Ketua DPRD Padang Apresiasi Pemko Padang

Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani mengapresiasi Pemko Padang menutup semua tempat hiburan malam di kota Padang. Cara ini setidaknya dapat memutus rantai penyebaran virus. 
"Karena tempat hiburan adalah tempat yang sangat rentan terjadinya penularan. Makanya kita apresiasi kalau Pemko mau menutupnya sampai penyebaran virus ini menghilang,"sebut Syahrial Kani.

Saat ini, Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah mengeluarkan surat instruksi terkait penutupan tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Padang. Ada 12 tempat usaha hiburan dan rekreasi yang ditutup sementara.

Tempat-tempat itu diantaranya, klub malam, diskotik, pub/rumah minum, griya pijat, bioskop, area permainan anak, biliard, kolam renang/water boom, SPA/Santer Par Aqua dan game online.

Penutupan ini sesuai dengan Surat Instruksi Wali Kota Padang dengan Nomor 556.331/DISPARBUD/2020 tentang penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penetapan ini berlaku semenjak 22 Maret hingga 4 April.

“Pemko Padang menutup sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan ke depan, mulai 22 Maret hingga 4 April,” ujar Mahyeldi, Minggu (22/3). Mahyeldi meminta kepada pemilik kafe, diskotik dan tempat hiburan malam untuk mematuhi instruksi yang telah dikeluarkan ini. Selama kebijakan ini diberlakukan, kata Mahyeldi, para pemilik usaha hiburan dan tempat rekreasi tidak boleh menerima tamu.

“Jika kedapatan, maka tim aparat keamanan Pemko Padang bersama pihak terkait akan bertindak bagi pengusaha yang membandel,” tegas Mahyeldi. Mahyeldi mengungkapkan, ancaman wabah Covid-19 sangat berbahaya. “Oleh karena itu, mari kita mematuhi aturan yang telah dikeluarkan. Semoga kita semua dapat terhindar dari penularan Covid-19 ini,” tandas Mahyeldi.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekdako Padang Amrizal Rengganis mengatakan, sebelumnya Pemko Padang juga telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Padang tentang pemindahan jam belajar sekolah mulai dari PAUD, TK, SD, Madrasah Ibtidaiyah, SMP ke rumah masing-masing.(ags)

Post a Comment

Previous Post Next Post