Jateng Darurat HIV / AIDS

Oleh : Jafisa 
(Aktifis Dakwah Remaja dan Penanggung Jawab Pena Muslimah Cilacap)

Setiap tanggal 01 Desember diperingati sebagai hari HIV/ AIDS Sedunia. Peringatan ini diadakan untuk menjelaskan dan mengingatkan masyarakat tentang keberadaan penyakit yang berbahaya ini, sehingga masyarakat menjadi waspada serta bersama-sama menanggulanginya. Namun sayang, peringatan hanya sebuah tradisi tahunan yang dianggap sebagai rutinitas belaka. Penyebaran HIV-AIDS  terus meningkat setiap tahunya. Indonesia masuk kedalam kategori penanganan HIV-AIDS terburuk no 7 se Asia. Penyebaran virus HIV AIDS di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Terutama, pengidap HIV AIDS terjangkit pada kelompok remaja dengan rentang usia 15-24 tahun. Padahal, kampanye dan penyuluhan terus dilancarkan oleh pemerintah maupun lembaga terkait. Jumlah pengidap HIV AIDS pada 2019 meningkat 30 persen dari sebelumnya yang hanya 15 persen dibanding 2018.

Jawa Barat masuk lima besar daerah dengan jumlah pengidap HIV AIDSterbanyak di Indonesia. Selain Jawa Barat, ada Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Papua. Tercatat, ada 50 penderita HIV AIDS yang tersebar di Jawa Barat. Terdiri dari 40 ribu orang mengidap HIV dan 10 ribu mengidap AIDS.

Kini, DKI Jakarta menjadi daerah terbanyak penderita HIV di Indonesia. Sementara, Papua menjadi daerah terbanyak penderita AIDS. Menurut Kemenkes RI per 27 Agustus 2019, penderita HIV di DKI Jakarta masih terbilang banyak, yaitu 62.108 jiwa. Kemudian disusul Jawa Timur 51.990 orang, Jawa Barat 36.853 orang, Papua 34.473 orang, dan Jawa Tengah 30.257 orang. Sedangkan untuk penderita AIDS, paling banyak berada di Papua, yaitu 22.554 orang. Kemudian Jawa Timur 20.412 orang

Jika pencegahan tidak dilakukan melalui ibu hamil dan kelompok masyarakat usia 15-24 tahun, mereka akan menjadi penyumbang tetap penularan HIV AIDS. Selain itu, pencegahan HIV AIDS juga menggunakan kondom, mengedukasi pelajar dan lingkungan sekitar, tidak berganti pasangan, tidak melakukanseks bebas.

Melakukan vaksin hepatitis A dan hepatitis B, serta melakukan tes secara teratur sangat baik untuk melindungi diri dari HIV. Ketua Sekretariat Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi Jawa Barat,Imam Teja Rachmana mengungkapkan, 90 persen pengidap HIV AIDS berada di kisaran usia produktif antara 15-49 tahun. Dimana 30 persen di antaranya berada pada usia 15-24 tahun.
https://jateng.tribunnews.com/2019/10/18/jateng-masuk-lima-besar-penderita-hiv-aids-terbanyak-indonesia
...

HIV-AIDS Tumbuh Subur Bak Jamur di Musim Hujan 

HIV dan AIDS merupakan penyakit yang berbeda, namun saling berhubungan. HIV (Human Immunodeficiency Virus) merupakan virus yang menyebabkan penyakit AIDS  (Aquired Immunodeficiency Syndrome). AIDS disebabkan oleh virus HIV. HIV ditularkan melalui kontak dengan darah yang terinfeksi, air mani, cairan vagina, dan air susu ibu (ASI) dari orang yang terinfeksi.

Selain kontak seksual, ada berbagai hal lain yang menyebabkan seseorang terkena penyakit yang melemahkan sistem imun ini, yaitu:
Berbagi jarum suntik dan peralatan suntik lainnya dengan orang yang terkontaminasi dengan HIV. Menggunakan peralatan tato dan body piercing (termasuk tinta) yang tidak disterilkan dan pernah dipakai oleh orang dengan HIV. Dari seorang ibu dengan HIV kepada bayinya (sebelum atau selama kelahiran) dan saat menyusui. 
AIDS disebabkan oleh HIV dan virus ini ditularkan melalui pertukaran cairan tubuh dari pasien HIV, termasuk darah, air mani, cairan vagina, dan air susu ibu.
Meningkatnya jumlah pengidap HIV-AIDS tentu bukan secara Kebetulan, karena penyakit langka ini lazimnya ditularkan melalui hubungan seksual tanpa batas (free sex). Meskipun tidak semua pengidap HIV-AIDS adalah korban.

Fenomena miris ini tentu tidak terlepas dari tata pergaulan yang keliru ditengah-tengah masyarakat hari ini. Tidak adanya batasan-batasan pergaulan membuat prilaku masyarakat semakin bejat. Kekeliruan dan ketidaktahuan mengenai batasan-batasan pergaulan ini tentu tidak terjadi begitu saja. Ada tiga elemen yang memiliki peranan penting dalam menjalankan tata pelaksana peraturan pergaulan. Yang pertama meliputi individu-individu masyarakat sendiri dalam lingkup terkecil  (keluarga) yang menjadi benteng pertahanan pertama (filter) menghadapi pergaulan bebas. Kedua meliputi masyarakat secara umum dimana setiap individu-individu senantiasa berinteraksi satu sama lain, memiliki peranan penting sebagai penopang kestabilan pergaulan. Dan yang terakhir meliputi Negara yang memiliki wewenang mengatur, menjamin dan memberikan sangsi agar pergaulan tertata dengan rapi agar ketiganya mengalami sinkronisasi. Dengan demikian peranan ketiga yakni Negara menjadi pelindung pertama manghadapi pergaulan bebas. 

