Oleh : Rati Suharjo
Pegiat Dakwah dan Member Akademi Menulis Kreatif
Rasanya tak masuk akal terhadap keputusan kebijakan pemerintah saat ini. Pasalnya rakyat sedang mengalami pertarungan kehidupan, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan akibat pandemi Covid-19. Pemerintah justru mengeluarkan Perpres no 64 tahun 2020 tentang kenaikan BPJS. (Tribun Mataram, 15/5/2020)
Padahal tanggal 6 pihak BPJS telah menyetujui bahwasanya, tanggal 1 Mei akan memperlakukan jumlah pembayaran sesuai Mahkamah Agung. Tapi pemerintah justru menandatangani atau mengesahkan kenaikan BPJS tanggal 5 Mei 2020.
Adapun kenaikan BPJS tersebut mencapai 100%. Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari sebelumnya Rp 80.000. Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari sebelumnya sebesar Rp 51.000. Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Adapun untuk kelas ||| 16.500 dibayar oleh pemerintah.
Dengan kenaikan tersebut maka wajar jika menjadi polemik di tengah masyarakat bahkan mengundang banyak kritikan anggota DPR seperti, Gerinda, Demokrat, PAN dan PKS. Pasalnya dampak pandemi Covid-19 belumlah pulih. Banyak masyarakat yang terseok-seok di dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahkan ada yang sampai menjual alat-alat rumah tangga seperti blender untuk membeli beras akibat terkena PHK. (Tribun Papua.Com, 21/5/2020)
Di samping itu, jumlah pengangguran sampai saat ini belum bisa diprediksi, bahkan akan terus bertambah akibat pandemi Covid-19. Kadin atau kamar dagang dan industri menyebutkan bahwa jumlah PHK per Mei 2020 sudah mencapai 2 juta. (CNN Indonesia,1 Mei 2020)
Selain dari jumlah karyawan yang di PHK, jumlah UMKM pun hancur dan terbukti banyak yang gulung tikar. Menurut Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan ada sebanyak 47% UMKM diramalkan gulung tikar akibat Pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, dengan adanya Pandemi Covid-19 tersebut jelas membuat perekonomian dan di berbagai sektor yang lain membuat prihatin. Seharusnya dengan melihat fakta tersebut pemerintah merasa tersentuh. Bukan membela lembaga dan menyetujui untuk menaikan pembayaran premi. Sebab semua itu termasuk perbuatan zalim yang nyata walaupun dengan beribu-ribu alasan.
Permasalahan tersebut tidak lain karena penerapan sistem demokrasi kapitalis. Tak ada lagi belas kasihan penguasa terhadap rakyat. Padahal jelas rakyat sedang bertarung dengan Covid-19 akibat kebijakan PSBB yang sampai sekarang tidak nyata keberhasilannya. Terbukti sampai saat ini jumlah korban terus meningkat.
Apakah dengan keputusan kenaikan tersebut tetap dikatakan BPJS adalah jaminan kesehatan kepada rakyat? Tentu tidak. Sebab BPJS masih berhitung untung rugi di dalam melayani masyarakat. Jika BPJS mengalami devisit. BPJS pun langsung mengandeng penguasa untuk membuat kebijakan yang baru agar dalam operasional terus berjalan.
Oleh karena itu, BPJS jelas merugikan rakyat. Walaupun pemerintah sendiri memberikan subsidi. Namun subsidi tersebut diambil dari APBN yang tidak lain dari pajak rakyat.
Sungguh dengan adanya keputusan kebijakan tersebut telah membuktikan bahwa penguasa tidak melayani rakyat dengan sepenuh hati. Tetapi kedudukannya hanya sebagai regulator semata antara lembaga dengan rakyat. Oleh sebab itu sudah saatnya untuk mengganti sistem demokrasi dengan sisitem Islam, agar penguasa melindungi dan melayani rakyat seperti Umar bin Khatab.
Hanya dengan menerapkan sistem khilafah masalah kesehatan dapat diatasi dengan maksimal. Sebab masalah kesehatan di dalam khilafah termasuk masalah serius, bahkan termasuk kebutuhan primer seperti pangan, sandang, tempat tinggal dan keamanan.
Untuk itu khalifah akan berjuang dengan penuh kesungguhan atas dasar iman kepada Allah Swt. Sebab, apa yang khalifah putuskan akan diminta pertanggungjawabannya oleh Allah Swt di akhirat kelak. Sebagaimana hadis Rasulullah saw. "Setiap diri kalian adalah pemimpin. Dan bertanggung jawab terhadap yang dipimpinnya, jadi penguasa adalah pemimpin bagi rakyatnya". (Bukhari dan Muslim)
Dalam khilafah atau sistem Islam tidak mengenal jaminan kesehatan yang berbasis asuransi atau menyerahkan jaminan kesehatan kepada lembaga-lembaga seperti BPJS. Sebab kebijakan tersebut melanggar hukum syara dan hukumnya haram.
Maka pembiayaan kesehatan rakyat 100% ditanggung oleh negara. Dan negara pun tidak membeda-bedakan pelayanan. Baik muslim ataupun non muslim. Begitu juga dengan perbedaan ras maupun warna kulit. Sebab kedudukan khalifah adalah sebagai pelayan masyarakat bukan sebagai regulator dan fasilitator apapun alasannya.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw imam atau khalifah adalah pemimpin bagi rakyatnya atau seperti penggembala
Bahkan, khilafah di dalam memberikan aturan pelayanan tidak memungut biaya sedikit pun dari rakyatnya. Tetapi justru menyediakan dokter dan perawat yang profesional. Tidak seorang pun yang datang ke rumah sakit kecuali pulang dengan rasa terhormat dan perasaan bahagia. Sebab, semua diberi pelayanan terbaik hingga yang berpura-pura sakit sekalipun.
Hal ini terdapat di beberapa tempat di kota besar maupun di kota kecil tersedia Rumah Sakit dengan tenaga kesehatan serta peralatan medis dan obat-obatan yang berkualitas lagi memadai.
Adapun dana operasionalnya tentu mengambil dari baitul mal yang tak lain dana untuk masyarakat. Dana Baitul mal tersebut berasal sumber-sumber pemasukan negara. Diantaranya ada tambang emas, minyak ,nikel, batu-bara, lautan sungai, tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang akan tetapi harus dikuasai dan dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Selain itu Baitul mal juga mendapatkan dana dari jizyah, ghanimah, fa'i usyur. Dana-dana tersebut adalah hak penuh untuk rakyat salah satunya untuk pembiayaan kesehatan.
Namun, jika Baitul mal dalam keadaan kosong. Negara khilafah akan menawarkan kepada orang yang kaya untuk menyedekahkan hartanya kepada negara.Jika tidak ada orang yang berinfak, khalifah baru memutuskan untuk menarik pajak. Itupun sesuai dengan dana yang dikeluarkan saat itu.
Inilah fakta pelayanan kesehatan dalam sistem khilafah yang diukir oleh tinta emas sejarah peradaban Islam. Model pelayanan kesehatan terbaik, buah penerapan sistem kehidupan Islam, penerapan Islam secara kaffah dalam bingkai khilafah. Sebagai janji Allah swt yang ditegaskan dalam QS Al-Anbiya ayat 107 ." Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam". Wallahu a'lam bishawab

No comments:
Post a Comment