JILBAB, MAHKOTA KEMULIAAN PEREMPUAN MUSLIM

Oleh : Riska Malinda, S.Kom
Anggota Tim Komunitas Muslimah Menulis Depok

Perkara jilbab tidak wajib dimunculkan kembali setelah beberapa dekade lalu pernah menjadi buah bibir. Tak ada jera para penganut paham Islam Moderat mendemokan halalnya tidak berjilbab. Padahal sebagai umat Islam, standar haram dan halal bukan pada pemikiran akal manusia semata, tetapi berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Standar suatu kebenaran bukanlah pada hawa nafsu semata. Semua dikembalikan kepada aturan sang Pencipta.

Bagaimanapun juga jilbab bukanlah hasil dari suatu kebudayaan. Bukan karena Islam lahir di Jazirah Arab kemudian dianggap bahwa jilbab adalah budaya Arab. Bukan juga karena Nabi Muhammad SAW berasal dari kalangan Quraisy kemudian dianggap bahwa jilbab merupakan ukuran kesopanan orang-orang Quraisy di zaman itu.

Sebelum Nabi Muhammad SAW muncul sebagai pembawa risalah. Banyak sekali penyimpangan-penyimpangan yang dialami oleh kaum perempuan. Perempuan di zaman peradaban Yunani Kuno hanya dianggap sebagai pemuas nafsu lelaki. Para lelaki terinspirasi dari kisah dewa-dewa yang gemar berselingkung dan menghasilkan anak diluar nikah. Di India, tradisi Hindu Sati menghalalkan pembakaran hidup-hidup bagi janda yang ditinggal mati suaminya.

Setelah berabad-abad kemudian, Islam hadir membawa peraturan yang kompleks untuk mengatur kaum perempuan. Islam tidaklah sama dengan budaya. Islam adalah agama yang diturunkan Alloh SWT sebagai rahmat seluruh alam tak terkecuali perempuan. Disamping itu Alloh SWT menurunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk berupa syari'at. Dan Nabi Muhammad adalah manusia yang Alloh utus untuk menjadi contoh pelaksaan syari'at Islam.

Islam memuliakan perempuan. Islam memanusiakan perempuan. Islam mengatur kaum perempuan sesuai dengan fitrahnya. Ketika Alloh SWT menciptakan perempuan dengan keindahan rupa dan wujudnya, maka Alloh SWT juga memberikan aturan-aturan agar keindahan perempuan tak dinikmati oleh sembarang orang. Aturan tersebut tertuang di kalamullah Al-Qur'anul Karim.
Disebutkan dalam QS. Al-Ahzab ayat 59 :
"Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri kaum mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka tidak diganggu. Dan Alloh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Imam Al-Qurthubi menuliskan pengertian jilbab dalam tafsirnya,
"الجلابيب adalah bentuk plural dari jilbab. Jilbab adalah pakaian yang lebih besar daripada kerudung (الخمار). Diriwayatkan dari Ibn Abbas dan Ibn Mas'ud bahwa ia layaknya selendang (الرداء). Dikatakan pula itu semisal kain yang menutup kepala dan muka (القناع). Yang sahih bahwa jilbab itu adalah pakaian yang menutupi seluruh badan."

Sedangkan menurut ahli bahasa dalam kamus Al-Munith, Fairuzabadi mengungkapkan:
"(Jilbab) gamis adalah pakaian yang luas, tapi selain selubung/selimut (الملحفة), atau sesuatu yang dipakai olehnya untuk menyelimuti pakaiannya mulai dari atas seperti selubung/selimut (الملحفة). Atau, dia adalah penutup kepala (الخمار)."

Tak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang wajibnya perempuan muslim menutupi tubuhnya dengan jilbab. Tidak diperkenankan bagi perempuan muslim keluar rumah, kecuali memakai jilbab. Pakaian yang tidak sekedar menutupi aurat melainkan pakaian longgar yang dapat menutupi seluruh tubuh perempuan muslim(gamis).

Memakai jilbab merupakan bentuk konsekuensi dari keimanan seorang perempuan muslim. Jilbab merupakan pakaian istimewa bagi perempuan muslim. Mahkota kemuliaan bagi para perempuan muslim. Memakai jilbab bukan semata-mata mengikuti trend tapi ia merupakan gerbang persaksian seorang hamba, bahwa tiada aturan yang wajib dilaksanakan kecuali aturan sang Pencipta.

Post a Comment

Previous Post Next Post