Muslimah Berhijab, Karena Ketaqwaan

Oleh : Yeni Marlina, A.Ma
(Pemerhati Sosial)

Situs iHalal.id memberitakan  1 februari besok hari hijab sedunia.  Saat ini, kebutuhan akan Halal sudah menjadi tren global, tak terkecuali bidang Kosmetik dan Fashion. Bahkan untuk Muslim fashion, Indonesia didaulat sebagai kiblat dunia, termasuk pemakaian Hijab. Dalam rangka menyambut World Hijab Day yang jatuh besok Sabtu (1/02), sudah selayaknya Indonesia sebagai Negara muslim terbesar di dunia, merayakan pemakaian hijab secara global.

Dikutip dari situs resminya, setiap tahun di tanggal 1 Februari, World Hijab Day Organization meminta masyarakat dunia dari beragam latar belakang dan agama untuk mengenakan hijab. Ajakan ini bertujuan mendukung perempuan muslim di seluruh dunia yang menerima berbagai perlakuan diskriminatif. Motto dari gerakan ini adalah Unity in Diversity atau persatuan dalam keberagaman, dengan hashtag #EmpoweredInHijab, seperti dikutip womantalk.com edisi (30/01).

Kata Presiden Nusantara Foundation Amerika Serikat, diberitakan di situs mysharing.co(30/01/2020) kelompok yang bergabung dalam hijrah Imdonesia malah akan mengkampanyekan "No, Hijab Day".

Sebagai wanita muslimah, dengan adanya dua ajakan yang kontroversi ini jangan galau dan bimbang untuk tetap memilih berhijab atau tidak walau dalam sehari saja.

Memahami Makna "Hijab"

Makna Hijab
Secara bahasa, hijab artinya penutup.
الحِجابُ: السِّتْرُ
“hijab artinya penutup” (Lisaanul Arab).
Secara istilah, makna hijab adalah sebagaimana dijelaskan Al Munawi :
“Hijab adalah segala hal yang menutupi sesuatu yang dituntut untuk ditutupi atau terlarang untuk menggapainya. Diantara penerapan maknanya, hijab dimaknai dengan as sitr (penutup), yaitu yang mengalangi sesuatu agar tidak bisa terlihat. Demikian juga al bawwab (pintu), disebut sebagai hijab karena menghalangi orang untuk masuk. Asal maknanya, hijab adalah entitas yang menjadi penghalang antara dua entitas lain” (At Tauqif ‘ala Muhimmat At Ta’arif, 1/136).

Abul Baqa’ Al Hanafi juga menjelaskan:
كل مَا يستر الْمَطْلُوب وَيمْنَع من الْوُصُول إِلَيْهِ فَهُوَ حجاب
“setiap yang menutupi hal-hal yang dituntut untuk ditutupi atau menghalangi hal-hal yang terlarang untuk digapai maka itu adalah hijab” (Al Kulliyat, 1/360).
Maka istilah hijab maknanya sangat luas. 

Dengan demikian hijab muslimah, adalah segala hal yang menutupi hal-hal yang dituntut untuk ditutupi bagi seorang Muslimah. Jadi hijab muslimah bukan sebatas yang menutupi kepala, atau menutupi rambut, atau menutupi tubuh bagian atas saja. Namun hijab muslimah mencakup semua yang menutupi aurat, lekuk tubuh dan perhiasan wanita dari ujung rambut sampai kaki.

Tidak ada perbedaan pemahaman, termasuk bagi wanita muslimah bahwa wajib untuk menutup aurat.  Sebagaimana batasan-batasan aurat yang sudah diketahui.  Aurat wanita adalah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan.  

Seorang muslimah wajib untuk menyandarkan semua niat perbuatannya semata karena Allah, karena hakikat hidupnya adalah ibadah. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
 “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.”(Adz-Dzaariyat : 56).

Ibnu Katsir menyatakan: “makna beribadah kepada-Nya adalah menaati-Nya dengan cara melakukan apa yang diperintahkan dan meninggalkan apa yang dilarang.” 

Maka saat Allah sudah menetapkan suatu aturan, seorang muslim wajib untuk mentaatinya, sami’na wa atha’na. 
Menutup aurat merupakan bagian ketaatan kepada Allah.

Pembahasan aurat wanita dibagi menjadi tiga keadaan, yaitu:

1. Di hadapan suami mereka maka wanita boleh menampakkan seluruh bagian tubuhnya (berdasarkan hadis riwayat Bahz bin Hakim).

