PT Agrindo Masih Lakukan Aktivitas Panen di Lahan Overlap

N3,Sarolangun - Lahan Kawasan Hutan seluas kurang lebih 94 hektar yang telah dialih fungsikan menjadi perkebun Kelapa Sawit atau lahan Overlap PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP), diduga hingga saat ini proses pemanenan terus dilakukan oleh pihak perusahaan Agrindo.

LSM Himpunanan Masyarakat Putra Bathin Limo (Himpabal) sebagai pembantu kebijakan Pemerintah Kabupaten Sarolangun,yang mana telah melayangkan surat kepada Dinas terkait seperti KPHP dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi untuk memonitoring dan menjaga kestabilan kawasan hutan ternyata membuahkan hasil, dengan masih menemukan pekerja dari PT Agrindo melakukan pemananen yang diduga didalam kawasan hutan tersebut.

" Semenjak kami berjaga dan memonitoring dilahan overlap tersebut ini sudah yang kedua kalinya kami menemukan pekerja PT Agrindo masih melakukan pemanenan buah sawit," ucap Pauzi,salah seorang warga Bathin limo yang sedang berjaga dikawasan itu.

Sementara Momad, ketua Himpabal menegaskan jika dengan masih lancarnya kegiatan pemanenan buah sawit, pihak PT.APTP diduga sudah melanggar Undang-udang No 41 tahun 1999 tentang mengalih fungsikan hutan kawasan.

" Masih adanya aktivitas Pemanenan buah sawit oleh PT Agrindo diduga didalam kawasan hutan ini, sudah kita beritahukan kepada pihak Polres Sarolangun sebagai bentuk hasil monitoring kita dilapangan," ungkap Momad, Selasa (4/2/2020) kemarin.

Tidak cuma hasil temuan dari Himpabal yang sedang berjaga disana, bahkan kegiatan pemanenan oleh PT Agrindo itu juga bertepatan langsung dengan tim KPHP Sarolangun yang saat itu didampingi personil Polisi perwakilan Polres Sarolangun pada saat berkunjung ke kawasan untuk bermediasi dengan pihak Himpabal Terkait letak posisi pondok penjagaan milik Himpabal yang diduga diluar kawasan.

Sementara itu berdasarkan hasil dilapangan saat bertanya kepada oknum pekerja PT.APTP yang mengaku berasal dari Desa Jernih Kecamatan Air Hitam yang memakai berlambangkan lambang perusahaan PT. Agrindo, mengatakan bahwa dirinya melakukan pemanenan dilahan dalam kawasan hutan tersebut karena perintah atasannya.

Informasi yang dapat ditelusuri, bahwa PT.APTP hingga saat ini belum memiliki perpanjangan izin HGU, namun aktivitas dikebun tetap saja berjalan lancar. Sementara itu atas kesalahan PT.Agrindo yang diduga melaggar Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang mengalih fungsikan kawasan Hutan menjadi kebun kelapa sawit, pihak KPHP Sarolangun sudah melayangkan surat kepihak perusahaan untuk tidak lagi beraktivitas dikawasan hutan, akan tetapi hal tersebut juga tidak diindahkan pihak PT.APTP. (SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post