Binsan Ripmal Simarangkir Sampaikan Ujian akhir disertasi




Binsan Ripmal Simarangkir saat di wawancara

Kota Malang - Bertempat di gedung Fakultas Hukum ruang A lantai 6 universitas Brawijaya (UB) Malang, Rabu (20/11/19), Dr.Binsan Ripmal Simarangkir, S.H., M.H sampaikan ujian akhir Disertasi.

Dalam ringkasan Disertasinya, Binsan menyampaikan, lembaga keuangan di Indonesia terdiri dari lembaga keuangan Bank dan lembaga keuangan bukan Bank dan salah satu bidang usaha dilingkungn Bank adalah penyelenggaraan money changer yang melayani perdagangan atau Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA-BB).

Namun kata Binsan, pada peraturan Bank Indonesia tidak mengatur tentang larangan penyelenggaraan KUPVA-BB yang tidak berizin serta  tidak mengatur tentang kewenangan pengawasan dan penegakan Hukum.

Sehingga, mengakibatkan KUPVA-BB yang tidak berizin, tidak membayar pajak penghasilan kepada Negara, sebagai penerimaan Negara di bidang pajak.

Dijelaskannya, perkembangan KUPVA-BB tahun 2017 sebanyak 1.812 unit KUPVA-BB yang memiliki izin, sedangakan yang tidak berizin sebanyak 1.604 unit usaha.

KUPVA-BB yang tidak berizin alias ilegal, lanjut Binsan, menjadi sarana perbuatan tindak pidana, seperti penipuan, tindak pidna pencucian uang, perdagangan narkotika dan tindak pidana pendanaan teroris.

Hal ini, karena tidak diaturnya larangan terhadap KUPVA-BB yang tidak berizin dan tidak diaturnya sanksi hukum dan tidak diaturnya kewenangan pengawasan dan penegakkan hukum, sehingga terjadinya kekosongan hukum, ujar Binsan.

Untuk itu, Pemerintah kedepan perlu melakukan rekonstruksi pengaturan KUPVA-BB yang tidak berizin, untuk membuat undang-undang yang mrmuat norma hukum tentang larangan dan sanksi hukum terhadap KUPVA-BB yang tidak berizin, tegasnya mengakhiri. (al/kyt)














Post a Comment

Previous Post Next Post