Sertifikasi Pernikahan, Solusi atau Bumerang?

Oleh Fitriani 
(Muslimah Peduli Negeri)

Melangkah ke jenjang pernikahan tentu menjadi impian setiap insan. Sebab lewat ikatan pernikahan itulah diharapkan akan terbina keluarga yang sakinah, mawaddah dan warohmah. Membangun rumah tangga berdua dengan sang pujaan hati. Bersama dalam suka maupun duka dan lain sebagainya.

Sayangnya, belakangan ini wacana pemerintah menerapkan sertifikasi perkawinan seolah menjadi penghambat untuk kawula muda untuk menjalankan ibadah sunah. Wacana inipun menjadi sorotan. Bagaimana tidak, rencana itu dinilai rawan menyulitkan dan terlalu jauh menyentuh ranah privat masyarakat.

Wacana ini pertama kali dilontarkan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Efendy. Menurut dia, program sertifikasi perkawinan akan diperuntukkan bagi pasangan yang hendak menikah. Mereka nantinya diwajibkan mengikuti kelas atau bimbingan pra-nikah supaya mendapatkan sertifikat yang selanjutnya dijadikan syarat perkawinan. Bahkan, Muhadjir mengatakan, mereka yang tidak mengikuti program pembekalan pra-nikah ini tidak boleh menikah.

Adapun alasan pengadaan sertifikasi pernikahan ini diajukan, karena dinilai sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan dalam rumah tangga. Diantarinya adalah program ini akan memberikan pengetahuan yang tidak didapatkan di konseling pranikah yang sudah dijalankan Kantor Urusan Agama (KUA). Sebab lewat program sertifikasi inilah, calon pengantin baru bisa memahami tentang kesehatan reproduksi, kesehatan anak agar bisa menyiapkan generasi berkualitas, mencegah terjadinya stunting dan penyakit-penyakit, menekan angka perceraian sebab mereka akan dibekali tentang ekonomi keluarga atau ekonomi kerumahtanggaan dan lain sebagainya. 

Benarkah Solusi?
Memang benar, kasus dalam ranah rumah tangga akhir-akhir ini cukup menyesakkan. Bagaimana tidak terasa sesak, lihat saja angka perceraian dan trend single parent yang terus meningkat dan juga anak stunting. Belum lagi kriminalitas yang dilakukan remaja semakin banyak dan bertambah kesadisannya, pergaulan bebas pada anak-anak dan remaja yang makin liar, jumlah penderita HIV/AIDS, pecandu dan pengedar narkoba yang terus meninggi. Semua berada pada situasi darurat.

Namun jika kita telisik lebih dalam, semua itu bukan hanya karena ilmu saat akan menikah yang emua kecarutmarutan dalam ranah rumah tangga maupun generasi disebabkan oleh diterapkannya sistem sekularisme kapitalis. Ya, sistem inilah yang membuat cita-cita mewujudkan keluarga ideal menjadi sesuatu yang berat. Sebab sistem ini mencampakkan aturan dari sang Pencipta dalam mengatur kehidupan. Sehingga lahirlah berbagai macam krisis dalam kehidupan.

Semua krisis tersebut tentunya berpengaruh pada kehidupan keluarga.  Krisis ekonomi yang mengakibatkan kemiskinan, menjadi penyebab utama perceraian.  Krisis moral dan budaya yang telah memunculkan penyakit sosial di masyarakat dengan adanya kaum LGBT, mengancam keluarga dan generasi.
  Kriminalitas yang muncul sebagai bentuk krisis sosial dan ekonomi juga mengancam keamanan.  Krisis kepemimpinan yang mengabaikan kepentingan masyarakat karena berpihaknya penguasa pada konglomerat, menyengsarakan keluarga dengan mahalnya harga-harga kebutuhan.  Walhasil, kehidupan yang jauh dari aturan agama, menyebabkan kehidupan manusia menjadi sesak dan sengsara. Sehingga keluarga sebagai miniatur terkecil negara juga menjadi korbannya. 

