Angga Elfindo Polisikan Syarifuddin Alias Papi Ambon


PADANG, NUSANTARANEWS.NET - "Sudah jatuh tertimpa tangga". Inilah ungkapan yang dialami Angga Elfindo (30 th), salah seorang karyawan swasta di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan.

Pasalnya, Ia merasa telah ditipu oleh oknum calo CPNS Syarifuddin alias Papi Ambon yang diduga telah menjanjikan kepada Angga akan bisa memasukkan isterinya menjadi CPNS atau diangkat menjadi PNS.

Untuk itu, Ia diwajibkan membayar uang lelah, sebagai syarat atas pekerjaannya.

Ini disampaikan Angga Elfindo di hadapan wartawan, dalam jumpa persnya beberapa menit lalu di kafe Nana Pink kawasan Gor H Agussalim (6/2).

Berdasarkan pengakuan Angga, oknum calo ini telah berulangkali meminta uang kepadanya, dengan alasan, dipergunakan untuk transportasinya bolak balik ke BKN di Jakarta, dengan total uang yang telah diberikan sebesar Rp. 13.750.000,-.

Namun apa lacur, setelah uang habis, dan waktupun berlalu, harapan kepada sang calo agar sang isteri diangkat menjadi PNS, tak kunjung jua terwujud.

Merasa dirinya tertipu, Anggapun berupaya meminta kembali uang yang telah diberikan kepada Syarifuddin. Namun sayang, pelaku hanya memberikan janji-janji manis akan memulangkan kembali seluruh kerugian Angga, hingga delapan bulan berlalu.

Karena tidak ada jalan keluar lagi, akhirnya Angga melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian dengan nomor : STTLP/753/K/X/2019/SPKT UNIT 1 tertanggal 25 Oktober 2019 dengan terlapor berinisial (Sf)

Ternyata, dari hasil investigasi lapangan, korban penipuan berkedok janji muluk oleh oknum calo ini, telah banyak memakan korban. Diantaranya, Asral pemilik kafe di kawasan Gor H. Agussalim juga mengalami kerugian Rp. 12,5 juta.

Sementara Syarifuddin yang akrab disapa Papi Ambon saat dikonfirmasi via Whatsapp beberapa saat lalu, enggan memberi komentar.

Hingga berita ini tayang, kasus ini telah ditangani pihak berwajib. Dan tim redaksi masih mengumpulkan informasi dan komfirmasi ke pihak-pihak terkait.


Post a Comment

Previous Post Next Post