Oleh : Faizul Firdaus, S.Si
Kementrian BUMN optimis bahwa di tahun 2019 ini laba BUMN bisa mencapai 225 triliun. Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Usaha Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno.
Optimisme tersebut bukan tidak beralasan, akan tetapi justru berangkat dari melihat prognosis laba BUMN yang terus meningkat dari 2015 hingga 2018 kemarin. Dalam empat tahun terakhir, laba perseroan pelat merah tersebut tercatat terus mengalami kenaikan, selama rentang 2015-2018. Pencapaian tumbuh dari Rp150 triliun pada 2015, Rp176 triliun pada 2016, Rp186 triliun pada 2017, dan Rp188 triliun pada 2018.
Data capaian laba BUMN kita yang mengalami kenaikan mungkin akan menjadi berita menggembirakan. Akan tetapi kembali kita harus mengingat bahwa sebenarnya Undang-undang sendiri telah menetapkan bahwa diantara fungsi keberadaan BUMN adalah sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak dan sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat. Adalah hal yang ironi apabila didapati data kenaikan laba pada BUMN, sementara pada saat yang sama akses masyarakat terhadap hasil produksi sumber daya alam masih rendah, dikarenakan masih diliputi kemiskinan. Tercatat dalam laporan ADB, selama 2016 hingga 2018 sejumlah 22 juta penduduk Indonesia masih mengalami kelaparan.
Potret masyarakat Indonesia yang masih diliputi kemiskinan menjadi petunjuk bahwa masih rendahnya akses masyarakat terhadap pemenuhan barang dan jasa yang menjadi hajat hidup.
Dari sini menjadi penting untuk mendudukkan kembali fungsi dan manfaat BUMN sebagaimana yang diamanatkan undang-undang. Bahwa BUMN harus bermanfaat untuk menyediakan barang dan jasa seluas luasnya bagi masyarakat. Demikianlah harusnya BUMN itu bekerja. Dia harus berorientasi untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa warga negara secara optimal, bukan untuk mencari profit atau keuntungan.
Dalam pandangan Islam adalah sebuah keharaman mengkomersilkan hajat hidup warga negara. Karena Islam menetapkan bahwa Negara berkewajiban memenuhi dan menjamin terpenuhinya hajat hidup masyarakat.
Darisini menjadi relevan untuk merujuk apa yang diatur dalam Islam, untuk memperbaiki kondisi Indonesia. Negeri ini butuh paradigma yang benar dalam mengelola BUMN, dan mengelola harta negara. Kondisi ini akan semakin memburuk apabila negara masih terus mempertahankan pengelolaan hajat publik dengan model korporasi seperti saat ini.
/Wallahua'lam bisshowab/

No comments:
Post a Comment