Sertifikat Siap Kawin untuk Keluarga Harmonis Sejahtera

Oleh : Nuraminah, S.K.M

Menteri Koordinator Bidan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi mendorong penerapan sertifikat pernikahan untuk calon pengantin baru. Sertifikasi rencananya mulai diterapkan pada 2020. 
Dengan sertifikat tersebut, pengantin baru juga bisa memahami tentang kesehatan anak. Maka dari itu, pendidikan untuk pengantin baru perlu diberikan, khususnya calon ibu. Muhadjir juga mengatakan, pasangan yang akan menikah harus mengikuti pelatihan tentang keluarga samara, ekonomi keluarga hingga kesehatan reproduksi.

Pelatihan pranikah diharapkan berdampak menekan angka perceraian, mengatasi angka stunting dan meningkatkan kesehatan keluarga.dan sertifikat siap kawin ini menjadi syarat nikah. Dan bagi yang belum lulus sertifikat tidak diizinkan menikah. https://www.liputan6.com/…/wacana￾sertifikat-pernikahan-sya…

Sama halnya dengan komisioner Komnas Perempuan, Iman Nakha’I mengatakan setuju dengan rencana pemerintah mewajibkan sertifikat layak kawin bagi calon pengantin. Dia juga menilai, wacana mewajibkan sertifikasi perkawinan merupakan upaya Negara dalam membangun keluarga yang kokoh, berkesetaraan,dan berkeadilan. Sehingga, pasangan yang sudah menikah diharapkan mampu membangun keluarga sejahtera. https://nasional.tempo.co/…/komisioner-komnas￾…/full&view=ok

Dengan adanya sertifikat siap kawin sebelum menikah ini belum tentu dapat menjamin akan mampu menurunkan angka percerain, dan dimana sertifikat siap kawin ini tidak termasuk rukun nikah maupun syarat sah menikah dalam islam. Dengan demikian menjadikan sertifikat nikah sebagai salah satu syarat maka akan semakin mempersulit masyarakat yang siap nikah..
Akibatnya tidak sedikit masyarakat yang jatuh pada kubangan maksiat. Hamil di luar nikah menjadi hal yang lumrah, alat kontrasepsi bisa diakses dengan mudah bahkan aborsi kini mulai difasilitasi. Dan RUUP-KS yang menuai kontroversi menjadi alat mengukuhkan gaya hidup liberal. 

Sedangkan tingginya kasus stunting itu karena tidak adanya pemerintah dalam menyediakan pemenuhan kebutuhan pokok yang halal, sehat, bergizi, seimbang, dan thayyib. Kalaupun ada kebutuhan pokok yang halal dan thoyyib namun harganya jauh lebih mahal. Otomatis wajar apabila masih banyak kasus stunting dinegeri ini.

Selanjutnya tingginya angka percerain biasanya karena masalah nafkah, anak, perselingkuhan, dan perbedaan pandangan dan lain-lain. Sementara masalah nafkah biasanya disebabkan karena kondisi ekonomi yang semakin hari semakin sulit, Ini semua di picu karena lemahnya sistem hukum yang diterapkan di negeri ini.

Itu berarti sertifikat nikah yang dimaksud oleh pemerintah yang menjadi solusi pun tidak mampu menyelesaikam problematikan, Sistem  kehidupan yang diterapkan dinegeri ini adalah sistem yang rusak buatan manusia yang serba terbatas. Sayangnya sistem ini justru terus dipelihara. Seharusnya bukan pernikahan yang memerlukan sertifikat layak uji, tetapi sistem kapitalis ini. 

Islamlah satu-satunya sistem yang telah mendapatkan sertifikat layak pakai dari Sang Pencipta. Agama yang telah sempurna dan juga agama yang diridhoi.
Sebagaimana Allah Swt. Berfirman:

“ ... Pada hari ini telah Ku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu." (QS. al-Ma’idah: 3).

Hanya dengan islam yang menjadi solusi dari permasalah ini, dimana islam adalah agama yang sempurna. Islam mengatur sistem pergaulan pria dan wanita, agar tidak terjerumus dengan pergaulan bebas maupun perselingkuhan. Negara juga tidak lepas dari tanggung jawabnya dalam memfasilitasi dengan memberikan lapangan pekerjaan, pendidikan gratis, kesehatan gratis, dan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh setiap keluarga. Kunci keberkahan hidup hanya bisa diperoleh melalui jalan takwa. Dan ketakwaan secara berjamaah hanya bisa dilakukan ketika Islam diterapkan melalui negara. Wallahu'alam bishowab.

Post a Comment

Previous Post Next Post