Penanggulangan Bencana dalam Islam

Oleh : Sumiati 
Praktisi Pendidikan dan Member Akademi Menulis Kreatif 

Dilansir Dara Bandung, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, H. Akhmad Djohara, menyebutkan, tidak ada anggaran pendukung untuk menanggulangi bencana yang bersifat spontan.

“Semua dilakukan sesuai dengan fasilitas yang tersedia,“ kata Akhmad seusai memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Pengendalian Kenyamanan Lingkungan Urusan Kebencanaan Tingkat Kabupaten Bandung tahun 2019, di Hotel Sunshine Sahid, Soreang, Rabu (18/12/2019).

Kecuali, lanjut dia, untuk yang bersifat darurat. “Itu sudah ada anggarannya dan tinggal melaksanakannya,” ujar dia.

Pihaknya saat ini tengah melakukan assesment di lapangan untuk memberikan bantuan dari pemerintah. Saat ini, katanya, bantuan yang diberikan berupa makanan yang tersedia di kantor BPBD.

Ia menambahkan, untuk pengungsi berkebutuhan khusus, seperti ibu hamil, ibu menyusui, balita, lansia, dan disabilitas harus dilakukan penyesuaian. “Dan itu rencananya dalam minggu ini akan segera diberikan,” katanya.

Bencana alam di berbagai daerah terus terjadi, apalagi jika terjadi pergantian musim. Dari musim kemarau ke musim penghujan. Tidak heran sebetulnya karena ini hal yang lumrah setiap tahunnya. Hanya saja warga musti waspada jika mulai terjadi pergantian musim. Agar kejadian yang tidak diinginkan tidak menimpanya.

Daerah pegunungan yang sering terjadi longsor. Sementara daerah dataran yang sering terjadi banjir. Selalu meninggalkan duka bagi masyarakat. Apakah tertimbun longsor atau tenggelam karena banjir. Kondisi demikian menghantui masyarakat. Duka pun kian menjadi, jika penguasa mengabaikan kondisi mereka. Seringkali didapati yang terkena musibah belum mendapatkan bantuan. 

Padahal yang mendonasikan hartanya untuk para korban bencana alam datang dari berbagai pelosok. Namun, pendistribusian seringkali tidak tepat. Sebagian orang mencari kesempatan untung dari derita orang lain. Ada pula bantuan yang ditimbun di gudang. Hal ini sudah menjadi pemandangan biasa. Bahkan dana bantuan tersebut masuk ke kantong-kantong tidak bertanggung jawab.

Pada akhirnya, korban bencana terjangkiti penyakit, kelaparan dan lain-lain. Sehingga, menjerit meminta pertanggungjawaban kepada penguasa setempat. Semua itu buah dari bobroknya sistem kapitalis demokrasi yang rakus dan jahat. 

Berbeda halnya dengan Islam. Terkait dana dan penanggulangan bencana alam, Islam punya solusinya.

Pertama, pos milkiyyah ‘ammah (kepemilikan umum). Di dalam negara khilafah berbagai kepemilikan umum seperti barang tambang migas, mineral, batu bara akan dikelola negara dan hasilnya menjadi milik umum. Keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan ini sebagian akan dialokasikan untuk menangani bencana alam.

Kedua, pos dlaribah (pungutan atas kaum muslimin). Jika dalam sistem kapitalisme pajak dijadikan urat nadi perekonomian, termasuk dalam penanganan bencana. Maka Islam menolak jauh-jauh konsep ini. Haram bagi negara memungut pajak dari rakyat. Akan tetapi, apabila kas negara dalam keadaan minim sedangkan kebutuhan ri’ayah (mengurus) rakyat harus tetap berjalan, maka ada pungutan yang dinamakan dlaribah. Perbedaannya dengan pajak adalah obyeknya. 

Dlaribah hanya diambil dari warga muslim yang mampu/kaya, tidak dipungut dari yang menengah apalagi yang tidak mampu. Warga nonmuslim bahkan sama sekali tidak diambil dlaribah. Dalilnya adalah keputusan Rasulullah Saw. kaum muslimin agar mengalokasikan hartanya untuk keperluan umum. Seperti Beliau Saw. memotivasi kaum muslimin untuk membeli sumur Raumah dari pemiliknya, seorang Yahudi. Hal itu perlu dilakukan karena saat itu Madinah kekurangan air bersih. Akhirnya Utsman bin Affan ra. mewaqafkan tanahnya untuk membeli sumur itu. Rasulullah Saw. pun memuji sikap Utsman bin Affan ra.

Demikian solusi dana dan penanggulangan  bencana alam menurut syariat Islam. Dalam kapitalisme solusi dalam pengelolaan wilayah mengandalkan pembiayaan dari sektor pajak. Ditambah pula dengan hutang luar negeri yang tidak lepas dari riba. Solusi ini mengundang bencana baru bagi masyarakat. Jika umat ingin terbebas dari bencana riba, dan mampu menyelesaikan penanggulangan bencana alam. Maka solusi yang harus diambil adalah kembali pada syariah dan khilafah sebagai junnah bagi ummah.

Wallahu a'lam bishshawab

Post a Comment

Previous Post Next Post