Rampas aset Frist Travel Untuk Negara, Jamaah Kecewa

Oleh : Nur Rahmawati, S.Pd 
(Pendidik dan pemerhati politik)

DetikNews, Anniesa Hasibuan (dok.pri)
Uang puluhan miliar jemaah yang masuk ke First Travel dicuci oleh Andika dan Anniesa sedemikian rupa untuk keperluan pribadi. Namun uang jemaah itu bukannya dikembalikan ke jemaah, tapi malah dirampas ke negara. Kok bisa?

Hal itu terungkap dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dilansir MA, Jumat (15/11/2019). Duduk sebagai terdakwa Andika dan istrinya Anniesa. Andika dihukum 20 tahun dan Anniesa 18 tahun penjara.

Adanya promo yang First Travel tawarkan untuk paket umrah terbilang sangat murah, yaitu Rp 14,3 juta per jemaah. Harga yang jauh dari batas kewajaran ketika itu di level Rp 20 juta sampai Rp 21 juta. Dalam kesepakatannya, jemaah akan berangkat umrah setelah satu tahun pembayarannya lunas. Selama periode November 2016 sampai Mei 2017, First Travel berhasil menggaet 93.295 orang. Total setoran uang pembayarannya mencapai Rp 1,319 triliun. Namun, selama kurun waktu itu, perusahaan hanya mampu memberangkatkan 29.985 orang. 

Andika dan Anniesa melakukan pencucian uang dengan mengalihkan setoran calon jemaah umrah di rekening penampuan perusahaan ke sejumlah rekening, termasuk rekening pribadi keduanya dan Kiki Hasibuan. Mereka memakai uang para korban untuk kepentingan pribadi, seperti membeli rumah mewah, tanah, kendaraan, berjalan-jalan keliling Eropa, pakaian mewah. Anniesa beberapa kali membelanjakan uang jemaah untuk membeli tas bermerek, seperti Hermes, yang nilainya ratusan juta rupiah. 

Dengan melewati jalur hukum yang ditempuh. Kiranya memberi obat yang ampuh. Mengobati rasa kecewa yang tak kunjung sembuh. Pengadilan diharapkan hadir menjadi penyelesai masalah mereka. Justru membuat jamaah kecewa Karena aset Fisrt Travel yang berasal dari uang jamaah justru dikembalikan pada negara. 

Putusan ini memperkuat Pengadilan Negeri Depok yang sebelumnya menyatakan hal yang sama.
Namun keputusan Mahkamah Agung (MA) ini membawa polemik dikalangan masyarakat, terkait aset frist travel yang dikembalikan ke negara, bukan ke jamaah, membuat mereka semakin merana.
Jelas-jelas itu murni uang mereka, bukan uang negara. Mengapa harus di kembalikan ke negara. Apakah itu uang korupsian atau dana APBN, kok dikembalikannya ke negara. Seharusnya aset frist travel di kembalikan kepada korban.

Sudah jatuh tertimpa tangga pula, kini sirna sudah bagaikan ditelan bumi harapan jamaah untuk beribadah ke tanah suci, hanyalah tinggal harapan semu. Untuk bisa berangkat kesana pun mereka kumpulkan hasil dari mereka berdagang.

Bagaimana pandangan islam terkait kasus itu? 

Surat An-Nisa Ayat 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu". 

Negara seharusnya hadir sebagai pengurus urusan rakyat, menyelesaikan permasalahan ini. Berusaha mengembalikan uang ke rakyat dengan cara memberangkatkan mereka atau dikembalikan saja uangnya, bukannya malah merampas uang rakyat. Rakyat minta diurus haknya, bukan malah diembat uangnya. Disinilah belum adanya peran pemerintah sepenuhnya dalam mengurusi urusan rakyat. Rusaknya negara kalau masih memakai sistem demokrasi. Karena hanya mementingkan kepentingan sepihak tanpa memikirkan perasaan rakyat. Bobroknya sistem kapitalis yang selalu mngedepankan kebatilan dari pada hak sehingga membuat rakyat sengsara.

Dalam hal ini kita butuhnya hukum syariah, mengembalikan urusan kepada sistem Islam bukan sistem buatan manusia, dimana hanya mengadopsi  hukum Islam yang dapat mengurusi umat secara tepat tanpa umat merasakan kemelaratan.

Post a Comment

Previous Post Next Post