KDRT Marak, Jalankan Syariat Agar Selamat

Oleh. R. Raraswati
Penulis adalah freelance author dan Muslimah Peduli Generasi

Keluarga sakinah, mawaddah, warahmah adalah idaman setiap orang. Memiliki keturunan yang sholeh dan atau sholehah merupakan salah satu harapan setiap pasangan suami istri. Berbagai usaha dilakukan untuk memiliki keturunan. Namun  banyak orang tua dikaruniai anak, justru menyia nyiakan bahkan menyiksanya.

Sebagaimana berita yang dilansir  liputan6.com tanggal 14 Januari 2020 lalu:
"MI mendapat perlakuan kekerasan fisik oleh ayah kandungnya dan ditelanjangi, kemudian diikat dengan menggunakan tali ban yang panjang, jari jempol diborgol dan pergelangan kaki juga diborgol di tiang kandang ayam, selanjutnya dikunci dari luar oleh EW," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Jember, Jawa Timur, Senin, 13 Januari 2020. 

Ternyata KDRT yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya tersebut bukankah kekerasan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, AW menjadi residivis KDRT dengan korban istri pertamanya (ibu kandung IM) dan pernah mendekam di Lapas Jember selama 9 bulan. 

Kekerasan yang dialami IM tersebut,  berawal dari  broken home yang dialami korban. IM sering melakukan tindakan yang tidak baik untuk mendapatkan uang guna bermain game online. Hal ini yang membuat sang ayah kesal dan melakukan tindak kekerasan. 

Kasus tersebut adalah satu diantara banyak kasus KDRT yang terjadi di Indonesia  dan Jember pada khususnya. Semakin banyaknya kasus KDRT yang terjadi, harus dicari akar permasalahannya. Sehingga solusi yang diberikan sesuai dengan penyebabnya. Bukan sekedar memberi solusi tanpa mengetahui akar masalahnya.  

Akar masalah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga khususnya terhadap anak,  diantaranya adalah kegagalan dalam sistem pendidikan yang belum mampu mencetak generasi berkarakter mulia.  Sehingga terjadilah pergaulan yang menyimpang seperti adanya tawuran, kecanduan game online ataupun  gawai dan sebagainya. 

Selain itu kegagalan rumah tangga akibat perceraian, juga berpengaruh besar pada tumbuh kembang anak. Kurangnya perhatian dan kasih sayang orang tua akibat perceraian, dapat membuat anak mencari peralihan ke game online.

Agama yang tidak berperan dalam kehidupan berkeluarga menjadi penyebab terjadinya KDRT yang semakin marak. Banyak menganggap agama sebatas ritual ibadah seperti sholat, puasa, zakat dan ibadah lain yang lebih bersifat individu. Hal ini membuat urusan kehidupan penuh kebebasan. Tatanan kehidupan termasuk keluarga muslim yang seharusnya terikat dengan syariat, menjadi tak terkendali.

Perbaikan sistem pendidikan harus segera dilakukan. Pendidikan harus dapat mencetak generasi dengan imam dan moral yang baik. Pendidikan tidak hanya menghasilkan nilai tinggi di atas kertas tapi rendah moral. 

Dalam Islam, masyarakat dibangun dari pemikiran, perasaan dan aturan yang satu. Menjadikan aqidah Islam sebagai pijakan berfikir. Syariat Islam yang bersumber dari Al Qur'an, As-Sunnah dan ijma' sahabat serta qiyas sebagai landasan dalam mendapatkan solusi setiap permasalahan. 

Ini juga sebagai bukti dari keimanan. 
Sebagaimana firman Allah Swt.: " Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan,(sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya."(TQS. An-Nisa'(4) : 65). 

Menjalankan syariat Islam dalam kehidupan, dapat melahirkan individu yang  bertaqwa, masyarakatnya saling peduli untuk kebaikan, dan sistem yang berusaha untuk. menjalankan syari'at Islam.

Setiap orang tua beriman akan sadar bahwa anak sebagai amanah Allah yang harus dijaga. Mendidik anak dengan sabar, tidak menghardik. Membimbing dengan kasih sayang bukan kekerasan. Meskipun Islam boleh memukul anak, itu hanya jika tidak melaksanakan sholat pada usia 10 tahun. Sebagaimana hadits berikut: 
“Perintahkanlah anakmu shalat pada usia tujuh tahun dan pukullah dia karena (meninggalkan)nya pada usia 10 tahun dan pisahkan tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud)

Pukulan yang dimaksud hadits tersebut adalah pukulan yang tidak menyakitkan.
Karena Islam tidak pernah mengajarkan berbuat kekerasan, sekalipun untuk mendidik anak. Ada banyak hadist yang menjelaskan tentang larangan berbuat kekerasan. Diantaranya yakni:
Memukul Tidak Boleh Pada Wajah

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang diantara kalian memukul saudaranya maka hendaknya dia menghindari memukul wajah.” (HR. Muslim).

Jadi kesimpulannya, mendidik anak dengan kekerasan dalam islam tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi darurat. Namun itupun harus dengan syarat bahwa hukuman yang diberikan harus ringan dan tidak boleh menganiaya. Sebaliknya, Islam justru menganjurkan untuk mendidik anak dengan kasih sayang dan pehamanan nilai-nilai agama sejak dini. Dengan demikian anak akan tumbuh secara baik serta menjadi generasi akhlakul karimah. Jika dalam keluarga menjalankan syariat secara istiqomah, tentu KDRT tidak akan terjadi.
Wallahu a'lam bi as-showab.

Post a Comment

Previous Post Next Post