Moderasi Islam Mengarah kepada Penyesatan Ajaran Islam

Oleh: Renny Marito Harahap S.Pd

Seluruh materi ujian di Madrasah yang mengandung konten khilafah dan perang atau jihad telah diperintahkan untuk ditarik dan diganti. Hal ini sesuai ketentuan regulasi penilaian yang di atur pada SK Dirjen Pendidikan Islam No 3751, Nomor 5162, Nomor 5161 Tahun 2018 tentang juknis Penilaian Hasil Belajar pada MA, Mts dan MI. Setiap materi ajaran yang tidak mengedepankan kedamaian, keutuhan, dan toleransi juga di hilangkan. Karena kita mengedepankan pada Islam wasathiyah" kata Ahmad Umar kepada Republika.co.id, sabtu (7/12) Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah pada Kemenag. Dan menambahkan semua buku-buku ajar di MI, Mts dan MA berorientasi pada penguatan karakter, ideologi Pancasila dan anti korupsi paling utama menganjurkan Islam wasathiyah.

Kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar tahun pelajaran 2019/2020. Terkait KI-KD yang membahas tentang pemerintahan islam (khilafah) dan jihad yang tercantum dalam KMA 165 Tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku dan telah di perbarui dalam KMA 183 Tahun 2019. Maka implementasi KI-KD dalam pembelajaran dan penilaian hasil belajar tahun 2019/2020 mengacu pada KMA KI-KD yang tercantum dalam KMA 183 Tahun 2019. Saya perlu menyampaikan bahwa konten khilafah dan jihad tidak dihapus sepenuhnya dalam buku yang akan diterbitkan. Makna khilafah dan jihad akan diberi perspektif yang lebih produktif  dan kontekstual " kata Komarudin lewat pesan singkat kepada CNN.Indonesia.com.Minggu(8/12) 

Dalih kemenag bahwa pembahasan khilafah dan jihad tidak dihapus, tapi diperbarui agar lebih konstruktif dan produktif adalah tuduhan jahat bahwa ajaran Islam yang dipahami apa adanya (sesuai pemahaman kitab  mu'tabar) bersifat destruktif dan kontraproduktif.

Sebaliknya dengan memberi makna baru pada ajaran Islam tentang khilafah dan jihad yang sejalan dengan moderasi berarti menghadirkan makna ajaran Islam tanpa landasan kitab mu'tabar. Inilah ciri rezim sekuler liberal yang mengarahkan pada ajaran yang menyesatkan. Khilafah dan jihad tidak akan pernah bisa dihapus dari khazanah kaum muslimin karena ajaran tentang ajaran keduanya Tersirat dan Tersurat dalam Alqur'an dan Sunah. Salah satu dalil kukuh wajibnya menegakkan  Khilafah adalah ijmak sahabat di mana hal ini ditegaskan para ulama Ahli Sunnah Waljamaah, begitu pula tentang jihad fisabilillah landasannya jelas ada di dalam nash Al-qur'an dan As-sunnah.

Desakralisasi dan framing buruk atas ajaran Khilafah dan jihad dalam Islam hingga dikerdilkan /dihapuskan dalam kurikulum pendidikan Islam termasuk bentuk kemungkaran.Wallohu a'lam

Post a Comment

Previous Post Next Post