Oleh: Elizma Mumtazah
Pemerhati Sosial, Penulis Tangerang
Siapa yang tak kenal produk yang satu ini. Minuman sachet berpemanis seperti teh berkemasan, minuman berkarbonasi dan kopi konsentrat yang merupakan salah satu kegemaran sebagian masyarakat Indonesia. Apalagi jika dinikmati pada siang hari di cuaca panas. Di bawah terik matahari. Sungguh segar dan nikmat. Namun kini konsumen harus meradang, sebab akan dikenakan cukai yang membuat harga komoditi tersebut naik.
Sebenarnya kasus penarikan pajak seperti ini bukan kali pertama. Sebut saja kantong plastik alias tas kresek yang lazim dipakai untuk wadah belanjaan juga akan dikenakan bea serupa. Tak luput mobil dan sepeda motor, atau kendaraan bermotor apa saja yang menghasilkan emisi karbondioksida (CO2), juga bakal dikenakan bea.
Dalam rapat beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajukan usulan pengenaan cukai minuman berpemanis kepada Komisi XI DPR RI. Menkeu beralasan, semata-mata untuk mencegah penyakit diabetes sehingga cukai pada produk berpemanis dan pemasangan label pada bagian depan kemasan bisa membantu menurunkan konsumsi gula. "Banyak negara yang melakukan pengenaan cukai untuk barang yang membahayakan, salah satu penyakit yang paling tinggi terjadi dan terus tumbuh seiring naiknya pendapatan masyarakat," tutur Sri Mulyani, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Menurutnya, dasar kesehatan tersebut diakui merujuk pada data tahun 2007 yang ia pegang, di mana jumlah penderita diabetes masyarakat usia 15 ke atas mencapai 1,1 persen dan meningkat sebanyak 2 persen di tahun 2018. Hal itu berpengaruh pada pembiayaan BPJS Kesehatan untuk perawatan pasien diabetes.
Sekilas pajak ini terlihat manis, karena alasannya selain untuk meningkatkan pendapatan negara, juga untuk pelestarian lingkungan dan pemeliharaan kesehatan rakyat. Namun faktanya, bagai racun berlapis madu. Alih-alih membuat rakyat sehat, kebijakan ini justru semakin menyengsarakan rakyat dan membuat rakyat kian tercekik. Terhimpit berbagai harga kebutuhan yang terus melambung.
Menarik cukai dari minuman berpemanis meskipun ditarik dari pabrik atau importir, pasti akan berimbas pada kenaikan harga jual yang akhirnya menurunkan daya beli masyarakat. Wajar jika muncul berbagai dampak lanjutan yang kian memperparah keadaan. Lagi-lagi rakyat kecil yang dirugikan, terutama para pedagang asongan yang menjual minuman berpemanis ini. Karena menurunnya konsumsi sama dengan mengurangi bahkan menghilangkan pendapatan mereka.
Menanggapi hal itu, ekonom senior Rizal Ramli menyebutkan bahwa rencana Sri Mulyani itu berbanding terbalik dengan fasilitas pengurangan biaya pajak pada korporasi dan orang berduit. Memang bagus mengurangi konsumsi gula. Tetapi, Rizal Ramli mengingatkan bahwa gula dalam minuman kemasan adalah energi rakyat menengah ke bawah dalam mencari rupiah. (eramuslim 20/2/2020)
Sebelumnya, dalam bahan rapat ada tiga kategori produk minuman yang akan dikenakan cukai. Pertama teh kemasan. Tarif cukainya Rp1.500/liter. Saat ini produksi minuman teh kemasan adalah 2,191 miliar liter, dan setelah pengenaan cukai diproyeksi akan turun jadi 2,015 miliar liter. Potensi penerimaan cukainya adalah Rp2,7 triliun. Kedua, minuman berkarbonasi. Tarif cukainya Rp2.500/liter. Dengan produksi minuman karbonasi adalah 747 juta liter, dan setelah pengenaan cukai diproyeksi akan turun jadi 687 juta liter. Potensi penerimaan cukainya adalah Rp 1,7 triliun.
Minuman lainnya, energy drink, kopi konsentrat, dan lain-lain. Tarif cukainya Rp2.500/liter. Saat ini produksi minuman teh kemasan adalah 808 juta liter, dan setelah pengenaan cukai diproyeksi akan turun jadi 743 juta liter. Potensi penerimaan cukainya adalah Rp1,85 triliun. Jadi bila ditotal, potensi penerimaan negara dari pengenaan cukai pada minuman berpemanis adalah Rp6,25 triliun. (cnbcindonesia 19/02/2020).
