KENAPA NAPI DIBEBASKAN DI TENGAH WABAH?

Oleh: Herawati, S.Pd.I


Kebijakan (kemenkumham) Yasonna H.Laloly membebaskan ribuan napi ditengah pandemi covid19 justru menuai polemik. Alih-alih mencari solusi untuk mengendalikan pandemi covid19 yang terjadi di Indonesia, sebaliknya malah memunculkan masalah baru. 

Sebagai mana dilansir Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan 30.432 narapidana dan Anak melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus corona. Data tersebut dirilis per Sabtu (4/4) pukul 14.00 WIB.

"Hingga saat ini yang keluar dan bebas 30.432. Melalui asimilasi 22.412 dan integrasi 8.020 Narapidana dan Anak," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (4/4).

Kemenkumham menargetkan sekitar 30.000 hingga 35.000 Narapidana dan Anak dapat keluar dan bebas melalui program asimilasi dan integrasi. Dari Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho menyatakan pihaknya bakal menyelesaikan tugas tersebut dalam target waktu tujuh hari sebagaimana arahan Yasonna.

Menanggapi kebijakan kemenkumham, kritik tajam datang dari bapak Muhammad Isnur selaku Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Bapak Isnur menilai rencana pembebasan napi koruptor yang digagas Yasonna, layaknya merampok di tengah kondisi bencana Corona. Yang malah membahayakan rakyat dan negara. Serta bertentangan dengan undang undang 45 terkait  tujuan pemberian hukuman itu untuk membuat efek jera. 
Viva.co.id/2/4/2020.

Lemahnya penegakan hukum demokrasi yang saat ini terjadi,  memicu munculnya kebijakan-kebijakan yang sarat akan kepentingan, serta menguntungkan para elit dan napi khususnya napi dengan kasus mega korupsi. 

Hukum demokrasi sekular yang ditegakan dinegri ini sesungguhnya tidak  menimbulkan efek jera bagi para pelanggarnya. Sebaliknya malah membuka peluang adanya mafia hukum yang penuh dengan kepentingan. Pada prakteknya peradilannya yang lahir dari sistem demokrasi sekular tajam kebawah dan tumpul keatas, hal itu terlihat adanya diskriminasi pada Ustadz Abu Bakar Baasyir dan Habib Bahar yang tidak ikut dibebaskan. Sedangkan pada napi dengan kasus mega korupsi akan mendapatkan pembebasan.

Berbeda dengan hukum peradilan didalam Islam, pada prakteknyanya dilakukan dengan cepat dan tepat karena disandarkan pada firman Allah SWT dan sabda Rasulullah. 

Saat terjadi wabah yang membahayakan rakyat, maka  kholifah akan membuat kebijakan yang melindungi keselamatan rakyatnya. Sebagai mana kholifah umar bin Khattab ra telah membuat kebijakan, tidak boleh mengunjungi wilayah yang terkena wabah atau istilah modern dikenal dengan istilah "lockdown" . 

Kebijakan ini diambil oleh Kholifah Umar bin Khattab karena disandarkan pada sabda Rasulullah SAW. 

إِذَا سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ بِأَرْضٍ فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا

Artinya: “Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu.” 
(HR Bukhari).

Dengan cara yang Nabi ajarkan ini, banyak negara yang terjangkit pandemi covid19 sudah mulai pulih, seharusnya negara Indonesia juga memberlakukan "lockdown" dengan segala persiapannya. Yaitu memberikan kebutuhan hidup sandang,papan, pangan kepada rakyat selama masa "lockdown" berlangsung. Negara juga wajib memberikan pasilitas kesehatan yang terbaik, baik bagi para tenaga kesehatan ataupun pasien, agar dampak negatif wabah bisa cepat dikendalikan. 

Saat virus Corona bisa cepat di kendalikan penyebarannya, maka tidak ada alasan bagi (menkumham) yasonna H.Laloly untuk  membebaskan ribuan napi. Apalagi napi dengan kasus mega korupsi. 

Begitulah kesempurnaan aturan Islam dalam menghadapi masalah, menyelesaikan masalah tanpa membuat masalah baru, cepat dalam tindakan dan tepat dalam kebijakan. Bukan seperti sistem demokrasi yang hanya mementingkan ekonomi dan mengabaikan keselamatan masyarakat.

Post a Comment

Previous Post Next Post