Bahaya! LGBT Semakin Marak



Oleh: Annisa S. Zahro

 Saat ini Lesbian, Gay, Besexual, Transgender atau biasa yang kita kenal LGBT makin marak. Tak henti-hentinya mereka mengkampanyekan kelompok tersebut. Hal tersebut disebabkan karena maksud lain, yakni mengajak agar mereka menjadi mayoritas didalam negeri ini. Dengan dukungan dana dari asing mereka semakin gencar. Hal ini perlu ada yang namanya pencegahan. Pencegahan dan pemberantasan LGBT tak bisa tuntas apabila dilakukan secara individu , tapi harus dengan sistem  (negara).
Allah SWT. menjelaskan bahwa tujuan penciptaan laki-laki dan perempuan adalah untuk kelangsungan jenis manusia dan melangsungkan keturunan. Tapi mereka melanggar aturan Allah. Mereka malah melakukan hal sebaliknya, menyukai sesama jenis, laki-laki menyukai laki-laki, perempuan menyukai perempuan. Bukankah Allah SWT. sudah menciptakan setiap makhluk berpasang-pasangan, Allah Ta'ala berfirman, yang artinya: "Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah" [QS. Adz-Dzariyat : 59]. Maka tidak salah apabila Allah Ta'ala melaknat seperti hal nya kaum sodom di masa Nabi Luth.
Semua hubungan seksualitas diluar ikatan pernikahan adalah ilegal dan menyimpang. Lesbian, homoseksual, anal seks, perzinaan, semuanya adalah perilaku seks yang menyimpang, tidak bisa dipandang sebagai sesuatu yang normal. Selain itu terdapat nash yang secara khusus menjelaskan bahwa homoseksual adalah perilaku terlaknat. Rasul SAW. bersabda: “Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (homoseksual)” (HR at-Tirmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas).
Didalam Islam, ide dan perilaku LGBT jelas menyimpang dan abnormal. Ide LGBT adalah ide haram. Perilaku LGBT adalah perilaku dosa. Karena itu ide LGBT tidak boleh dilindungi oleh negara dengan dalih apapun.  Sebaliknya negara harus menjatuhkan sanksi sesuai hukum Islam untuk menghentikan perbuatan keji kaum LGBT.
Pertanyaannya, apakah mungkin negara yang berpaham demokrasi ini bisa menyelesaikan masalah LGBT ini? Sistem demokrasi tak akan pernah bisa menyelesaikan masalah LGBT secara tuntas. Sebaliknya, sistem ini akan melegalkan kejahatan itu seperti yang terjadi dibanyak negara penganut sistem tersebut. Sebab, kasus LGBT tersebut lahir dari sistem Demokrasi dengan mengatas namakan Hak Asasi Manusia  (HAM) dan kebebasan yang dibawa ideologi kapitalisme liberal. Jadi satu-satunya jalan untuk menangkal smakin maraknya para pelaku LGBT hanya dengan menerapkan syariah Islamiyah secara total melalui negara.
Syariah Islam mengharuskan negara untuk senantiasa menanamkan akidah Islam dan membangun ketakwaan pada diri rakyat.  Negara pun juga berkewajiban menanamkan dan memahamkan nilai-nilai norma, moral, budaya, pemikiran, dan sistem Islam kepada rakyat. Hal itu ditempuh melalui semua sistem, terutama sistem pendidikan baik formal maupun non formal.  Selain itu, negara juga tidak akan membiarkan penyebaran pornografi dan pornoaksi ditengah masyarakat.
Jika masih ada yang melakukannya, maka sistem ‘uqubat (sanksi) Islam akan menjadi benteng yang bisa melindungi masyarakat dari semua itu.  Hal itu untuk memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa.  Menurut syariah Islam, pelaku homoseks hukumannya adalah dijatuhkan dari tempat yang tinggi sampai mati. Walhasil, LGBT akan bisa dicegah dan dihentikan hanya oleh sistem Islam yakni Khilafah.  Didalam naungan Khilafah, umat akan dibangun ketakwaannya, diawasi perilakunya oleh masyarakat agar tetap terjaga, dan dijatuhi sanksi bagi mereka yang melanggarnya sesuai syariah Islam. Maka, Islam akan tampak aslinya sebagai rahmatan lil ‘alamin.
 

Post a Comment

Previous Post Next Post