Menjalin kasih dalam ikatan rumah tangga yang dilalui melalui sebuah pernikahan adalah sebuah keinginan mulia seorang insan selain dalam memenuhi nalurinya juga adalah bentuk ketaatan kepada Allah SWT serta menjalankan sunnah Rasulullah SAW.
Harus menjalin rasa kasih dan sayang dalam sebuah ikatan pernikahan. Saling lemah lembut padahal keduanya belum saling kenal dan mencintai. Ya inilah yang terkadang membuat para pasangan suami-istri yang tidak memiliki pemahaman serta tidak berusaha untuk mempertahankan pernikahannya, ketika ada sebuah permasalahan sangat mudah untuk menginginkan perceraian bahkan melakukan tindakan kekerasan (KDRT).
Seperti dilansir pada detik.com, Nyaris setengah juta pasangan suami istri (pasutri) di Indonesia cerai sepanjang 2019. Dari jumlah itu, mayoritas perceraian terjadi atas gugatan istri.
Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) 2019 yang dikutip detikcom, Jumat (28/2/2020) perceraian tersebar di dua pengadilan yaitu Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Pengadilan Agama untuk menceraikan pasangan muslim, sedangkan Pengadilan Negeri menceraikan pasangan nonmuslim.
Dari data Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, hakim telah memutus perceraian sebanyak 16.947 pasangan. Adapun di Pengadilan Agama sebanyak 347.234 perceraian berawal dari gugatan istri.
Sedangkan 121.042 perceraian di Pengadilan Agama dilakukan atas permohonan talak suami. Sehingga total di seluruh Indonesia sebanyak 485.223 pasangan.
Dari banyaknya kasus perceraian itu, menyisakan banyak masalah. Seperti nasib anak pasca perceraian, apakah ikut ibu atau anak. Selain itu, juga masalah eksekusi putusan soal nafkah anak dan nafkah mantan istri yang harus diberikan oleh ayah/mantan suami.
Sungguh ini adalah potret buruk Indonesia sepanjang 2019. Perceraian semakin meningkat bahkan menjadi trend setiap tahunnya dan dianggap lumrah ketika sudah tidak ada kecocokan langsung cerai adalah solusi. Beberapa penyebab perceraian tersebut diantaranya, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, faktor ekonomi, suami/istri pergi begitu saja, krisis moral dan budaya, krisis sosial, KDRT dan mabuk. Namun kurangnya pemahaman agama serta kurang kokohnya aqidah juga merupakan salah satu penyebab perceraian.
Dan faktor ekonomi pun menjadi penyebab yang sangat utama karena selain memang salah satu penyebabnya, juga mengantarkan pada sebuah perselingkuhan yang mengakibatkan perceraian.
Di era kapitalisme ini faktor ekonomi yang semakin melemah memanglah memperburuk masyarakat dalam hal apapun termasuk mempengaruhi keberlangsungan hidup berumah tangga. Kemiskinan yang sistematis yang berujung pada meningkatnya kaum wanita (ibu rumah tangga )untuk bekerja di luar rumah bahkan sampai ke luar negeri memberikan dampak yang buruk pada keluarga. PHK besar-besaran, meningkatnya pengangguran, sulitnya mencari pekerjaan, mahal nya kebutuhan pokok, kesehatan dan pendidikan yang mahal pula semakin membuat para suami dan istri memutar peran.
Istri yang seharusnya menjadi Ummu warobatul bait, bertukar peran dengan suaminya. Akhirnya tergoda pula sang istri dengan laki-laki lain diluaran sana hingga akhirnya menimbulkan konflik dengan keluarga dan istri akhirnya mengajukan gugat cerai. Atau sang suami yang karena berjauhan dengan istri dan tidak saling menjaga kepercayaan, suamipun berpeluang untuk selingkuh dengan wanita lain yang akhirnya menceraikan istrinya. Dan ini menjadi perbuatan yang dianggap lazim - lazim saja.
Kehidupan sekulerisme yang masih selalu diterapkan dalam membina keutuhan rumah tangga memanglah berdampak sangat buruk. Apalagi ditambah kehidupan yang kapitalisme. Inilah penyebab keretakan keluarga. Rezim sekuler tidak mampu memberi solusi tuntas atas problem keretakan rumah tangga karena akar masalahnya sistemis dan penyelesaiannya parsial bahkan cenderung kontraproduktif atau memunculkan masalah baru dalam rumah tangga.
Wanita tidak harus bekerja keluar rumah dan mendapat perlakuan keji. Mereka tidak perlu berpayah-payah mendapatkan uang karena telah dipenuhi oleh suaminya. Islam akan menindak suami yang tidak memenuhi kebutuhan keluarganya dengan baik melalui penguasa kaum Muslim, yaitu khalifah.
Islam mewajibkan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap wanita untuk memenuhi hak mereka dengan baik, termasuk negara. Negara wajib menyediakan lapangan kerja bagi laki-laki agar dapat memberi nafkah pada keluarga mereka.
Negara juga wajib menyediakan fasilitas yang diperlukan, khususnya oleh wanita, seperti fasilitas kesehatan dan pendidikan yang baik agar para wanita bisa menjalankan perannya yang mulia dengan baik pula. Negara wajib menjamin keamanan dalam kehidupan publik agar saat wanita keluar rumah untuk menunaikan kewajiban yang dibebankan padanya mereka mendapat ketenangan.
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir". — Quran Surat Ar-Rum Ayat 21.
Keluarga yang kuat selalu menyadari bahwa agama sebagai sesuatu yang penting dalam menunjang keharmonisan dan kebahagiaan keluarga. Kedekatan dengan Sang Pencipta akan membentuk kepribadian mereka sehingga akan memperoleh ketenangan jiwa, emosi, cinta dan kasih sayang. Semakin tinggi kedekatan dengan Sang Pencipta semakin tinggi tingkat keharmonisan dan kebahagiaan keluarganya. Wallahu'allam.
No comments:
Post a Comment