Rezim Neolib Mengurus Kebutuhan Publik dengan Manajemen Korporasi

Oleh: Riska Adeliana
(Aktivis Dakwah Kampus)

JawaPos.com- Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon angkat bicara menanggapi kasus yang melibatkan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara. Menurut dia, apabila serius bersih-bersih, maka Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sebaiknya membuat kebijakan.
“Misalnya direksi dan komisariat BUMN dilarang main moge dan Harley Davison. Tidak tepat saja kerja di perusahaan pelat merah bermewahan di tengah BUMN buntung dan rakyat banyak susah,”ujar Jansen kepada JawaPose.com,Sabtu (7/12). “Kalau mau mewah-mewah ya jadi lawyer atau kerja di perusahaan sendiri. Bukan di BUMN yang milik rakyat,”tegasnya. Oleh sebab itu, Demokrat menunggu keberanian Erick Tohir membuat kebijakan tersebut. Tanpa itu, semua cerita soal revolusi dan menata ulang pondasi BUMN ini hanya sekedar kata-kata.
Sebelumya, Menteri BUMN Erick Thohir memberhentikan Direktur Utama Garuda I Gusti Ngurah Askhara (Ari Askhara) setelah kasus penyeludupan sepeda motor bermerek Harley Davinson damn Sepeda Brompton. Kedua barang ilegal tersebut milik Ari Askhara. Sehingga, kata Erick, sesuai peraturan, Ari Askhara harus hengkang dari jabatanya. Menurut Erick kasus tersebut harus dituntaskan hingga selesai. Sebab, hal tersebut bukan hanya kasus hukum semata namun juga telah merugikan negara Rp. 1,5 miliar.
Selain memberikan rekomendasi dihidupkan kembali Garis Beras Haluan Negara, Rapat kerja Nasional (Rakernas) PDIP juga menyoroti keberadaan BUMN yang dinilai lebih mengutamakan kepentingan bisnis. PDIP menilai sudah seharusnya BUMN sesuai dengan konstitusi yaitu bertindak sebagai salah satu sokoguru perekonomian nasional.
“BUMN memiliki fungsi dan menjadi alat negara untuk meningkatkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, dalam kenyataanya saat ini BUMN hanya di perlakukan seperti korporasi swasta yang mengedepankan bisnis semata atau yang saat ini dikelola dengan konsep business to business,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang membacakan rekomendasi hasil Rekernas PDIP, Jl Expo, kemayoran, Merdeka.com, Jakarta, Selasa (12/1)

Kasus terbongkarnya penyeludupan moge Dirut Garuda bisa menjadi entry poin mengritisi pengelolaan BUMN. Perusahaan negara yang mengelola aset negara dan harta milik umum dengan model pengelolaan korporasi swasta. Penetapan target pencapaian keuntungan layaknya korporasi padahal jenis usahanya adalah hajat publik dan bersifat monopolitik menyebabkan pengelolaan berkesempatan menyalahgunakan wewenang untuk kepentigan pribadi. Wajah buruk manajemen BUMN ini tidak bisa diatasi dengan sanksi tegas dan larangan hidup mewah para direksi saja. 

Akar masalahnya terletak pada paradigma ekonomi kapitalis neoliberal tentang kepemilikan. Sistem ekonomi kapitalis berprinsip apapun bisa dimiliki oleh individu atau swasta dan negara tidak boleh ikut campur tangan dalam perekonomian. Dampaknya terhadap BUMN yang sebenarnya adalah urusan hajat publik tapi dijadikan sebagai kepentingan bisnis atau pribadi. Paradigma BUMN berhubungan dengan politik ekonomi. Dalam Politik Ekonomi Islam, negara wajib memberikan jaminan atas pemenuhan seluruh kebutuhan pokok bagi tiap individu dan masyarakat serta menjamin kemungkinan pemenuhan berbagai kebutuhan sekunder dan tersier  sesuai kadar kemampuan individu yang bersangkutan.   

Bagaimana Islam Mengatur Harta Milik Umum?
Dalam pandangan Islam. Perusahaan Negara yang mengelola aset Negara dan harta milik umum atau milik rakyat yang wajib dikelola oleh Negara. Rasulullah Saw. Telah menjelaskan sifat kebutuhan umum tersebut dalam sebuah hadis. Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi Saw. Pernah bersabda:
“Manusia pernah berserikat (punya andil) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api. (HR. Abu Daud)
Anas ra. Juga meriwayatkan hadis dari Ibnu Abbas ra. Tersebut dengan menambahkan: wa tsamanuhu haram (dan harganya haram): yang berarti dilarang untuk diperjualbelikan. Barang-barang tambang seperti minyak bumi beserta turunanya seperti bensin, gas, dan lain-lain (termasuk juga listrik, hutan, air, padang rumput, api, jalan umum, sungai dan laut) semuanya telah ditetapkan sebagai kepemilikan umum. Negara mengatur produksi dan distribusi aset-aset tersebut untuk rakyat. Pengelolaan kepemilikan umum oleh Negara dapat dilakukan dengan dua cara:

1. Pemanfaatan secara langsung oleh masyarakat umum
Air, padang rumput, api, jalan umum, laut, samudera, sungai besar, adalah benda-benda yang bisa dimanfaatkan secara langsung oleh setiap individu. Siapa saja dapat mengambil air dari sumur, mengalir air sungai untuk pertanian, juga mengembalakan hewan ternaknya di padang rumput milik umum. Dalam konteks ini negara tetap mengawasi pemanfaatan milik umum ini agar tidak menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat.

2. Pemanfaatan di bawah pengelolaan Negara
Kekayaan milik umum yang tidak dapat dengan mudah dimanfaatkan dengan langsung oleh setiap individu dan masyarakat karena membutuhkan keahlian, teknologi tinggi, serta biaya yang besar seperti minyak bumi, gas alam, dan barang tambang lainya, maka negaralah yang berhak untuk mengelola dan mengekploitasi bahan tersebut. Hasinya dimasukkan ke dalam kas Negara (Baitul Mal). Khalifah adalah pihak yang berwenang dalam pendisribusian hasil tambang dan pendapatanya sesuai dengan ijtihadnya demi kemaslahatan umat.
Dalam mengelolah kepemilikan tersebut, negara tidak boleh menjualnya kepada rakyat untuk konsumsi rumah tangga dengan mendasarkan pada asas mencari keuntungan semata. Harga jual kepada rakyat hanya sebatas harga produksi. Namun boleh menjualnya dengan mendapatkan keuntungan yang wajar darinya jika dijual untuk keperluan produksi komersial.
Adapun jika kepemilikan umum tersebut dijual kepada pihak luar negeri, maka boleh pemerintahan mencari keuntungan semaksimal mungkin. Hasil keuntungan penjualan kepada rakyat untuk kepentingan produksi kormesial dan ekspor keluar negeri digunakan untuk segala keperluan yang berkenaan dengan dengan kegiatan operasional badan negara yang ditunjuk untuk mengelola harta pemilikan umun, baik dari segi administrasi, perencanaan, eksploitasi, produksi, pemasaran dan disribusi. Juga boleh dibagikan kepada kaum muslimin dan kepada rakyat keseluruhan.

Post a Comment

Previous Post Next Post