Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

APBN Tekor Buah Sistem Error

Friday, January 10, 2020 | Friday, January 10, 2020 WIB Last Updated 2020-01-10T14:03:03Z
Oleh : Teti Ummu Alif 
(Member WCWH Comunity) 

Besar pasak daripada tiang. Mungkin istilah itu cocok menggambarkan kondisi APBN 2019. APBN tekor Rp 353 triliun atau mengalami defisit sebesar 2,2 persen dari PDB. Menghadapi kondisi ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mencoba menghibur diri. Kata dia, defisit APBN itu patut disyukuri karena lebih baik dibanding negara lain.

Pada 7 Januari kemarin Sri Mulyani dan jajarannya menggelar konferensi pers soal realisasi dan kondisi APBN 2019, di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat. Didampingi jajarannya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memaparkan secara rinci berbagai data APBN 2019. Mulai dari penerimaan pajak, inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga defisit APBN. Secara umum, banyak target yang dipatok tak tercapai. Defisit Rp 353 triliun yang paling jadi sorotan. Angka ini di atas batas defisit yang dipatok sebesar Rp 296 triliun atau 1,84 persen terhadap PDB (Produk Domestik Bruto). 

Defisit itu terjadi karena belanja lebih besar dari pendapatan. Sepanjang 2019, belanja negara tumbuh 4,4 persen menjadi Rp 2.310 triliun. Sementara pendapatan hanya tumbuh 0,7 persen menjadi Rp 1.957 triliun. Namun, angka ini belum final. Kata Sri Mulyani, masih menunggu hasil audit BPK. “Ini sifatnya masih sementara. Kami masih akan melakukan perhitungan kembali,” ucapnya.

Sepanjang 2019, pendapatan negara memang agak seret. Setoran pajak hanya tumbuh 1,4 persen. Penerimaan pajak hanya sebesar Rp 1.332,1 triliun. Jauh di bawah target awalnya sebesar Rp 1.577,6 atau masih tekor sekitar Rp 245 triliun. Sementara, penerimaan pajak tanpa PPh migas tercatat Rp 1.273 triliun dari target Rp 1.511,4 triliun. Pertumbuhannya cuma 2 persen. 

APBN Ala Konvensional Kapitalis

APBN dari suatu negara yang menganut paham ekonomi kapitalisme (konvensional) akan memiliki konsep penyusunan yang khas, menggunakan kaidah-kaidah tertentu yang telah digariskan. Konsep itu dapat diketahui dengan melihat dua unsur utama penyusunnya, yaitu dari mana sumber utama penerimaannya dan untuk apa pengeluarannya (belanjanya). 

Selain itu, pemerintah dalam menyusun APBN-nya juga harus mendapat persetujuan dari DPR, untuk selanjutnya akan ditetapkan sebagai anggaran belanja selama satu tahun, yang biasa dikenal sebagai tahun fiskal.

Menurut paham ekonomi kapitalisme, sumber utama pendapatan negara hanyalah berasal dari pajak yang dipungut dari rakyatnya. Pengeluaran (belanja) utamanya hanyalah untuk membiayai kebutuhannya sendiri, seperti administrasi negara, operasi departemen pemerintah, dan pertahanan keamanan. 

Di samping itu, belanjanya juga akan digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan pembangunan fasilitas umum, seperti membangun jalan, jembatan, waduk, sekolah, dan rumah sakit. Dalam menyusun APBN-nya, pemerintah harus selalu merujuk pada prinsip anggaran berimbang. Artinya, belanja yang dikeluarkan oleh pemerintah harus seimbang (sebesar) dengan penerimaan dari pajak yang berasal dari rakyatnya.

Jika pemerintah harus mengeluarkan belanja yang besarnya melebihi sumber penerimaannya, inilah yang akan disebut sebagai anggaran defisit atau biasa dikenal dengan sebutan defisit fiskal.

Jika anggaran pemerintah mengalami defisit, biasanya akan ditutup dengan salah satu dari empat cara: 

(1) Penjualan obligasi (surat utang negara). 

