Bupati Kepulauan Mentawai Keluarkan Surat Edaran Instruksikan Penutupan Sementara Obyek Wisata


Foto: (Lumbanraja) 

MENTAWAI (NUSANTARANEWS. NET)


Dengan mencegah penyebaran virus corona atau covid-19, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai mengeluarkan Surat Edaran untuk menutup seluruh obyektif wisata yang berada di wilayah Kepulauan Mentawai.


"Dalam Surat Edaran dengan Nomor Surat 443.2/59/BUP Penutupan sementara objek wisata dan tempat keramaian di Kepulauan Mentawai itu di keluarkan berdasarkan rapat (koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19), Kabupaten Kepulauan Mentawai, dengan tujuan untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid 19).


"Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai sudah mengeluarkan kebijakan arahan dan instruksi kepada Pengelola Wisata untuk menutup atau menghentikan kegiatan atau kunjungan di obyek-obyek wisata".
Daerah Obyek-obyek wisata yang ditutup mulai obyek wisata yang dikelola pemerintah, pemerintah daerah, maupun obyek wisata yang dikelola oleh swasta, Desa Adat dan masyarakat.

Hal itu, dilakukan untuk lebih efektif dalam melakukan pencegahan covid-19. Kendatibegitu, kebijakan bersifat sementara dan dapat berubah sesuai perkembangan.


"Dari obyek wisata yang dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah maupun obyek wisata yang dikelola oleh swasta, masyarakat ataupun desa adat. Guna mencegah penyebaran lebih luas dari covid-19 ini," (Lumbanraja).

Post a Comment

Previous Post Next Post