Opini Liberal: Muslimah Tak Wajib Menutup Aurat

Oleh : Hamsina Halisi Alfatih

Tiada henti-hentinya para pemikir liberal menuangkan opininya ketengah publik hingga menimbulkan kontroversi. Tak hanya LGBT yang di opinikan oleh mereka, kini kontroversi yang dikemukan ketengah publik bahwa muslimah tak diwajibkan untuk menutup aurat.

Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh istri mantan presiden ke-4 RI Gus Dur, Sinta Nuriyah. Menurutnya perempuan muslim tidak wajib untuk memakai jilbab. Ia pun menyadari bahwa masih banyak orang yang keliru mengenai kata jilbab dan hijab. (Tempo.co, 16/01/20)

Menurut dia, hijab tidak sama pengertiannya dengan jilbab. "Hijab itu pembatas dari bahan-bahan yang keras seperti kayu, kalau jilbab bahan-bahan yang tipis seperti kain untuk menutup," kata Sinta di YouTube channel Deddy Corbuzier pada Rabu, 15 Januari 2020.

Senada dengan Sinta Nuriyah, kontroversi mengenai kewajiban menutup aurat pernah di kemukakan oleh seorang ulama kontemporer serta ahli tafsir Prof. Dr. M. Quraish Shihab. Dirinya mengatakan bahwa jilbab bukanlah suatu kewajiban. Pernyataan ini ditegaskan pada acara peluncuran bukunya, “M. Quraish Shihab Menjawab 101 Soal Perempuan” di Fab Cafe, Gramedia Grand Indonesia,Jakarta Pusat. (https://m.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2010/05/28/43577/prof-quraish-shihab-tidak-berjilbab-tak-mengapa.html).

Dalam bukunya yang dipaparkan, Quraish Shihab berpendapat bahwa apabila sang istri bersikeras menggunakan jilbab yang dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga, maka dalam situasi sulit seperti ini, istri boleh  tidak memakai jilbab. Tetapi tetap percaya bahwa berjilbab adalah wajib sekaligus berusaha tetap memakai pakaian terhormat.

Quraish Shihab juga menulis bahwa aneka pendapat tentang batas-batas pakaian perempuan bukan bersifat pasti dan tidak juga hanya satu pendapat. Bahkan, menurut lulusan Universitas Al Azhar Mesir ini, ada ulama yang tidak mewajibkan perempuan menutup seluruh badannya dan cukup memakai pakaian terhormat.
 Dalam penyampaiannya, Quraish Shihab mengatakan bahwa perempuan boleh tidak berjilbab yang penting pakaiannya terhormat. Dirinya tidak menjelaskan detil perihal pakaian terhormat yang dia maksud.

Menanggapi perihal yang kerap dilontarkan oleh para pemikir liberal hal ini tentunya akan semakin menyesatkan umat. Terlebih lagi apatisnya pemerintah dalam menetapkan hukum yang tak mengacu pada syariat islam. Sehingga hal ini semakin mengaburkan pemahaman ummat terkait kewajiban menutup aurat. Padahal didalam islam sendiri telah ditekankan bahwa setiap muslimah yang telah baligh diwajibkan untuk menutup aurat.

Kewajiban menutup aurat pun bahkan telah disepakati oleh ulama 4 Madzhab. Yang membedakan hanyalah mengenai batasan aurat bagi wanita. Ulama Hanafi, Maliki dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Sedangkan ulama Hambali salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat termasuk wajah dan telapak tangan. Namun pendapat yang rajih, dan ini juga merupakan pendapat yang diterapkan oleh mayoritas kaum Muslimin di negeri kita, bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. 

Terlepas dari batasan aurat wanita, kewajiban ini pun bukan hanya sekedar berlandaskan hawa nafsu semata. Tetapi hal tersebut mengacu pada nash-nash syari yaitu dari Al Qur'an dan Hadist.

Sebagaimana penegasan ini disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam Al Qur’an (yang artinya):  “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menjulurkan khimar ke dadanya…” (QS. An Nuur: 31).

Allah Ta’ala juga berfirman (yang artinya): “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…” (QS. Al Ahzab: 59).

Dan hadist yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiallahu‘anha, beliau berkata, Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, “wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya”. (HR. Abu Daud, hasan).

Berdasarkan nash-nash syari yabg telah disebutkan diatas maka kewajiban dan batasan aurat yang telah disebutkan di atas merupakan dalil tegas wajibnya berhijab bagi wanita muslimah. Maka perhatikanlah, yang memerintahkan para wanita muslimah untuk berhijab adalah Allah dan Rasul-Nya. Bukan orang tuanya, ustadz, kyai, atau siapapun.

Demikian apa yang telah di sebutkan dalam Al Qur'an dan Hadist mengenai kewajiban menutup aurat bagi kaum muslimah. Dalam hal ini merupakan bagian dari syariat islam yang harus dikerjakan. Dan terlepas dari itu, pemerintah haruslah mengacu kepada apa yang telah ditetapkan oleh Islam sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Allah  SWT dan Rasulullah SAW. 

Wallahu A'lam Bishshowab

Post a Comment

Previous Post Next Post