Khilafah Ajaran Nabi Tapi Haram Diikuti, Sedangkan Trias Politika Wajib?


By: Wahyudi al Maroky
(Dir. PAMONG Institute)

Begitu takutnya dengan khilafah sampai-sampai ajaran Nabi Itu tak boleh diikuti. Malaikat juga tahu kalau ajaran Nabi itu berasal dari Allah Sang Pencipta semesta alam. Dialah, Allah yang menciptakan manusia, alam dan kehidupan beserta segenap aturannya.
Jika ajaran Nabi yang berasal dari Allah Itu tak boleh diikuti, lalu kita harus ikut ajaran Siapa? Apakah kita harus Ikuti ajaran Setan, Iblis, hantu, Pocong dan sejenisnya?

Kita dikejutkan dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut tidak terdapat ajaran bernegara dalam Islam dan tidak diperbolehkan meniru negara pada zaman Nabi Muhammad SAW.
"Kita dilarang mendirikan negara seperti yang didirikan nabi karena negara yang didirikan nabi merupakan negara teokrasi di mana nabi mempunyai tiga kekuasaan sekaligus," tutur Mahfud dalam diskusi "Harapan Baru Dunia Islam: Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia" di Gedung PBNU, Jakarta. (kalsel.antaranews.com, 25 Jan 2020)

Jika kita kaji pernyataan itu, setidaknya anda 3 point penting yang dapat kita pahami:
PERTAMA: Sangat jelas dan tegas diakui bahwa Nabi Muhammad SAW mendirikan sebuah negara. Negara iru memiliki model yang khas dan unik. Lalu ketika Nabi SAW wafat, Sistem itu kemudian dilanjutkan oleh para sahabat Nabi yang kemudian dikenal dengan Khulafaur Rasyidin.
Sistem yang unik itu memang bukan berbentuk Kerajaan karena Pemimpin selanjutnya setelah Rasul Wafat yaitu Sahabat Abu Bakar tak disebut Raja. Juga bukan sistem Demokrasi sehingga tak disebut Presiden Abu Bakar. Juga bukan berbentuk Kekaisaran sehingga tak disebut Kaisar Abu Bakar. Namun sistem itu berbentuk Kekhilafahan sehingga sejarah mencatatnya dengan sebutan KHALIFAH ABU BAKAR.

KEDUA: Alasan menolak dan melarang mencontoh negara yang didirikan Nabi SAW karena negara tersebut berbentuk TEOKRASI. Jika alasannya menolak sistem khilafah karena dianggap teokrasi maka bagaimana dengan sistem teokrasi Vatikan? Apakah juga menolak keberadaan sistem teokrasi?
Jika alasan menolak karena Nabi memilik tiga kekuasaan sekaligus. Legislatif dibimbing wahyu, eksekutif dan yudikatif sekaligus semua ditangan Nabi dan dibimbing wahyu, lalu apa masalahnya? Bukankah wahyu itu sampai kini masih ada dan tertuang dalam kitab suci Al Quran? Tinggal dikaji dan diterapkan bukan?
Kalau alasannya tidak boleh 3 pilar kekuasaan negara berada dalam satu pihak berdasarkan teori Montesquieu, lalu siapa yang berhak mewajibkan memakai teori itu? Dan kenapa jadi Haram pakai ajaran nabi? Siapa yang punya otoritas mengharamkan ajaran Nabi dan mewajibkan ajaran montesquieu?

Alasan ini pun tidak sesuai realitas kekinian. Bukankah kini dalam sistem demokrasi juga pada diri presiden melekat 3 pilar kekuasaan? Dalam hal legislatif presiden bisa mengeluarkan Perpu. Bahkan perpu itu bisa membatalkan UU yang dibuat pihak legislatif.
Dalam hal yudikatif pun presiden berwenang memberi Grasi (pemotongan hukuman). Bahkan presiden berwenang memberi amnesti (ampunan) dan pembatalan hukuman (abolisi). Jika dalam sistem demokrasi kini, presiden bisa memiliki kewenangan dalam tiga pilar kekuasaan negara, lalu kenapa mempersoalkan sistem khilafah dan mengharamkan mencontoh model negara nabi SAW?

KETIGA: Alasan lain yang sering diungkapkan ke publik bahwa khilafah tidak memiliki sistem baku. Ini kontradiktif dengan realitas sejarah. Karena sangat jelas sistem warisan Nabi SAW memiliki bentuk baku yang berbeda dengan Kerajaan, Kekaisaran maupun republik. Jika tak memiliki sistem baku maka ketika nabi wafat para sahabat akan memakai sistem yang sudah ada saat itu, baik kerajaan, republik, kekaisaran dll.
Bahkan kalau mau dibandingkan dengan sistem pemerintahan dan bentuk negara serta sistem demokrasi yang berlaku di tanah air kita akan menemukan hal mencengangkan. Justru sistem di negeri ini nyaris terus berubah-ubah. 

Di jaman Rezim Soekarno (Orla) dikenal dengan demokrasi terpimpin. Kala itu Soekarno bisa saja menjadi Presiden seumur hidup. Di era ini bukan hanya bentuk pemerintahan, bentuk negara pun berubah-ubah. Pernah menjadi negara Kesatuan, juga pernah menjadi negara serikat (RIS).
Bukan hanya bentuk negara yang berubah, konstitusi pun berubah-ubah. Pernah dengan UUD45, berubah dengan Konstitusi RIS, berubah ke UUDS 50 dan juga berubah kembali ke UUD45. Bahkan di era reformasi Konstitusi juga sudah di Ubah berkali-kali. Lalu dimana bentuk Baku dan harga Mati?

Kita mesti memahami bahwa memang banyak yang tak setuju sistem Khilafah hanya karena belum memahami dengan baik sistem tersebut. Namun juga banyak yang sudah memahaminya meski belum berani berterus terang menjelaskan kehadapan publik dengan baik.

Sebagaimana ajaran islam tentang wajibnya sholat. Masih banyak orang islam yang belum menganggap itu wajib. Kalaupun sudah paham itu wajib, masih banyak juga yang belum menunaikan kewajiban itu. Bahkan masih ada yang menolaknya.
Jika ajaran islam tentang sholat saja masih banyak yang belum paham akan wajibnya, demikian pula ajaran islam tentang khilafah. Masih banyak yang belum memahami itu sebagai ajaran islam yang hukumnya wajib. Kalaupun paham wajib, masih banyak yang belum mau menunaikannya. Sama dengan kewajiban sholat itu. Siapa yang menunaikan tentu yang akan mendapat pahala dari Allah sekaligus bonus kebaikannya.

Tentu kita Mesti mendorong orang untuk patuh dan mengikuti ajaran Nabi. Kalau pun belum bisa menunaikan semua kewajiban yang Allah perintahkan, minimal kita tak lantas mengatakan tidak wajib mengikuti ajaran Nabi. Begitu juga ajaran Nabi tentang Khilafah yang sudah diwariskan kepada para sahabat seperti Khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali. Tentu tetap saja wajib hukumnya meski masih banyak yang belum paham dan setuju.
Jika belum bisa menerima dan memahami akan wajibnya khilafah, minimal kita tak memusuhi ajaran itu. Setidaknya kita bisa mengambil sisi positifnya meski belum bisa sepenuhnya menerima.
Tabiik.

NB; Penulis pernah belajar pemerintahan di STPDN angkatan ke-04 dan IIP Jakarta angkatan ke-29 serta MIP-IIP Jakarta angkatan ke-08.

Post a Comment

Previous Post Next Post