2. Di hadapan mahramnya, yaitu  orang-orang yang disebut dalam QS. An-Nûr [24]: 31. Berdasarkan ayat ini perempuan boleh menampakkan mahaluzzinah yaitu anggota badan yang biasanya dijadikan tempat perhiasan, seperti: kepala seluruhnya, tempat kalung (leher), tempat gelang tangan (pergelangan tangan) sampai pangkal lengan dan tempat gelang kaki (pergelangan kaki) sampai lutut. Mahaluzzinah ini biasa tampak ketika wanita memakai baju dalam rumah (mihnah). 

3. Adapun di hadapan laki-laki selain suami dan mahramnya atau di ruang publik, seperti kantor, sekolah, pasar, jalan-jalan, tempat umum lainnya maka aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

Lalu apa yang digunakan untuk menutup aurat ini?, berdasarkan dalil syari'at Allah telah mewajibkan untuk mengenakan khimar (kerudung) dan jilbab (gamis)

Makna Khimar dan Jilbab

Allah Ta’ala menyebutkan istilah khimar dalam firman-Nya:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menjulurkan khimar kedadanya…” (QS. An Nuur: 31)

Secara bahasa, khamara artinya menutupi.
Sedangkan makna khimar secara spesifik-
khimar untuk wanita artinya kerudung. Sebagian ahli bahasa mengatakan, khimar adalah yang menutupi kepala wanita. Jamaknya akhmarah, atau khumr, atau khumur, atau khimirr. 
Dalam Tafsir Jalalain, ayat “Dan hendaklah mereka menjulurkan khimar ke dadanya” , maksudnya
menutup kepala-kepala, leher-leher dan dada-dada mereka dengan qina‘ (semacam kerudung)”.

Ibnu Katsir menjelaskan makna khimar,
يَعْنِي: الْمَقَانِعَ يُعْمَلُ لَهَا صَنفات ضَارِبَاتٌ عَلَى صُدُورِ النِّسَاءِ، لِتُوَارِيَ مَا تَحْتَهَا مِنْ صَدْرِهَا وَتَرَائِبِهَا
“yaitu qina‘ (kerudung) yang memiliki ujung-ujung, yang dijulurkan ke dada wanita, untuk menutupi dada dan payudaranya” (Tafsir Ibni Katsir, 6/46).
Ath Thabari juga menjelaskan hal serupa:
وهي جمع خمار، على جيوبهنّ، ليسترن بذلك شعورهنّ وأعناقهن وقُرْطَهُنَّ
“khumur adalah jamak dari khimar, dijulurkan ke dada-dada mereka sehingga tertutuplah rambut, leher dan anting-anting mereka” (Tafsir Ath Thabari, 19/159).

Ringkasnya, para ulama menjelaskan bahwa khimar adalah kerudung yang menutup bagian kepala hingga dada wanita. Yaitu batas juyyub atau kancing bukaan baju.

Sementara makna Jilbab, 
Allah Ta’ala menyebut istilah jilbab dalam firman-Nya:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…” (QS. Al Ahzab: 59).

Secara bahasa, jilbab berasal dari kata al jalb,
الجَلْبُ: سَوْقُ الشيء من موضع إِلى آخَر
“Al Jalb artinya menjulurkan / memaparkan sesuatu dari suatu tempat ke tempat yang lain”.
Sedangkan makna jilbab secara spesifik,
والجِلْبابُ القَمِيصُ. والجِلْبابُ ثوب أَوسَعُ من الخِمار، دون الرِّداءِ، تُغَطِّي به المرأَةُ رأْسَها وصَدْرَها؛.
“Jilbab (diantara maknanya) adalah gamis. Dan jilbab itu adalah pakaian yang lebih lebar dari khimar, yang selain rida’. Yang dipakai oleh wanita untuk menutupi kepala dan dadanya”.

Dapat dipahami bahwa kesempurnaan menutup aurat dan mengenakan hijab yang disyariatkan oleh Islam bagi wanita muslimah adalah dengan menggunakan pakaian taqwa diantaranya berkerudung dan jilbab.  Sekaligus meluruskan pamahaman kewajiban berkerudung dan jilbab, dalamnpandangan masyarakat saat ini masih banyak yang menganggap jilbab sebagai kerudung.  Sementara antara kerudung dan jilbab terdapat dalam dua dalil yang berbeda.  Yaitu kewajiban kerudung (khimar) dalam QS An-Nur : 31, sementara kewajiban Jilbab QS.Al-Ahzab : 59.