Fakta di atas merupakan kebijakan yang bukan hanya tidak tepat sasaran, namun merupakan kezaliman yang nyata. Hal ini dikarenakan pemerintah berusaha menutup defisit anggaran melalui skema pajak yang terus dibebankan kepada rakyat. Pemerintah telah menerapkan sebuah kebijakan yang malah membuat permasalahan baru dengan adanya ‘pemalakan' melalui pajak makanan atau minuman.
Dalam sistem kapitalisme neoliberal yang dijalankan negeri ini, pajak merupakan keran utama pemasukan negara. Pemerintah beralasan, kas negara memang sudah tak sepadan dengan beban. Di setiap negara bersistem demokrasi-kapitalis, untuk membangun negeri dan meningkatkan pendapatan negara adalah dengan pajak dan hutang. Sementara rakyat harus membayar kebutuhan hidupnya, seperti pendidikan dan kesehatan.
Sesungguhnya membuat kebijakan menarik pajak pada minuman kemasan untuk menjaga kesehatan masyarakat bukanlah solusi, justru semakin mengukuhkan cara sistem kapitalis untuk memalak rakyat atas nama pajak meski dengan alasan kesehatan. Akhirnya rakyat menjadi korban tipuan manis terbalut pajak. Padahal hidup di sistem sekarang sudah kembang kempis karena berbagai kesulitan.
Berbeda dengan sistem negara khilafah Islamiyah. Dimana Islam mengatur kehidupan negara dengan sangat baik. Negara dibangun tanpa membebani rakyat dengan hutang dan pajak. Bahkan kesehatan dan pendidikan bisa gratis bagi seluruh rakyat, baik muslim maupun non muslim. Rahasianya adalah pada pengelolaan sumber daya alam dan industri dengan syariat Islam.
Indonesia dikenal sebagai negara yang serba kaya. Memiliki sumber daya alam yang melimpah ruah namun ternyata tak punya modal buat pembangunan. Apalagi untuk memberi sedikit kesejahteraan bagi rakyatnya. Padahal, jika semua itu dikelola dengan baik dan tidak diserahkan kepada pihak swasta atau asing, maka negara tidak akan menggantungkan sumber APBN-nya dari pajak. Pengelolaan SDA oleh swasta atau asing ini membuat negara makin tergadai dan kehilangan fungsi sebagai pengurus dan penjaga rakyat.
Istilah pajak, dalam fikih Islam, dikenal dengan dharîbah. al-‘Allamah Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum, mendefinisikan pajak yaitu : “harta yang diwajibkan Allah kepada kaum muslim untuk membiayai kebutuhan dan pos yang diwajibkan kepada mereka dalam kondisi ketika tidak ada harta di baitul mal kaum muslim untuk membiayainya.” [al-Amwal fi Daulati al-Khilafah, hal. 129].
Masalah pajak dalam Islam hanya memiliki satu fungsi, yakni fungsi stabilitas dan bersifat insidental. Dia hanya dipungut saat kas negara benar-benar kosong dan penarikan pajak pun hanya dari orang-orang kaya yang beragama Islam saja. Jadi tidak dikenakan pada seluruh warga negara sebagaimana yang terjadi sekarang. Dan manakala problem kekosongan kas negara tadi sudah teratasi, maka pajak pun harus dihentikan. Dengan demikian, pajak dalam Islam, tidak akan dirasakan sebagai bentuk kezaliman.
Dalam APBN khilafah, sumber pendapatan tetap negara yang menjadi hak kaum Muslim dan masuk ke Baitul Mal adalah: (1) Fai’ ; (2) Jizyah; (3) Kharaj; (4) ‘Usyur; (5) Harta milik umum yang dilindungi negara; (6) Harta haram pejabat dan pegawai negara; (7) Khumus Rikaz dan tambang; (8) Harta orang yang tidak mempunyai ahli waris; (9) Harta orang murtad. Inilah pendapatan tetap negara, ada atau tidaknya kebutuhan. Sebagai sebuah ideologi, Islam juga mengatur kepemilikan yang bersumber pada tiga kategori, yakni milik negara, milik rakyat bersama, dan milik individu.
Sesungguhnya, penerapan sistem Islam hakikatnya adalah pelaksanaan perintah Allah serta wujud ketaatan kepada-Nya. Ketaatan itu akan mendatangkan keberkahan dari langit dan bumi sesuai janji Allah Swt. :
"Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi... "(QS. al-A'raf[7]: 96)
Sudah selayaknya kita mencampakkan demokrasi kapitalisme dan mengubahnya menjadi sistem berparadigma Islam. Karena Islamlah satu-satunya yang mempunyai visi benar terhadap konsep kenegaraan dan kekuasaan.
Wallahu alam bisshawab.

No comments:
Post a Comment