Maka lahirnya aturan sertifikasi pernikahan bukanlah solusi jitu untuk menciptakan keluarga yang ideal. Justru, wacana ini akan menjadi bumerang untuk pasangan muda mudi yang hendak menikah. Kesulitannya bukan lagi hanya tentang menyiapkan biaya untuk menikah atau mempersiapkan pernikahan yang syar'i sesuai syariat, melainkan telah ditambah dengan harus lulus sertifikasi pernikahan ini.

Hal ini tentunya akan menyuburkan liberalisme. Sebab yang halal dipersulit sedangkan yang haram dipermudah bahkan di fasilitasi sehingga kasus perzinahan akan semakin merebak. Ya, bukankah kita ketahui bersama bahwa lewat dekapan sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan, gaul bebas dan maksiat menjadi sesuatu hal yang sah-sah saja untuk dilakukan, selama tidak merugikan orang lain. Bahkan kebebasan itu dijamin oleh konstitusional. 
Islam Memudahkan Pernikahan dan Menjamin Kesejahteraan

Dalam pandangan Islam, seorang pemuda yang dalam usia pernikahan dan dia mampu untuk menikah, maka Rasulullah  memerintahakan agar segerah menikah. " Wahai para pemuda, barang siapa diantara kamu telah mampu, maka hendaklah ia menikah ". Pernikahan dalam Islam dipermudah dan perzinahan dimusnahkan. Kita bisa melihat perintah Allah dalam AlQur'an surah An Nur 32 yang artinya "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak kawin di antara hamba sahayamu. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya". Bahkan, bagi yang belum mampu menikah, Islampun menyediakan solusinya, yakni menundukkan pandangan atau berpuasa. ( QS. an Nur ayat 30-33 )

Dalam sistem Islam juga, negara harus menjamin kesejahteraan bagi setiap warga negaranya, baik muslim maupun non-muslim. Seorang pemuda yang tidak mampu menikah karena dia miskin atau dia tidak mempunyai skill, atau tidak punya peluang untuk bekerja, maka dalam sistem Islam kemungkinan seperti ini tidak boleh terjadi. Sebab negara dengan sistem ekonominya yang bisa menciptakan atau memfasilitasi warga negaranya biar bisa bekerja. Dengan sistem pendidikannya negara juga bisa menyiapkan generasi sejak dini, sehingga ketika sudah balik, dia memiliki kemampuan untuk mengurus dirinya sendiri. Begitu pula dari sistem politik dan hukum dalam Islam, negara akan menindak tegas media atau para pelaku bisnis haram prostitusi dan seks bebas. Sehingga generasi bisa terjaga keimanan dan ketakwaannya. 

Jadi untuk menyiapkan generasi agar mempunyai kemampuan secara sempurna untuk menikah, maka butuh sistem yang integral yang menyatukan semua sistem. Dan sistem yang bisa seperti itu hanya bisa kita dapatkan dalam sistem Islam. Sebab tatanan dalam sistem Islam mampu mempersiapkan anak-anak untuk bisa menikmati tumbuh kembang yang sempurna. Mereka bisa melalui tahapan golden age dalam binaan penuh sang ibu yang cerdas dan terdidik. Karena keberlangsungan pemenuhan hak-hak dasarnya memang dijamin oleh negara, baik kebutuhan ekonominya, pendidikan, kesehatan, maupun keselamatan diri dan jiwanya. Jaminan ini bahkan terus berlangsung hingga anak tumbuh dewasa dan menjadi manusia sempurna. Lewat dekapan Islam pulalah rumah tangga akan terjaga keharmonisannya. Namun semua ini hanya akan terwujud jika sistem Islam diterapkan secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Olehnya itu, sudah saatnya kita bergabung untuk berjuang bersama dengan kelompok yang sungguh-sungguh memperjuangkannya. (Wallahu A'lam Bissawab )

Post a Comment

Previous Post Next Post