Kewajiban ini menjadi tolak ukur pelaksanaan berhijab bagi seorang muslimah.  Memposisikannya sama dengan penunaian kewajiban-kewajiban yang lainnya.  Seperti shalat, puasa, zakat dan kewajiban kewajiban lainnya.  Suatu perkara yang jika dikerjakan berpahala dan berdosa apabila meninggalkannya.

Kewajiban ini dilaksanakan disaat taklif hukum sudah sempurna yang ditandai dengan usia baligh.  Namun Islam memerintahkan kepada orang tua dan para pendidik untuk melatih dan membiasakan menutup aurat sedini mungkin.  Sehingga saat-saat usia baligh tidak menjadi berat pelaksanaannya.

Penancapan iman dengan dasar aqidah yang kuat akan berkorelasi positif terhadap tingkat ketaqwaan seseorang.  Walhasil seorang wanita muslimah ketika memilih berhijab sempurna dengan kerudung dan jilbab semata-mata karna dorongan ketaqwaan.  Beribadah kepada Allah bukan karna ikut-ikutan trend atau model.  Nilai yang hendak diraih hanya berharap pahala dari Allah, dan takut akan azab Allah kelak jika meninggalkannya.

Menjauhkan niat dari trend dan mode ketika melaksanakan hukum syariat berhijab tentunya sikap bijak bagi seorang wanita muslimah.  Karna arus globalisasi trend dan mode adalah bagian dari trend barat.   Terlebih lagi saat ini barat sedang gencar-gencarnya berusaha menjauhkan kaum muslimin dari ajaran Islam yang sesungguhnya.  Bahkan pengkaburan makna nilai-nilai Islam menjadi target utama.  Melalui pemikiran-pemiliran liberal, toleransi dan moderat.  Islam memerintahkan suatu hukum tidak mengenal trend atau mode tapi semata-mata mendorong ketaqwaan.

Bahkan Islam melalui institusi negara menjamin kesempurnaan pelaksanaan kewajiban berhijab bagi muslimah.  Memberikan kemudahan bahkan fasilitas untuk menjamin pelaksanaan setiap kewajiban.  Negara tampil sebagai pihak yang melindungi rakyat.  Sebagaimana pada masa Rasulullah saw,  membela kehormatan seorang perempuan muslimah  yang disingkap auratnya.  Ketika berada dipasar yahudi bani qoinuqo, ujung jilbabnya diikatkan sehingga wanita tersebut berteriak karena auratnya tersingkap.  Lalu laki-laki muslim disampingnya meloncat hingga membunuh laki-laki yahudi tersebut.  Sampai laki-laki muslim tersebut di ikat.  Berita tersebut sampai kepada Rasulullah.  Dan segera ditanggapi dengan pendatangkan pasukan sampai-sampai mereka semua akan dibunuh.  Pelajaran dari fakta ini membuat orang-orang yahudi gentar dan takut.  Beginilah kekuatan sebuah instansi negara Islam dalam memberikan perlindungan terhadap rakyatnya.  

Ada jaminan Kesempurnaan pakaian yang wajib ketika keluar rumah dan berada ditempat-tempat umum lainnya.  Dan digunakan setiap saat, sehingga tidak menunggu kampanye dari masyarakat atau kelompok-kelompok peduli syariat misalnya .   Seperti yang dialami umat Islam saat ini kesulitan untuk mengenakan hijab sempurna banyak tantangan bahkan dilarang. Karna kaum muslimin hidup didalam negara-negara yang menerapkan sistem kufur kalau bukan di negara kafir atau negara yang mayoritas muslim tapi mengadopsi sistem sekuler.  Sama-sama tidak ada jaminan bagi umat Islam menerapkan Islam secara kaffah, termasuk muslimah berhijab sempurna.  

Menjadi bahan renungan bagi seluruh umat Islam, kebutuhan akan sistem yang langsung dari Allah Subhanawata'ala menjadi jaminan pelaksanaan syariat.  Penunaian berbagai kewajiban karna ketaqwaan kepada Allah dan RasulNya.  Saatnya tinggalkan sistem kapitalis-sekuler dan berhijrah menuju sistem Islam Kaffah.  Maka kehidupan akan menjadi berkah [].

Post a Comment

Previous Post Next Post