dan tidak sesuai dengan fitrah manusia.
Ini pula yang melahirkan para pemimpin negeri, yang tidak mampu memberikan jaminan kepada rakyatnya dari sisi pemenuhan makanan yang halal dan thayyib. Begitu pula dari sisi pemenuhan pekerjaan yang layak bagi masyarakat, agar masyarakat tenang dalam menjalankan ketaatan terhadap aturan Allah Swt. Dan tidak mencari pekerjaan yang tidak halal, apalagi merugikan orang lain. Sebab, dalam kondisi seperti ini, tugas penguasa akan makin berat. Solusi pun tidak tampak, bahkan dapat melahirkan rasa tidak percaya kepada penguasa. Rakyat merasa, seolah tidak memiliki pemimpin dalam negeri ini.
Kaum muslimin, seharusnya menjalankan roda kehidupan sesuai dengan aturan Allah Swt. Karena Allah Swt. telah membimbing manusia dengan wahyu.
Allah ta’ala berfirman,
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ
Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi.. (QS. Al-A’raf : 96).
Jika umat Islam teguh dengan ketaatan termasuk dalam hal jual beli, maka tidak akan ada cerita daging sapi dioplos dengan daging babi. Padahal dampak pengabaian halal haram ini sangat luar biasa. Dimana Allah Swt. akan mencabut keberkahan ekonomi dari masyarakat yang tidak mempedulikan halal haram.
Dari Hakim bin Hizam -radhiyallahu’anhu-, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
يا حكيم إن هذا المال خضر حلو، فمن أخذه بسخاوة نفس بورك له فيه، ومن أخذه بإشراف نفس لم يبارك له فيه، وكان كالذي يأكل ولا يشبع
Wahai Hakim, sesungguhnya harta itu manis dan indah. Oleh karena itu siapa mengambilnya dengan tanpa ketamakan hati, maka akan diberkahi. Adapun yang mengambilnya karena ketamakan (tanpa memperhatikan halal haram), maka tidak akan diberkahi. Itulah seperti orang yang makan, tapi tidak merasa kenyang.. (Muttafaqun’alaih)
Mengingat pentingnya kehalalan pendapatan rakyatnya, Umar bin Khatab -radhiyallahu’anhu- memainkan perannya sebagai khalifah kala itu, dengan membuat sejenis regulasi guna melindungi pasar rakyatnya. Beliau pernah menyampaikan ultimatum yang ditujukan kepada para pedagang di pasar-pasar Madinah, bahwa pedagang yang tidak memahami aturan jual beli Islam (fikih buyu’), akan dicabut perizinan operasional dagangnya.
Beliau menyatakan,
لا يقعد في سوق المسلمين من لا يعرف الحلال والحرام, حتى لا يقع في الربا ويوقع المسلمين
Tidak boleh berjualan di pasar-pasar umat Islam orang yang tidak mengetahui halal dan haram. Sehingga ia pun terjatuh pada riba dan menjerumuskan kaum muslimin pada riba.. (lihat : Ihya’ ‘ulumuddin 2/59, dikutip dari Al-Mu’amalat Al-Maliyah Al-Mu’ashiroh hal. 8)
Peraturan ini pun turun-menurun menjadi aturan yang diterapkan oleh pemerintahan Islam sepeninggal Umar bin Khatab -radhiyallahuánhu-. Bahkan menjadi aturan yang lumrah di zaman kekhilafahan Islam dahulu. Sebaliknya saat ini, aturan semacam ini menjadi sangat asing bahkan hampir punah di lingkungan masyarakat Islam.
Ar-Rahuni menyebutkan dalam bukunya “Audhah Al-Masalik” beliau mendapatkan informasi dari salah seorang guru beliau,
أنه أدرك المحتسب يمشي في الأسواق، ويقف على الدكان ويسأل صاحبه على الأحكام التي تلزمه في سلعته، من أين يدخل عليه الربا فيها؟ وكيف يحترز منها؟ فإن أجابه أبقاه في الدكان، وإن جهل شيئا من ذلك أقامه من الدكان ويقول:
لا يمكنك أن تقعد في سوق المسلمين تطعم الناس الربا وما لا يجوز
Sang guru pernah menjumpai polisi pasar sedang patroli di pasar. Dia berhenti di sebuah toko lalu menanyakan pemiliknya tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan barang yang ia jual.
“Dari arah mana riba bisa masuk ke dalam barang dagangan anda..? Bagaiman cara menghindarinya..?”
Bila pedagang itu mampu menjawab, ia tetap diizinkan berjualan di tokonya. Bila tidak mengetahui ilmu tentang jawaban itu, akan dicabut izin dagang dari pedagang itu.
“Tidak mungkin..” kata polisi pasar itu, “anda berjualan di pasar umat Islam, bisa-bisa anda memberi makan masyarakat dengan riba atau hal yang diharamkan.” (Dikutip dari Al-Mu’amalat Al-Maliyah Al-Mu’ashiroh hal. 9)
Semakin jauhnya manusia dari zaman keemasan Islam, membuat kesadaran masyarakat semakin berkurang dalam memahami ilmu perdagangan menurut sudut pandang Islam ini. Akibatnya, masalah halal haram ini menjadi perkara yang teracuhkan atau tidak dianggap penting. Orang-orang banyak termakan prinsip kapitalis yaitu mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya, tanpa mempertimbangkan aturan atau norma agama.
Terjunnya para pelaku pasar ke dalam bisnis, tanpa mengetahui hukum-hukum jual beli menurut Islam, adalah sebuah bahaya yang besar. Hingga salah satunya adalah mengoplos daging babi dengan daging sapi.
Suatu hari Rasulullah saw. keluar menuju tanah lapang. Beliau melihat orang-orang berdagang di situ. “Wahai para pedagang…” seru beliau, seluruh wajah pun tertuju kepada beliau. Beliau melanjutkan,
إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فُجَّاراً ، إِلاَّ مَنِ اتَّقَى اللَّهَ وَبَرَّ وَصَدَقَ
Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan di hari kiamat dalam keadaan durhaka, kecuali orang yang bertakwa kepada Allah, berbuat kebajikan dan bersedekah.” (HR. Tirmizi 3/515).
Inilah pentingnya memiliki perisai/junnah umat yaitu seorang khalifah, yang mampu menjaga akidah umat. Sehingga tidak akan mungkin terjadi penyelewengan di pasar, apalagi peredaran daging babi yang sudah jelas hukumnya haram menurut syariat Islam. Kini saatnya umat Islam mendakwahkan Islam kafah di tengah-tengah umat, agar sistem Islam segera tegak. Sistem yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. kekhilafahan Islam dalam bingkai Daulah Islamiyah.
Wallaahu a'lam bishshawab

No comments:
Post a Comment