Namun sayangnya tiga element tersebut hari ini tidak bisa dipadu padankan. Karena memang faktanya tidak bisa. Hidup dalam negeri yang berlandaskan kebebasan tentu akan melahirkan kebebasan-kebebasan diambang batas. Kebebasan berekspresi (freedoom)misalnya dijadikan landasan kebebasan setiap orang melakukan tindakan/atau perbuatan sesuai yang mereka inginkan. Baik perbuatan tersebut merugikan orang lain atau tidak. Bahkan jika perbuatan tersebut saling menguntungkan (azas manfaat) bebas dilakukan disembarang tempat. Kebebasan yang legal semisal ini tentu akan membuat manusia bebas mengatur pergaulanya sebebas-bebasnya. Wal hasil akan kita jumpai muda-mudi mengumbar aurat, berpacaran, zina yang berkedok save sex dan sebagainya.
Seolah tiada lagi sejengkal tempat di bumi yang bisa dilihat mata tanpa adanya kemaksiyatan. 

Akibat prilaku pergaulan bebas masyarakat terjangkit penyakit menular ganas seperti HIV-AIDS yang disebut juga sebagai penyakit azab. Ibarat jamur di musim hujan HIV-AIDS tumbuh subur disetiap jalan.

..

STOP HIV-AIDS 

Menjamurnya penyakit menular seksual (PMS) Semacam HIV-AIDS menjadi bukti rusaknya tatanan hidup dan gagalnya sistem Demokrasi dalam menjaga kesehatan masyarakat. Maka sudah seyogyanya kita kembali kepada tatanan kehidupan yang berasal dari sang pemilik kehidupan. Satu-satunya sistem yang menjamin ketentraman hidup dan mampu mengatur hubungan antara pria dan wanita dengan pengaturan yang selaras dengan fitrah penciptaannya.  

Sistem interaksi atau pergaulan antara pria dan wanita dalam islam menetapkan bahwa naluri seksual pada manusia adalah semata-mata untuk melestarikan keturunan umat manusia. Sistem ini menjaga agar naluri disalurkan dengan cara yang alami sebagaimana yang dikehendaki Allah SWT. 
Islam telah membatasi hubungan lawan jenis dalam lembaga perkawinan. Begitu juga menetapkan bahwa setiap hubungan lawan jenis tidak berdasarkan kelembagaan diatas akan mendapatkan sanksi yang keras dan mendapatkan dosa besar. Islam sangat berhati-hati dalam masalah ini, oleh Karenanya melarang setiap hal yang menjurus dan mendorong kearah seksual yang tidak disyari'atkan.

Untuk itu, Islam menetapkan hukum tertentu berkenaan dengan hal ini. Pertama, Islam memerintahkan kepada pria dan wanita untuk menundukan pandangan sebagaimana termaktub dalam TQS An-Nur 30-31. 
Kedua, Islam memerintahkan wanita untuk mengenakan pakaian secara sempurna, yakni pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tanganya sebagaimana termaktub dalam TQS An-Nur 31 dan TQS Al-Ahzab 59. Ketiga, Islam melarang melakukan shaffar ( perjalanan ) selama sehari semalam tanpa ditemani mahram. Keempat, melarang pria dan wanita berdua-duaan (khalwat) kecuali wanita itu ditemani mahramnya. Karena aktifitas khalwat merupakan jalan menuju zina sebagaimana Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰۤى اِنَّهٗ كَا نَ فَاحِشَةً ۗ وَسَآءَ سَبِيْلًا
wa laa taqrobuz-zinaaa innahuu kaana faahisyah, wa saaa`a sabiilaa

"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."
(QS. Al-Isra' 17: Ayat 32)

Kelima, melarang wanita keluar rumah kecuali seizin suaminya. Keenam, menjaga agar kehidupan khusus hendaknya jama'ah pria dan wanita terpisah baik itu didalam masjid, sekolah dan lain sebagainya. Itu artinya Islam telah menetapkan bahwa seorang wanita hendaknya hidup ditengah-tengah kaum wanita, begitu sebaliknya. Ketujuh, Islam menjaga agar hubungan kerjasama antar pria dan wanita hendaknya bersifat umum seperti mu'amalah. Dengan cara seperti ini, Islam dapat menjaga interaksi antar pria dan wanita sehingga tidak terjadi interaksi yang mengarah kepada hubungan lawan jenis yang bersifat seksual. 

Dan harus disepakati dan difahami bersama bahwa tugas memproteksi masyarakat dari penyakit HIV-AIDS yang disebabkan oleh gaya hidup bebas bukan hanya dilakukan oleh individu-individu dan lingkungan masyarakat saja. Akan tetapi tiga komponen kehidupan tersingkronisasi secara alami yakni individu, masyarakat dan Negara berjalan sebagaimana perananya ditengah-tengah kehidupan. Sehingga mewujudkan kestabilan, ketentraman dan keselarasan. Pada akhirnya akan kita dapati bukti bahwa HIV-AIDS hanya ada dalam sistem buatan manusia yang lemah lagi hina.

Wallahu a’lam bish-shawab. [ ]

Post a Comment

Previous Post Next Post