Oleh: Tanti Irma Yunita
Tahun baru dengan harapan baru. Semua manusia pasti menginginkan nasibnya berubah menjadi lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya terutama kaum buruh. Namun sayangnya diawal tahun 2020 ada beberapa kebijakan yang makin menyesakkan dada, yaitu kebijakan tentang ketenagakerjaan yang makin menyempitkan lapangan kerja karena banyaknya TKA yang masuk ke Indonesia.
Kaum buruh harus merasakan ketidakpastian untuk mendapatkan kesejahteraan, perekonomian semakin sulit, ditambah kaum buruh menanggung beban mahalnya biaya kesehatan, pendidikan dan keamanan. Tentunya hal ini meenimbulkan kekawatiran dari kaum buruh terhadap kebijakan - kebijakan pemerintah yang nampaknya memihak pada kaum pengusaha.
Terlebih lagi perlakuan emasnya kepada investor - investor kelas kakap baik lokal maupun asing semakin menyakiti hati rakyat. Sementara pada rakyat lebih banyak diterapkan kebijakan yang tampak menyengsarakan dengan berbagai macam pajak.
Keberadaan Rancangan Undang - undang Omnibuslow tentang cipta lapangan kerja yang isinya akan mempermudah perijinan tenaga kerja asing (TKA) untuk masuk kedalam negeri, pengurangan pesangon, PHK, penghapusan UMK, UMR, dan kebijakan serupa semakin menambah kesedihan rakyat. Di dalam undang - undang Omnibuslow ini terlihat menganak emaskan pengusaha dan memberikan kemudahan kepada para pengusaha dan investor dengan mengurangi pajak, dll.
Menurut menteri ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tujuan RUU Cipta Lapangan Kerja adalah dengan masuknya para investor yang berinvestasi maka akan menghasilkan terbukanya lapangan kerja. Namun benarkah demikian dan siapa yang lebih diuntungkan?
Sementara menurut presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Mirah Sumirat tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia bukan tenaga kerja yang mempunyai high skills atau keahlian yang tinggi bahkan keahlian khusus tapi kebanyakan mereka buruh kasar yang sesungguhnya pekerjaan - pekerjaan itu bisa dikerjakan oleh masyarakat Indonesia sendiri. Dan ASPEK juga mempersoalkan PHK massal yang akan terjadi hampir diseluruh sektor.
Komentar senada juga datang dari presiden KSPI ( Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Said Iqbal yang mengecam kebijakan pemerintah tentang upah per jam yang dinilai akan merugikan pekerja. Menurutnya upah minimum adalah jaringan pengamanan agar buruh tidak miskin. Namun jika sistem upah kerja ini diterapkan maka pengusaha akan seenaknya dan secara sepihak bisa menentukan jumlah jam bekerja buruh.
Padahal dengan upah minimum saja para buruh belum tentu hidup layak ditambah lagi dengan kondisi perekonomian yang semakin memburuk, harga-harga kebutuhan melambung tinggi, dan berbagai iuran yang harus dibayar akan menjadikan rakyat terutama kaum buruh akan semakin jauh dari kata sejahtera.
Lantas bagaimana Islam menyelesaikan persoalan ini? Apakah Islam membolehkan jam kerja berdasarkan hitungan borongan? Apakah di dalam Islam dikenal istilah UMK, UMR? Semua pekerja akan mendapatkan bayaran bulanan berapapun jam kerjanya?
Islam sebagai metode kehidupan yang sempurna mampu menyelesaikan berbagai masalah manusia, apalagi dalam masalah pengupahan. Dalam Islam ada 2 metode pengupahan:
1. Pengupahan berdasarkan manfaat kerja.
Sistem ini berdasarkan akad saling Ridho antara pengusaha dan pekerja terhadap manfaat yang bisa di hasilkan oleh pekerja yang bisa dinikmati oleh pengusaha, maka boleh saja pengusaha memberikan upah kepada pekerja sesuai dengan jam kerja yang bisa memberikan manfaat bagi pengusaha. Hal itu adalah kondisi yang adil baik untuk pengusaha maupun pekerja.
2. Pengupahan berdasarkan manfaat diri para pekerja
Tentang upah minimum regional (UMR) sebagaimana diterapkan itu tidak akan terjadi didalam Islam. Pengusaha tidak akan dibebani masalah kesejahteraan pekerja, apalagi biaya kesehatan, biaya pendidikan, tunjangan untuk rumah mereka tidak dibebankan kepada pengusaha karena aqod antara pengusaha dengan pekerja adalah aqod manfaat kerja yang bisa diberikan oleh pekerja kepada pengusaha yang dinilai dengan besaran upah yang di sepakati.
Kesejahteraan dalam Sistem islam
Negara akan memastikan dan menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar individu per individu rakyat melalui mekanisme bekerja yang dibebankan kepada setiap kepala keluarga atau laki-laki yang punya kewajiban bekerja. Hal ini akan dipastikan oleh negara bahwa mereka mampu bekerja, punya modal untuk mengoptimalkan pekerjaan mereka juga akan difasilitasi dalam permodalan.
Apabila mereka membutuhkan lapangan pekerjaan maka akan dibuka dengan iklim usaha yang kondusif dengan adanya proyek-proyek negara dalam mengelola SDA dan energi.
Dan tidak ada lagi proyek padat modal yang hanya mementingkan nasib pengusaha tanpa memperhatikan kebutuhan rakyat dengan memberikan lapangan pekerjaan. Karena proyek padat modal ini adalah pesanan para investor. Demikian juga ada para investor yang memberikan syarat untuk memasukkan tenaga kerja mereka.
Maka mekanisme jaminan kebutuhan sosial rakyat baik pekerja atau pengusaha adalah negara menyediakan layanan pendidikan, kesehatan, serta keamanan yang gratis dan berkualitas. Negara juga akan memberikan subsidi-subsidi dan itu bukan tanggung jawab pengusaha.
Jika ini disediakan oleh negara maka akan berkurang sangat banyak biaya-biaya kebutuhan yang akan ditanggung oleh individu dan para pekerja. Mereka tinggal memikirkan pemenuhan kebutuhan dasar berupa sandang, pangan, papan. Inilah keunggulan dalam sistem Islam. Hanya dengan sistem Islam negara mampu mensejahterakan rakyatnya. Wallahua'lam bissowab

No comments:
Post a Comment