Oleh : Desi Novitasari, S.E
Muslimah Bangka Belitung
Juru bicara Pemerintah RI untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, dalam jumpa pers di Gedung BNPB (28/3/2020) kembali mengumumkan data pasien di Indonesia. Tercatat jumlah pasien yang positif Covid-19 sebanyak 1.155 orang. Terdapat penambahan 109 pasien dari hari sebelumnya. Sedangkan pasien yang meninggal dunia ada 102 orang. Hingga kini, DKI Jakarta masih menjadi daerah yang paling terdampak Covid-19. Disusul kemudian Jawa Barat.
Di sisi lain pihak rumah sakit dan tenaga kesehatan mengeluh akan langkanya masker dan Alat Pelindung Diri (APD). Sekalipun ada harganya mahal. Padahal untuk menangani pasien Covid-19, para tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat beresiko tinggi terpapar virus. Sehingga masker dan APD yang memadai amat diperlukan. Mengingat tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam menangani kasus Covid-19 ini.
Semakin banyak masyarakat yang positif terinfeksi, membutuhkan kucuran dana yang lebih besar untuk penanganannya. Dibandingkan dengan negara lain, stimulus fiskal dan dana penanganan Covid-19 yang dialokasikan Indonesia melalui APBN masih relatif kecil. Yaitu Rp 118,3 triliun-Rp 121,3 triliun, kurang dari 1 persen Pendapatan Domestik Bruto (PDB) (kompas.com, Maret 2020). Pemerintah berusaha berbagai cara untuk menutupi “kekurangan” anggaran penanganan Covid-19. Termasuk rencana pemerintah Indonesia membuka pintu donasi. Baik berupa uang atau barang dari berbagai pihak yang ingin mendukung langkah-langkah percepatan penanganan Covid-19.
Langkah pemerintah dalam menangani Covid-19 seperti ini dinilai gagap. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPP PKS, Aboe Bakal Alhabsyi. Menurutnya pemerintah Indonesia dinilai terlihat seperti lembaga sosial ataupun Non-Goverment Organization (NGO). Karena tidak semestinya sebuah level negara dalam menangani kasus pandemi ini kembali meminta dana dari rakyat. Sedangkan belum ada dana khusus yang disalurkan dari kas negara untuk membantu menangani Covid-19.
Ketika pemerintah mengumumkan kasus ada yang positif Covid-19 pada awal Maret lalu, pemerintah membuat himbauan kepada rakyat untuk melakukan social distancing. Banyak siswa sekolah dan pekerja diliburkan sementara dan menjalani aktivitas belajar dan bekerja dari rumah. Tetapi hal ini tidak terjadi dengan para buruh, pedagang kaki lima dan lain-lain. Mereka tetap harus keluar rumah mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Karena sampai saat ini, belum ada kebijakan pemerintah untuk menyuplai bahan pokok bagi rakyatnya ketika harus tetap tinggal di rumahnya.
Selama ini rakyat sudah kepayahan dalam membayar kewajiban pajak. Tetapi kebermanfaatan dari pengelolaan pajak oleh negara terutama bagi rakyat kecil pun belum kunjung dirasakan. Baik kebermanfaatan dari kesejahteraan ataupun jaminan pemenuhan kebutuhan hidup yang layak jangkau bagi rakyat. Apalagi dengan pemberlakuan kebijakan membuka pintu donasi dari rakyat tersebut. Semakin memperjelas “buruknya” wajah pemerintah Indonesia dalam mengurus dan melayani rakyatnya. Miris dan sangat ironi sekali. Karena rakyat harus berjuang mandiri menghadapi pandemi yang mengancam nyawa ini. Pemerintah abai dan keberfungsian struktur negara sebagai pelayaran rakyat tidak dirasakan oleh anak negeri.
Pandangan Islam
Islam sebagai agama yang sempurna memandang penting masalah tugas dan tanggungjawab kepemimpinan. Dalilnya yaitu hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Ahmad.
الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya : Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya
Berdasarkan hadis di atas, pemerintah sebagai pihak yang menjalankan kepemimpinan mempunyai tanggung jawab untuk mengurus rakyatnya. Dalam Islam kewajiban pemerintah dalam mengurus rakyatnya harus sesuai dengan syariat Islam. Termasuk mengenai sumber anggaran yang akan digunakan dalam mengurus dan melayani rakyatnya. Islam melarang sumber anggaran negara diambil dari “memeras” rakyat sehingga menimbulkan terjadinya kezaliman pada rakyat.
Dalam Islam sumber anggaran utama negara diperoleh dari kepemilikan negara dan umum. Kepemilikan negara diperoleh dari harta fa’i, ghanimah, jizyah, kharaj, ‘usyur, khumus, rikaz dan zakat. Sedangkan kepemilikan umum diperoleh dari air (laut, sungai, danau, rawa dan lain sebagainya); padang (termasuk isi perut bumi yang mengandung berbagai SDA) dan api (sumber energi panas bumi, gas, tenaga surya, api menyala dan lain sebagainya). Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ahmad.
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإَ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
Artinya : Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api
Hukum syara’ memberikan amanah kepada negara untuk mengelola harta kepemilikan umum dan negara tersebut. Diharamkan pengelolaannya diserahkan pada individu atau badan usaha (baik dalam negeri atau asing). Tujuan pengelolaan oleh negara adalah melayani kebutuhan rakyat. Artinya dibelanjakan untuk urusan rakyat dan negara dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Sumber anggaran negara yang diperoleh dari kepemilikan negara dan kepemilikan umum tadi sebenarnya sudah mampu mencukupi kebutuhan rakyat. Sehingga hutang dari negara lain atau pajak dari rakyat tidak diperlukan lagi. Namun jika negara mengalami situasi darurat (kas negara dalam keadaan kosong), dibolehkan memungut pajak dari rakyat. Tetapi kebijakan ini pun hanya ditujukan kepada warga negara yang kaya dan muslim saja. Hal ini agar tugas dan fungsi negara bisa tetap dijalankan untuk menunaikan pelayanannya kepada rakyat. Terutama dalam hal kebutuhan dasar, seperti pelayanan bidang kesehatan, pendidikan, keamanan dan sebagainya.
Tapi sayangnya Indonesia adalah negara sekuler yang bentuk pemerintahannya didasarkan pada aturan buatan manusia yaitu demokrasi. Begitu pula sistem ekonomi yang dipakai adalah sistem ekonomi kapitalisme, yang pemberlakuan kepemilikan diatur atas dasar kekuatan modal/kapital. Sehingga dalam mengatur kepemilikan prinsip yang digunakan adalah kebebasan kepemilikan. Bagi yang memiliki kapital besar, diperbolehkan untuk memiliki dan mengelola kepemilikan negara dan umum. Jadi wajar dalam sistem kapitalisme, kepemilikan negara dan kepemilikan umum dikelola oleh pihak swasta, baik asing maupun aseng. Sehingga kekayaan negeri ini hanya berkutat dan berputar pada segelintir orang terutama para pemilik kapital. Sistem inilah yang berhasil menciptakan jurang pemisah antara pemilik kapital dengan rakyat kecil.
Konsekuensi penerapan sistem kapitalisme seperti sekarang, negara “sulit” untuk melayani rakyat dengan memberikan fasilitas kesehatan lengkap dan gratis, pendidikan yang bermutu baik dan gratis, keamanan dan kebutuhan pokok yang terjangkau. Malahan kini rakyat diminta turun tangan dengan mendonasikan hartanya dalam percepatan penanganan Covid-19. Di sini fungsi dan peran negara sama sekali nihil dalam melindungi rakyatnya. Untuk itu, sadarlah umat muslim, tidak ada aturan yang bisa melayani rakyat dengan baik dan benar selain syariat Islam. Dan jadilah salah satu pejuang agar ditegakkannya syariat Islam ini secara kaffah. Agar keridhaan dan keberkahan dari Allah SWT dicurahkan kepada negeri kita tercinta. Sehingga kepemimpinan dalam negara dapat memberikan pelayanan kebutuhan rakyat (kesehatan, keamanan, pendidikan) dengan pelayanan yang terbaik. Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat pun menjadi suatu keniscayaan
Wallahu a'lam bish-shawabi.
No comments:
Post a Comment