Buruk Rupa Pengelolaan Sumber Daya Alam



Oleh : Eviyanti
Pendidik Generasi dan Member Akademi Menulis Kreatif 

Ketimpangan pengelolaan sumber daya alam adalah persoalan lama yang dihadapi bangsa Indonesia, hingga saat ini.

Indonesia memiliki sumber daya alam (SDA) yang cukup lengkap dan melimpah. Namun, tidak dapat menjamin kemakmuran penduduknya. Ironis memang. Pasalnya, sebagian besar kekayaan itu justru diserahkan kepada pihak asing. Sedangkan rakyat masih banyak yang hidup di bawah garis kemiskinan. Jangankan mendapat fasilitas pendidikan, kesehatan, dan keamanan yang memadai. Memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari saja mereka sulit.

Banyak tambang dan sumber daya alam kita yang dikuasai oleh swasta dan asing. Salah satunya adalah tambang emas di Papua yang dikuasai oleh PT. Freeport. 

Ketika masyarakat tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok mereka, maka akan timbul banyak permasalahan. Seperti pengangguran, kelaparan, tindakan kriminal, kemiskinan, dan masalah sosial lainnya. 

Sebagaimana yang dilansir oleh www.bps.go.id, jumlah penduduk miskin pada Maret 2019, sebesar 25,14 juta orang. Pengangguran, berjumlah 6,82 juta orang. Laporan ADB, sebanyak 22 juta orang menderita kelaparan. (m.detik.com). Sedangkan 337 ribu orang menjadi pelaku tindak kejahatan.

Semua permasalahan yang menimpa umat merupakan hasil yang diciptakan oleh sistem negara kita. Yaitu kapitalisme, liberalisme, dan sekularisme. Sistem inilah yang telah membuat kekayaan milik rakyat dikuasai dan dinikmati oleh segelintir orang. Hal ini mengakibatkan jutaan rakyat terhalang untuk menikmati hak mereka atas sumber daya alam yang sejatinya itu adalah milik rakyat.

Menurut aturan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umun kepada individu, swasta apalagi asing. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. "Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal, air, rumput, dan api." (HR. Ibnu Majah)

Sebagai konsekuensi keimanan kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya, setiap muslim, termasuk para penguasanya, wajib terikat dengan seluruh aturan syariah Islam. Karena itu, semua perkara dan persoalan kehidupan, termasuk masalah pengelolaan sumber daya alam, harus dikembalikan pada Alquran dan Assunnah.

Mari kita bersegera untuk menjalankan semua ketentuan Allah Swt. dan Rasul-Nya, dengan cara melaksanakan seluruh syariah Islam. Penerapan seluruh syariah Islam membutuhkan peran negara. Tanpa peran negara yang menerapkan syariah Islam, rakyat secara umumlah yang dirugikan, sebagaimana terjadi saat ini.

Wallaahu a'lam bishshawaab

Post a Comment

Previous Post Next Post