Oleh: Endang Setyowati
Beberapa pekan terakhir berita tentang asuransi plat merah jiwasraya membikin banyak orang bertanya-tanya, karena kasusnya dianggap terbesar setelah kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Yang mana kasus BLBI belum rampung sepenuhnya.
Menurut CNBC Indonesia (28/12/2019), Perusahaan asuransi BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tengah menghadapi dua persoalan serius, yakni seretnya likuiditas perseroan sampai pada defisit kecukupan modal berdasarkan risiko perusahaan asuransi atau risk base capital (RBC).
Saat ini, perseroan dilaporkan membutuhkan dana segar sebesar Rp 16,13 triliun demi meningkatkan likuiditas perseroan hingga tahun depan.
Selain itu, Jiwasraya juga membutuhkan dana segar hingga Rp 32,89 triliun demi menaikkan rasio kecukupan modal sesuai standar minimal, yakni 120% dari modal minimum berbasis risiko (MMBR). Saat ini, rasio kecukupan modal Jiwasraya minus 805%.
Bisnis selanjutnya yang makin bikin perusahaan asuransi plat merah ini makin merana adalah dikeluarkannya produk JS Saving Plan dengan memberikan garansi imbal hasil yang lebih tinggi. Produk ini membuat perusahaan berinvestasi di instrumen dengan tingkat risiko tinggi (high risk instrument) seperti saham.
Namun ternyata saham yang dibeli adalah saham gorengan (saham perusahaan yang digoreng seolah sangat menguntungkan). Yang akhirnya terjadi skema Ponzi yakni premi yang dibayar pelanggan asuransi dipakai membayar keuntungan atau bunga tinggi para nasabah bancassurance. Pada akhirnya gagal bayar polis asuransi.
Total polis jatuh tempo atas produk ini pada Oktober-Desember 2019 ialah sebesar Rp 12,4 triliun. Manajemen baru Jiwasraya menegaskan tidak akan sanggup membayar polis nasabah yang mencapai triliunan itu.
Beginilah jika saat ini sistem ekonomi kapitalis yang dipakai. Sehingga persoalan demi persoalan yang berkenaan dengan hajat hidup orang banyak menjadi kacau balau. Sehingga kasus Jiwasraya ini bukan satu-satunya masalah dalam negeri ini.
Menggunakan sektor non riil ini terbukti menimbulkan banyak masalah. Pengunaan pasar saham sebenarnya tidak memberi pengaruh terhadap pasar rakyat di sektor riil.
Padahal ekonomi non riil ini tidak sesuai dengan syariat Islam.
Karena di dalamnya terdapat akad yang batil. Seperti unsur gharar (penipuan), maisir (perjudian), dan riba.
Sedangkan asuransi sendiri bukanlah suatu kegiatan yang Islami, sehingga seseorang yang terlibat dengan asuransi, sama halnya dengan mengingkari rahmat Allah SWT.
Allah sudah menentukan rezeki untuk setiap makhluknya seperti yang difirmankan Allah SWT,
Allah SWT berfirman:
"Dan tidak satu pun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rezekinya. Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya. Semua (tertulis) dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfuz)."
(TQS. Hud 11: 6).
Jadi sudah seharusnya kita kembali memakai aturan dari Allah SWT. Karena Allah memang telah menyiapkan segala sesuatu untuk semua urusan dan kebutuhan makhluk hidup seperti pada manusia sebagai khalifah di muka bumi dan tinggal manusianya bagaimana mencari ikhtiar jalan keluarnya.
Maka sudah seharusnya kita kembali kepada aturan yang diturunkan Allah dan menerapkan syariah Islam secara kaffah sebagai wujud kecintaan pada negeri ini.
Bukankah Allah SWT berfirman:
"Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?"
(TQS. Al-Ma'idah 5:50)
No comments:
Post a Comment