Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jiwasraya Ambruk, Bukti Lemahnya Produk Kapitalisme

Friday, January 10, 2020 | Friday, January 10, 2020 WIB Last Updated 2020-01-10T16:49:36Z
Oleh: Aminah Darminah, S.Pd.I.
(Muslimah Peduli Generasi)

Ditengah berbagai kesulitan yang dialami rakyat di negeri ini, ternyata keselamatan terhadap hak yang sudah disetor untuk jaminan masa depan tidak ada jaminan keamanan. Faktanya, kasus gagal bayar yang dialami nasabah asuransi jiwa jiwasraya. Kasus yang menimpa asuransi jiwasraya masih terus bergulir, saling tuding dan saling bela. Perusaahaan ini bermasalah sejak 2006, akhir 2019 kasusnya mencuat dengan total kerugian 13,7 triliun, dua kali lipat kasus bank century. 

Menurut mantan sekretaris kementrian BUMN Said Didu, adanya indikasi tindak korupsi, dalam kasus gagal bayar polis yang terjadi di PT asuransi Jiwasraya (Persero). Said Didu mayakini, gagal bayar di jiwasraya karena disebabkan kesalahan dalam proses bisnis, atas dasar itu dia yakin ada indikasi korupsi (ZonasatuNews. 24/12/19). Sejalan dengan pendapat Anggota komisi VI DPR Mukhtaruddin, dilansir dari detikfinance 16/12/19, masalah yang terjadi di jiwasraya bukan merupakan kesalahan direksi baru. melainkan masalah defisit keuangan perseroan, merupakan kesalahan direksi lama yang dinilai sudah merupakan perampokan terstruktur. 

Perkembangan terakhir kasus jiwasraya, menurut hasil audit investigasi BPK, pengelolaan perusahaan perlindungan jiwa milik negara itu mengindikasikan praktek korupsi dan penyimpangan hukum lainnya. 
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, "Kasus Jiwasraya besar skalanya bahkan saya katakan gigantik, sehingga memiliki resiko sistemik. (REPUBLIKA.co.id Rabu, 09 januari 2020).   

Kasus skandal mega korupsi terus terjadi di negeri ini, belum selesai satu kasus, muncul kasus yang lainnya. Menurut Said Didu ada 3 cara mengurai benang kusut gagal bayar premi jiwasraya. Pertama, jiwasraya membuat produk yang tidak berprinsip kehati-hatian. Kedua, investasi ke tempat yang dilarang untuk premi asuransi. ketiga, membeli saham abal-abal, perusahaa sehat tahun 2016-2017 defisit ditahun berikutnya berarti ada penyedotan dana yang terjadi. (CNBNindonesia 19/12/19). Kasus seperti akan terus terjadi, sebab bisnis keuangan kapitalis rentan runtuh. Ambruknya jiwasraya merupakan resiko perusahaan yang bergerak di bidang investasi sektor keuangan. Perusaah asuransi dimanapun berusaha menarik nasabah sebanyak mungkin dengan iming-iming hasil yang menggiurkan, kemudian perusahaan menginvestasikan dana premi nasabah seperti deposito, saham, obligasi  dan reksa dana. Sementara investasi tidak pernah bisa di cover oleh investasi. Imbal hasil yang dijanjikan efektifnya 13 persen, turun jadi 7 persen, sehingga menyebabkan kerugian. 

Mengapa perusahaan plat merah jiwasraya sampai bangkrut? sebab dalam sistem ekonomi kapitas asuransi adalah salah satu pilar ekonomi. Bisnis asuransi adalah bisnis pada sektor keuangan kapitalisme, yang nilai asetnya bersifat fluktuatif penuh resiko. 

Mayoritas para ulama kontemporer, telah sepakat bahwa hukum asuransi konvensional adalah haram. Dengan alasan, Pertama unsur riba, karena peserta asuransi mendapatkan ganti rugi yang lebih besar dari dana yang dibayarkan, ini terkatagori pembayaran yang mengandung unsur riba.
Kedua, adanya unsur judi, ada pihak yang menang dan kalah dalam asuransi, bagi mereka yang tertimpa musibah, akan mendapatkan uang ganti rugi yang diambil dari peserta yang lainnya.
ketiga, ada unsur gharar (ketidak pastian). Tidak setiap peserta bisa mendapatkan klaim, hanya peserta yang mendapatkan musibah yang bisa meminta klaim. Padahal musibah bersifat tidak pasti. Syariah islam tidak memperbolehkan negara mendirikan perusahaan asuransi.  

Dalam Islam, negarah yang menjamin terpenuhinya kebutuhan individu perindividu, baik muslim maupun non muslim. mekanismenya,  pengelolaan harta milik umum berupa tambang batu bara, gas, minyak, emas, gas, air, hutan, laut. Dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat secara gratis berupa pendidikan, kesehatan, komunikasi, transportasi. Disaat yang sama, negara menjaga harta milik individu seperti rumah, kendaraan, dan barang berharga lainny, dengan menerapkan aturan yang ketat agar hak individu yang satu dengan yang lain terjaga. Harta milik negara berupa fai, kharaj, ghanimah dikelola dalam rangka memenuhi kebutuhan negara seperti kantor daulah, membiyayaan kebutuhan seksi jihad, seksi urusan darurat, seksi santunan dan lain sebagainya. 

Penguasa di dalam Islam adalah pelayan, jadi tidak layak memperkaya diri apalagi sampai mengambil hak orang lain. Rosulullah Saw bersabda: "Ingatlah setiap diri kalian adalah pengembala, setiap diri akan dimintai pertanggung jawaban atas yang digembalakannya. Karena itu, seorang penguasa yang menjadi pemelihara atas rakyat adalah penggembala, ia akan dimintai pertanggung jawaban atas gembalaannya (HR. Bukhari).
Wallahualam.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update