(2) Pinjaman dari bank sentral dengan cara mencetak uang baru. 

(3) Pinjaman di pasar uang atau modal di dalam negeri atau luar negeri. 

(4) Pinjaman atau bantuan resmi dari pemerintah negara-negara donor.

Dari penjelasan singkat di atas kita dapat memahami, jika pemerintah harus menetapkan anggran defisit, dari keempat sumber dana untuk menutupi kekurangan anggarannya, sesungguhnya hanya bermuara pada suatu kata, yaitu utang!

Jika APBN memiliki beban utang, siapa yang berkewajiban untuk membayar angsuran utang pokoknya ditambah dengan bunganya (ribanya)? Jawabnya tidak lain adalah rakyat! Melalui apa? Melalui beban pajak yang akan senantiasa dinaikkan besarannya; atau dengan memperbanyak jenis-jenis pajaknya!

Inilah buah simalakama dari sistem APBN konvensional. Jika negara menetapkan anggaran defisit untuk menyelamatkan ekonomi rakyatnya, dalam jangka panjang justru akan membebani rakyatnya. Namun, jika pemerintah tidak mau memberi bantuan kepada rakyatnya, tentu ekonomi rakyat akan semakin terpuruk. Mana kebijakan yang harus dipilih? Inilah lingkaran setan dari ekonomi kapitalisme, yang tidak pernah akan berujung pangkal. 

APBN Negara Islam

Nah bagaimana dengan konsep penyusunan APBN di negara islam atau Khilafah? Tentu prinsip dasar dan kaidah-kaidah penyusunan sangat berbeda dengan prinsip penyusunan APBN dalam ekonomi konvensional. Perbedaan prinsip yang paling mendasar antara APBN konvensional dan APBN Khilafah adalah menyangkut sumber-sumber utama pendapatannya maupun alokasi pembelanjaannya. 

Sumber-sumber penerimaaan negara Khilafah, yang lebih dikenal dengan sebutan Kas Baitul Mal, sama sekali tidak mengandalkan dari sektor pajak. Bahkan negara sedapat mungkin tidak memungut pajak dari rakyatnya.

Sumber-sumber utama penerimaan Kas Baitul Mal seluruhnya telah digariskan oleh syariah Islam. Paling tidak ada tiga sumber utama, yaitu (a) Sektor kepemilikan individu, seperti: sedekah, hibah, zakat, dsb. (b) Sektor kepemilikan umum, seperti pertambangan, minyak bumi, gas, batubara, kehutanan, dsb dan (c) Sektor kepemilikan negara, seperti jizyah, kharaj, ghanimah, fa’I, ‘usyur, dsb.

Jika sumber utama penerimaan negara sudah jelas, yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah bagaimana dengan ketentuan pembelanjaannya?

Konsep dan Kaidah Pembelanjaan

Seorang kepala negara (Khalifah) dalam negara Khilafah memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan anggaran belanjanya tanpa harus meminta persetujuan Majelis Umat (atau DPR dalam sistem ekonomi kapitalisme). 

Penyusunan anggaran belanja negara Khilafah juga tidak terikat dengan tahun fiskal sebagaimana dikenal dalam sistem ekonomi kapitalisme. Khalifah hanya tunduk pada garis-garis atau kaidah-kaidah yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.

Khalifah memiliki kewenangan penuh untuk mengatur pos-pos pengeluarannya, dan besaran dana yang harus dialokasikan, dengan mengacu pada prinsip kemaslahatan dan keadilan bagi seluruh rakyatnya, berdasarkan pada ketentuan yang telah digariskan oleh syariah Islam, agar jangan sampai harta itu berputar di kalangan orang-orang kaya saja (QS al-Hasyr [59]: 7). Negeri kita akan terbebas dari masalah APBN jika kembali pada sistem buatan Sang Pencipta.  Sistem Anti Tekor
Wallahu A’lam bissowwab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update